Setiap Tahun Pemerintah Pusat mengucurkan puluhan Juta dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada masing-masing Sekolah Luar Biasa (SLB) baik yang berstatus Negeri maupun Swasta.
Setiap Tahun Pemerintah Pusat mengucurkan puluhan Juta dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada masing-masing Sekolah Luar Biasa (SLB) baik yang berstatus Negeri maupun Swasta. Harapanya, dana itu dipergunakan sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah ditetapkan. Namun, harapan itu justeru berbanding terbalik dengan yang terjadi di SLBN yang berlokasi depan Puskesmas Asakota Bima.
Masalahnya, dana BOP sebesar Rp.50 Juta setiap tahun diduga tidak peruntukan sesuai aturan main yang telah ditentukan. Seperti, untuk honorer guru non PNS, kegiatan kurikulum dan kegiatan lain. Padahal, honorer tenaga pendidik bukan PNS sudah tercantum dalam RAB. “Aturannya, selain untuk biaya kegiatan lain tapi juga dimanfaatkan untuk honor guru non PNS,” kata sumber Koran Stabilitas inisial B Selasa (14/10) kemarin.
Sumber menduga, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran itu direkayasa. Sebab, LPJ mesti disesuaikan dengan bukti penggunaaan, termasuk tandatangan penerima dana tersebut yakni para guru non PNS. “Bagaimana bentuk pertanggungjawabanya, untuk honor guru non PNS saja tidak diberikan. Jangan-jangan tandatangan penerima honorer juga dipalsukan, sehingga kuat dugaan LPJ itu difiktifkan,” ujarnya.
Sementara, Kepala SLBN, Ikhsan yang dikonfirmasi Koran ini Selasa (14/10) diruang Kerjanya secara tegas membantah telah menyalahgunakan bantuan Pusat tersebut. Dalihnya, dana itu sudah digunakan sesuai RAB yang telah ditentukan. Buktinya, 12 orang guru non PNS sudah menikmati dana bantuan tersebut. “Informasi itu tidak benar, karena mereka (guru non PNS) masing-masing menerima Rp.300 Ribu per-triwulan,” elaknya.
Ia mengaku, informasi miring yang dialamatkan pada dirinya sudah sering kali terjadi. Karena itu, dirinya sedang mencari tahu siapa guru PNS di SLBN yang menyebarkan informasi tersebut. Apalagi, selama ini tidak ada satu senpun dana bantuan Pemerintah yang dikelola sendiri tanpa sepengetahuan para guru yang mengabdi di Sekolah Penyandang Cacat ini. “Saya sering diisukan seperti ini, tap saya yakin lambat laun akan terbingkar siapa yang menyebarkan isu tidak benar dalam kaitan itu,” kilahnya. (KS-09)
Masalahnya, dana BOP sebesar Rp.50 Juta setiap tahun diduga tidak peruntukan sesuai aturan main yang telah ditentukan. Seperti, untuk honorer guru non PNS, kegiatan kurikulum dan kegiatan lain. Padahal, honorer tenaga pendidik bukan PNS sudah tercantum dalam RAB. “Aturannya, selain untuk biaya kegiatan lain tapi juga dimanfaatkan untuk honor guru non PNS,” kata sumber Koran Stabilitas inisial B Selasa (14/10) kemarin.
Sumber menduga, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran itu direkayasa. Sebab, LPJ mesti disesuaikan dengan bukti penggunaaan, termasuk tandatangan penerima dana tersebut yakni para guru non PNS. “Bagaimana bentuk pertanggungjawabanya, untuk honor guru non PNS saja tidak diberikan. Jangan-jangan tandatangan penerima honorer juga dipalsukan, sehingga kuat dugaan LPJ itu difiktifkan,” ujarnya.
Sementara, Kepala SLBN, Ikhsan yang dikonfirmasi Koran ini Selasa (14/10) diruang Kerjanya secara tegas membantah telah menyalahgunakan bantuan Pusat tersebut. Dalihnya, dana itu sudah digunakan sesuai RAB yang telah ditentukan. Buktinya, 12 orang guru non PNS sudah menikmati dana bantuan tersebut. “Informasi itu tidak benar, karena mereka (guru non PNS) masing-masing menerima Rp.300 Ribu per-triwulan,” elaknya.
Ia mengaku, informasi miring yang dialamatkan pada dirinya sudah sering kali terjadi. Karena itu, dirinya sedang mencari tahu siapa guru PNS di SLBN yang menyebarkan informasi tersebut. Apalagi, selama ini tidak ada satu senpun dana bantuan Pemerintah yang dikelola sendiri tanpa sepengetahuan para guru yang mengabdi di Sekolah Penyandang Cacat ini. “Saya sering diisukan seperti ini, tap saya yakin lambat laun akan terbingkar siapa yang menyebarkan isu tidak benar dalam kaitan itu,” kilahnya. (KS-09)
COMMENTS