Dua oknum anggota Polres Bima Kota masing-masing bernisial Brigadir Md dan Bripka Hr dilaporkan Mansyur HM. Sidik, S.Pd dibagian Propam Polres Bima Kota belum lama ini.
Dua oknum anggota Polres Bima Kota masing-masing bernisial Brigadir Md dan Bripka Hr dilaporkan Mansyur HM. Sidik, S.Pd dibagian Propam Polres Bima Kota belum lama ini. Pasalnya, kedua oknum polisi asal Kabupaten Lombok Tenggah (Loteng) itu menunggak bayar kos selama dua bulan terhitung Agustus – September 2014.
Pemilik kos, Mansyur HM. Sidik, S.Pd, mengaku, Brigadir Md pertama kali masuk kos Empat Bersaudara miliknya terhitung sejak Bulan Juli. Saat itu Md membayar lunas biaya sewa kos Rp. 450 ribu per bulan. Sedangkan Bripka Hr juga masuk pada bulan yang sama. Namun Hr membayar cicil uang kos sebanyak dua kali yakni Rp. 200 ribu dan Rp.250 ribu. Tetapi sejak bulan Agustus, keduanya tidak mau lagi membayar kewajibannya. “Saya kecewa dengan sikap keduanya, yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Apalagi posisi keduanya tidak diketahui. Sudah jelas kewajiban penghuni kos untuk membayar biaya sewa setiap bulannya,” ujarnya di ditemui Kelurahan Rabangodu Selatan, Selasa (14/10).
Pria yang juga Kepala SDN 61 Kota Bima ini mengatakan, terpaksa melaporkan keduanya agar ada efek jera. Apalagi informasinya, diduga kedua oknum itu sering melakukan penipuan yang sama kepada warga lainnya. Padahal, polisi merupakan pengayom, pelayan dan pelindung masyarakat. “Keduanya bersikap tidak sesuai Darma Polri dan bertingkah seperti orang yang tidak taat hukum saja,” keluhnya.
Polres Bima Kota melalui Kasi Propam, IPDA A. Luthfi Hidayat yang dikonfirmasi membenarkan dirinya sudah menerima laporan secara lisan dari korban. Namun pihaknya merasa kesulitan mencari tahu posisi, jejak dan keberadaan dua oknum Polisi itu karena selalu tinggal berpindah-pindah. “Dua oknum ini memang oknum yang sedikit punya masalah dan menurut sepengetahuan kami, keduanya dipindahkan ke Bima akibat kasus yang sama dan dilaporkan ke Polres di Lombok,” ujarnya.
Luthfi mengaku, sebelumnya sudah berulang kali melakukan pembinaan kepada keduanya. Bahkan Waka Polres Bima Kota, Kompol Yuyan P juga sudah melakukan pendekatan demi menjaga citra Kepolisian dipublik. “Mungkin keduanya belum kapok juga dengan perbuatannya. Namun yang jelas kita sudah banyak pegang bukti dan laporan dari masyarakat lainnya terkait tingkah dan perbuatan kedua oknum tersebut,” terangnya.
Menurut Luthfi kedua Anggota Polres Bima Kota itu terancam mendapatkan hukuman pidana maupun sanksi disiplin. Sebab, keduanya juga terbukti tidak masuk kantor tanpa alasan dan tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang anggota polri, ancamnya. (KS-04)
Pemilik kos, Mansyur HM. Sidik, S.Pd, mengaku, Brigadir Md pertama kali masuk kos Empat Bersaudara miliknya terhitung sejak Bulan Juli. Saat itu Md membayar lunas biaya sewa kos Rp. 450 ribu per bulan. Sedangkan Bripka Hr juga masuk pada bulan yang sama. Namun Hr membayar cicil uang kos sebanyak dua kali yakni Rp. 200 ribu dan Rp.250 ribu. Tetapi sejak bulan Agustus, keduanya tidak mau lagi membayar kewajibannya. “Saya kecewa dengan sikap keduanya, yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Apalagi posisi keduanya tidak diketahui. Sudah jelas kewajiban penghuni kos untuk membayar biaya sewa setiap bulannya,” ujarnya di ditemui Kelurahan Rabangodu Selatan, Selasa (14/10).
Pria yang juga Kepala SDN 61 Kota Bima ini mengatakan, terpaksa melaporkan keduanya agar ada efek jera. Apalagi informasinya, diduga kedua oknum itu sering melakukan penipuan yang sama kepada warga lainnya. Padahal, polisi merupakan pengayom, pelayan dan pelindung masyarakat. “Keduanya bersikap tidak sesuai Darma Polri dan bertingkah seperti orang yang tidak taat hukum saja,” keluhnya.
Polres Bima Kota melalui Kasi Propam, IPDA A. Luthfi Hidayat yang dikonfirmasi membenarkan dirinya sudah menerima laporan secara lisan dari korban. Namun pihaknya merasa kesulitan mencari tahu posisi, jejak dan keberadaan dua oknum Polisi itu karena selalu tinggal berpindah-pindah. “Dua oknum ini memang oknum yang sedikit punya masalah dan menurut sepengetahuan kami, keduanya dipindahkan ke Bima akibat kasus yang sama dan dilaporkan ke Polres di Lombok,” ujarnya.
Luthfi mengaku, sebelumnya sudah berulang kali melakukan pembinaan kepada keduanya. Bahkan Waka Polres Bima Kota, Kompol Yuyan P juga sudah melakukan pendekatan demi menjaga citra Kepolisian dipublik. “Mungkin keduanya belum kapok juga dengan perbuatannya. Namun yang jelas kita sudah banyak pegang bukti dan laporan dari masyarakat lainnya terkait tingkah dan perbuatan kedua oknum tersebut,” terangnya.
Menurut Luthfi kedua Anggota Polres Bima Kota itu terancam mendapatkan hukuman pidana maupun sanksi disiplin. Sebab, keduanya juga terbukti tidak masuk kantor tanpa alasan dan tidak menjalankan tugasnya sebagai seorang anggota polri, ancamnya. (KS-04)
COMMENTS