Pasca dipecatnya mantan Kabag Keuangan Pemerintah Kota Bima, H. Umar beberapa waktu lalu, proses hukum kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Tahun 2012
Pasca dipecatnya mantan Kabag Keuangan Pemerintah Kota Bima, H. Umar beberapa waktu lalu, proses hukum kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Tahun 2012 yang saat ini tengah diproses tetap berlanjut dan tidak terpengaruh dengan pemecatan H. Umar.
“Pemecatan H. Umar merupakan kewenangan prerogatif Pemerintah Kota Bima.Kami tidak mau ikut campur. Lagipula itu tidak ada kaitannya dengan kami,” kata Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH saat ditemui wartawan Rabu (8/10) pagi di ruang kerjanya.
Menurut Indra, urusan oknum dengan dengan proses hukum lanjutnya tetap akan berjalan. Sekarang ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga, baik yang ada di daerah maupun di pusat terkait keberadaan H. Umar. ”Hingga saat ini, yang bersangkutan masih kita cari keberadaannya,” ujarnya.
Diungkapkannya, keterangan dari H. Umar, sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Alkes yang menelan anggaran Miliyaran Rupiah itu. ”Bisa dikatakan, H. Umar adalah kunci agar kasus ini bisa terungkap,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima Mukhtar Landa, mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima H. Umar itu, dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Yakni meninggalkan tugasnya sebagai PNS dalam waktu yang cukup lama, melebihi ketentuan PP 53/2010. Umar sudah dikeluarkan SK pemberhentian tidak dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri atau dipecat. SK pemecatan tersebut, diterbitkan akhir September 2014, ditandatangani Walikota Bima HM Qurais H. Abidin. SK itu tinggal diserahkan kepada yang bersangkutan (Umar, red).
Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin mengatakan, Umar dipecat setelah melalui pertimbangan dan analisa sesuai aturan kepegawaian. Kasus tidak disiplin Umar, tergolong berat dan tidak bisa ditolerir. Pemerintah tidak bisa membiarkan tindakan disiplin berat terus terjadi. Selain tersandung tindakan tidak disiplin dalam kapasitasnya sebagai PNS, juga tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan. Kejaksaan Negeri Raba Bima telah menetapkan status Umar sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (KS-05)
“Pemecatan H. Umar merupakan kewenangan prerogatif Pemerintah Kota Bima.Kami tidak mau ikut campur. Lagipula itu tidak ada kaitannya dengan kami,” kata Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH saat ditemui wartawan Rabu (8/10) pagi di ruang kerjanya.
Menurut Indra, urusan oknum dengan dengan proses hukum lanjutnya tetap akan berjalan. Sekarang ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga, baik yang ada di daerah maupun di pusat terkait keberadaan H. Umar. ”Hingga saat ini, yang bersangkutan masih kita cari keberadaannya,” ujarnya.
Diungkapkannya, keterangan dari H. Umar, sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Alkes yang menelan anggaran Miliyaran Rupiah itu. ”Bisa dikatakan, H. Umar adalah kunci agar kasus ini bisa terungkap,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima Mukhtar Landa, mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima H. Umar itu, dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Yakni meninggalkan tugasnya sebagai PNS dalam waktu yang cukup lama, melebihi ketentuan PP 53/2010. Umar sudah dikeluarkan SK pemberhentian tidak dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri atau dipecat. SK pemecatan tersebut, diterbitkan akhir September 2014, ditandatangani Walikota Bima HM Qurais H. Abidin. SK itu tinggal diserahkan kepada yang bersangkutan (Umar, red).
Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin mengatakan, Umar dipecat setelah melalui pertimbangan dan analisa sesuai aturan kepegawaian. Kasus tidak disiplin Umar, tergolong berat dan tidak bisa ditolerir. Pemerintah tidak bisa membiarkan tindakan disiplin berat terus terjadi. Selain tersandung tindakan tidak disiplin dalam kapasitasnya sebagai PNS, juga tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan. Kejaksaan Negeri Raba Bima telah menetapkan status Umar sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (KS-05)
COMMENTS