$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Pemecatan H. Umar, Tak Pengaruhi Proses Hukum

Pasca dipecatnya mantan Kabag Keuangan Pemerintah Kota Bima, H. Umar beberapa waktu lalu, proses hukum kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Tahun 2012

Pasca dipecatnya mantan Kabag Keuangan Pemerintah Kota Bima, H. Umar beberapa waktu lalu, proses hukum kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Tahun 2012 yang saat ini tengah diproses tetap berlanjut dan tidak terpengaruh dengan pemecatan H. Umar.
 
“Pemecatan H. Umar merupakan kewenangan prerogatif Pemerintah Kota Bima.Kami tidak mau ikut campur. Lagipula itu tidak ada kaitannya dengan kami,” kata Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH saat ditemui wartawan Rabu (8/10) pagi di ruang kerjanya.

Menurut Indra, urusan oknum dengan dengan proses hukum lanjutnya tetap akan berjalan. Sekarang ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga, baik yang ada di daerah maupun di pusat terkait keberadaan H. Umar. ”Hingga saat ini, yang bersangkutan masih kita cari keberadaannya,” ujarnya.

Diungkapkannya, keterangan dari H. Umar, sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Alkes yang menelan anggaran Miliyaran Rupiah itu. ”Bisa dikatakan, H. Umar adalah kunci agar kasus ini bisa terungkap,” tuturnya.

Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima Mukhtar Landa, mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima H. Umar itu, dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Yakni meninggalkan tugasnya sebagai PNS dalam waktu yang cukup lama, melebihi ketentuan PP 53/2010. Umar sudah dikeluarkan SK pemberhentian tidak dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri atau dipecat. SK pemecatan tersebut, diterbitkan akhir September 2014, ditandatangani Walikota Bima HM Qurais H. Abidin. SK itu tinggal diserahkan kepada yang bersangkutan (Umar, red).

Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin mengatakan, Umar dipecat setelah melalui pertimbangan dan analisa sesuai aturan kepegawaian. Kasus tidak disiplin Umar, tergolong berat dan tidak bisa ditolerir. Pemerintah tidak bisa membiarkan tindakan disiplin berat terus terjadi. Selain tersandung tindakan tidak disiplin dalam kapasitasnya sebagai PNS, juga tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan. Kejaksaan Negeri Raba Bima telah menetapkan status Umar sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pemecatan H. Umar, Tak Pengaruhi Proses Hukum
Pemecatan H. Umar, Tak Pengaruhi Proses Hukum
Pasca dipecatnya mantan Kabag Keuangan Pemerintah Kota Bima, H. Umar beberapa waktu lalu, proses hukum kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Tahun 2012
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/10/pemecatan-h-umar-tak-pengaruhi-proses.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/10/pemecatan-h-umar-tak-pengaruhi-proses.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy