$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Pengurusan Balik Nama Kendaraan Bebas Biaya

Ini kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar dari luar wilayah Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ini kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar dari luar wilayah Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Selama tiga bulan kedepan, yakni mulai Tanggal 15 September hingga 15 Desember 2014 mendatang pengurusan balik nama kendaraan (BBNKB) akan dibebaskan dari biaya alias gratis.

Kepala UPTD-PPDRD Bima, Syarif Lutfim, SE, M.Si, menjelaskan, kebijakan bebas biaya itu dikeluarkan berdasarkan Keputusan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) NTB mengacu pada Peraturan Gubernur NTB Nomor : 20 tahun 2014 tentang pemberian keringanan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBNKB).

Peraturan itu urainya, meliputi keringanan PKB dan BBNKB kendaraan di luar wilayah NTB yang terdaftar di wilayah NTB untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Pembayaran BBNKB, baik pokok dan sanksi administrasi untuk penyerahan kedua dan seterusnya tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Namun, untuk PKB hanya diberikan kompensasi 50 persen ditambah sanksi administrasi.

“Tapi harus diketahui juga oleh masyarakat pemilik kendaraan yang ingin mengurus bahwa pemberiaan keringanan PKB dan BBNKB tidak berlaku untuk kendaraan dengan tahun pembuatan 2014,” tutur Lutfim saat ditemui wartawan di kantor setempat, Kamis (9/10) pagi.

Catatan lainnya lanjut Lutfim, pemberian keringanan tidak termasuk biaya pendaftaran di Kepolisian dan PT. Jasaraharja, dan untuk kompensasi PKB 50 persen diberikan apabila sanksi administrasi jatuh tempo fiskal lebih dari 30 hari. “Untuk mendapatkan informasi lebih detail soal itu, masyarakat bisa menghubungi atau mendatangi langsung kantor Samsat Kota Bima, Samsat Panda Kabupaten Bima dan Samsat Drive Thru Sape,” sebutnya.

Dia menambahkan, sementara ini yang mengurus balik nama kendaraan untuk Kota Bima sebanyak 19 unit kendaraan. Terdiri dari empat unit kendaraan roda dua dan 15 unit kendaraan roda empat. Sedangkan untuk Kabupaten Bima sebanyak 20 unit, masing-masing 10 unit kendaraan roda dua dan 10 unit kendaraan roda empat. “Kami berharap masyarakat bisa segera mengurus kendaraanya selama waktu yang tersisa ini,” harapnya. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pengurusan Balik Nama Kendaraan Bebas Biaya
Pengurusan Balik Nama Kendaraan Bebas Biaya
Ini kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar dari luar wilayah Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/10/pengurusan-balik-nama-kendaraan-bebas.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/10/pengurusan-balik-nama-kendaraan-bebas.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy