$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Polisi Amankan BBM Subsidi Timbunan

Aparat Kepolisian Resort Bima Kota, kembali mengamankan sebanyak 9 drum Bahan Bakar Minyak (BMM) bersubsidi berisi solar.

Aparat Kepolisian Resort Bima Kota, kembali mengamankan sebanyak 9 drum Bahan Bakar Minyak (BMM) bersubsidi berisi solar. BBM tersebut diduga merupakan hasil penimbunan oknum berinisial Y, warga Kota Bima. Saat penggerebekan, oknum hendak menimbun BBM tersebut pada salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Sadia. Diduga kuat, BBM itu hendak dipasok pada salah satu perusahaan konstruksi jalan dan jembatan di Kota Bima.

Kapolres Bima Kota melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP. Wendi Oktariansyah, SH, S. Ik yang ditemui wartawan Rabu (8/10) pagi mengaku, terungkapnya kasus penimbunan itu berawal dari laporan masyarakat kepada pihak Kepolisian. Masyarakat awalnya curiga melihat aktivitas mobil proyek yang kerap keluar masuk di salah satu rumah warga di Kelurahan Sadia Kota Bima.

Usai mendapat laporan, pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Benar saja, Kepolisian berhasil mendapati oknum dan barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun. Praktek penimbunan itu dicurigai telah lama dilakukan Y dan baru terbongkar Selasa (7/10) sekitar pukul 11.30 Wita. ”BBM tersebut langsung digrebek setelah dua truk pengangkut berada dalam Kantor,” ujarnya.

Wendi mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Y merupakan karyawan pada perusahaan konstruksi jalan dan jembatan itu. BBM bersubsidi yang ditimbun dipasok dari sejumlah SPBU di Kota Bima dan diduga akan digunakan untuk keperluan perusahaan untuk menekan biaya operasional yang dikeluarkan. ”Kita masih kembangkan penyelidikan kasus ini, apakah ada keterlibatan perusahaan dalam penimbunan ini masih dalam proses pengembangan,” jelasnya.

Pihaknya telah memeriksa empat orang saksi lainnya dalam kasus tersebut. Pengakuan saksi, modus penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan itu, dengan cara menambah muatan BBM ke tangki truk pengangkut hingga Over Kapasitas. Mereka mengisi Solar disetiap SPBU yang ada di Kota Bima, sedikit demi sedikit setelah itu dikumpulkan hingga banyak. ”Ini sering kali dilakukan, tapi baru kali ini mereka berhasil dibongkar,” katanya.

Selain oknum Y dan barang bukti BBM sambung Wendi, pihaknya juga ikut mengamankan dua unit truk bernomor polisi DR 8746 AA warna kuning dan L 9203 UW warna merah yang digunakan untuk mengangakut BBM.”Sementara Y disangkakan dengan Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”sebutnya.

Informasi yang dihimpun wartawan, penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar tersebut dipasok untuk keperluan PT. Bunga Raya. Hal itu dilakukan, untuk mengurangi biaya operasional dalam pekerjaan sejumlah proyek yang ditanganinya. Apalagi, mengingat harga BBM jenis solar saat ini sedang malah. Hingga saat ini, pemilik PT. Bunga Raya belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Polisi Amankan BBM Subsidi Timbunan
Polisi Amankan BBM Subsidi Timbunan
Aparat Kepolisian Resort Bima Kota, kembali mengamankan sebanyak 9 drum Bahan Bakar Minyak (BMM) bersubsidi berisi solar.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/10/polisi-amankan-bbm-subsidi-timbunan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/10/polisi-amankan-bbm-subsidi-timbunan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy