Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima saat ini masih menunggu ijin penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk menyindangkan ketiga tersangka kasus korupsi pendistribusian air bersih.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima saat ini masih menunggu ijin penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk menyindangkan ketiga tersangka kasus korupsi pendistribusian air bersih. Masing-masing, Drs. Sulhan, Drs. Jaharudin dari Kantor BPBD Kabupaten Bima dan Irianto alis Toto dari Kantor PDAM Kabupaten Bima.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelijen, Lalu Muhammad Rasyid, SH mengungkapkan, pihaknya sedang merampungkan semua berkas ke tiga tersangka untuk dilimpahkan nantinya sembari menunggu hasil penetapan dari Pengadilan Tipikor Mataram keluar. ”Kalau penetapan ijin dari Pengadilan Tipikor telah keluar, baru kita serahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya saat ditemui wartawan, Rabu (8/10) pagi.
Setelah berkas perkara ke tiganya diserahkan lanjutnya, JPU akan melakukan penelitian selama 14 hari kedepan. Apabila JPU menganggap berkasnya telah lengkap, maka akan langsung di P-21. ”Setelah P-21, JPU akan menyerahkan ke tiga tersangka serta Barang Bukti (BB) ke penuntut umum,” ujarnya.
Untuk ke tiga tersangka korupsi itu katanya, saat ini masih menjalani tahanan Penyidikan Kejari Raba Bima sesuai dengan masa tahanannya 20 hari kedepan. ”Kalau masa tahanan itu selesai, bisa diperpanjang. Tapi kami yakin, sebelum masa tahanannya berakhir, ijin penetapan sidang sudah diterima,” katanya.
Ia berharap kepada masyarakat, agar tidak segan-segan memberikan laporan terkait dugaan korupsi yang terjadi. Berapapun uang korupsi dan siapapun orang yang melakukan tindak pidana korupsi, wajib hukumnya diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. ”Laporan masyarakat, tetap kami tindaklanjuti kebenarannya. Kalau terbukti atau ada indikasi korupsi, kami akan proses,”harapnya.
Pihaknya tidak akan pernah bekerja maksimal, jika masyarakat tidak turut membantu dalam hal memberikan informasi kepada Kejaksaan. Tindak pidana korupsi, merupakan prilaku yang merugikan masyarakat dan Negara. ”Mari sama-sama kita bergandeng tangan untuk memberantas koruspsi di Bima ini,” ajaknya. (KS-05)
Kajari Raba Bima melalui Kasi Intelijen, Lalu Muhammad Rasyid, SH mengungkapkan, pihaknya sedang merampungkan semua berkas ke tiga tersangka untuk dilimpahkan nantinya sembari menunggu hasil penetapan dari Pengadilan Tipikor Mataram keluar. ”Kalau penetapan ijin dari Pengadilan Tipikor telah keluar, baru kita serahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya saat ditemui wartawan, Rabu (8/10) pagi.
Setelah berkas perkara ke tiganya diserahkan lanjutnya, JPU akan melakukan penelitian selama 14 hari kedepan. Apabila JPU menganggap berkasnya telah lengkap, maka akan langsung di P-21. ”Setelah P-21, JPU akan menyerahkan ke tiga tersangka serta Barang Bukti (BB) ke penuntut umum,” ujarnya.
Untuk ke tiga tersangka korupsi itu katanya, saat ini masih menjalani tahanan Penyidikan Kejari Raba Bima sesuai dengan masa tahanannya 20 hari kedepan. ”Kalau masa tahanan itu selesai, bisa diperpanjang. Tapi kami yakin, sebelum masa tahanannya berakhir, ijin penetapan sidang sudah diterima,” katanya.
Ia berharap kepada masyarakat, agar tidak segan-segan memberikan laporan terkait dugaan korupsi yang terjadi. Berapapun uang korupsi dan siapapun orang yang melakukan tindak pidana korupsi, wajib hukumnya diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. ”Laporan masyarakat, tetap kami tindaklanjuti kebenarannya. Kalau terbukti atau ada indikasi korupsi, kami akan proses,”harapnya.
Pihaknya tidak akan pernah bekerja maksimal, jika masyarakat tidak turut membantu dalam hal memberikan informasi kepada Kejaksaan. Tindak pidana korupsi, merupakan prilaku yang merugikan masyarakat dan Negara. ”Mari sama-sama kita bergandeng tangan untuk memberantas koruspsi di Bima ini,” ajaknya. (KS-05)
COMMENTS