Husen (35) pelaku yang membunuh isterinya Faridah (28) pada Sabtu (27/9) lalu, dengan cara menganiaya dan membakarnya, ternyata mengidap gangguan jiwa.
Husen (35) pelaku yang membunuh isterinya Faridah (28) pada Sabtu (27/9) lalu, dengan cara menganiaya dan membakarnya, ternyata mengidap gangguan jiwa. Dugaan sementara itu, setelah Penyidik Polsek Woha melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap tersangka tersebut.
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP. IGPG Ekawana Prasta, S. Ik yang ditemui wartawan di Convention Hall (Paruga Na’e) Kota Bima Senin (29/9) mengaku, pasca diamankan oleh Anggota Polsek, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan secara rutin. ”Akan tetapi, setelah diperiksapelaku teridentivikasi mengidap gangguan jiwa,” ujarnya.
Pihaknya akan memeriksa pelaku di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram, untuk mengetahui apakah pelaku benar-benar mengalami ganguan jiwa atau hanya berpura-pura saja. ”Ini baru bisa kita ketahui secara pasti, apakah dia benar-benar mengalami gangguan jiwa,” tuturnya.
Tapi sebelum pelaku dibawa ke RSJ Mataram lanjutnya, pihaknya terlebih dulu akan mengirim surat meminta petunjuk atas pada dokter. Apakah nantinya pelaku akan di rehabilitasi di RSJ atau Tim dokter ahli kejiwaan yang akan datang ke Bima. ”Dalam pekan ini, kami akan mengirim surat itu, agar bisa dijadikan rujukan,” jelasnya. Pelaku telah dipastikan terbukti membunuh dan membakar korban. Karena, saat itu berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sementara terhadap pelaku, ia mengakuinya.
Namun untuk memastikan bahwa pelaku mengidap gangguan jiwa atau memiliki penyakit jiwa, tunggu hasil dari pemeriksaan psikiater RSJ. Pasalnya, kepolisian belum dapat mengungkapkan apakah pelaku mengidap penyakit gila secara pasti atau tidak. Hanya saja, ini baru dugaan berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku masih dikatakan mengidap gangguan jiwa. ”Pelaku baru mengalami gangguan jiwa, belum dipastikan gila,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan terhadap tersangka, pelaku memukul dan membakar istrinya. Saat itu, istrinya membuka pasung yang mengikat pelaku, dengan maksud hendak memandikan pelaku. Namun setelah dibuka pasungan itu, pelaku langsung memukul istrinya dengan benda keras hingga pingsang. Setelah itu pelaku melanjutkan tindakan criminal dengan membakar korban. ”Pelaku membunuh istrinya setelah dibuka pasungan di tangan dan di kakinya,” terangnya.
Kasus ini bermula, ketika ibu Rumah Tangga (IRT), Faridah (30), Warga RT 15 Kampung Nggaro Desa Risa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, tewas terbakar diatas kasur dengan luka robek di Kepala. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 Wita pada Sabtu (27/9) siang. Diduga korban dibakar oleh suaminya bernama Husen (35) saat tengah tertidur lelap diatas kasur Rumahnya.
Oleh keluarganya dan warga setempat, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima untuk mendapatkan penangan medis. Namun sayang, nyawa korban tidak dapat tertolong. Sementara itu, pelaku langsung diamankan oleh jajaran Kepolisian sektor (polsek) Kecamatan Woha untuk menghindar dari amukan massa. (KS-05)
Kapolres Bima Kabupaten, AKBP. IGPG Ekawana Prasta, S. Ik yang ditemui wartawan di Convention Hall (Paruga Na’e) Kota Bima Senin (29/9) mengaku, pasca diamankan oleh Anggota Polsek, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan secara rutin. ”Akan tetapi, setelah diperiksapelaku teridentivikasi mengidap gangguan jiwa,” ujarnya.
Pihaknya akan memeriksa pelaku di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram, untuk mengetahui apakah pelaku benar-benar mengalami ganguan jiwa atau hanya berpura-pura saja. ”Ini baru bisa kita ketahui secara pasti, apakah dia benar-benar mengalami gangguan jiwa,” tuturnya.
Tapi sebelum pelaku dibawa ke RSJ Mataram lanjutnya, pihaknya terlebih dulu akan mengirim surat meminta petunjuk atas pada dokter. Apakah nantinya pelaku akan di rehabilitasi di RSJ atau Tim dokter ahli kejiwaan yang akan datang ke Bima. ”Dalam pekan ini, kami akan mengirim surat itu, agar bisa dijadikan rujukan,” jelasnya. Pelaku telah dipastikan terbukti membunuh dan membakar korban. Karena, saat itu berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sementara terhadap pelaku, ia mengakuinya.
Namun untuk memastikan bahwa pelaku mengidap gangguan jiwa atau memiliki penyakit jiwa, tunggu hasil dari pemeriksaan psikiater RSJ. Pasalnya, kepolisian belum dapat mengungkapkan apakah pelaku mengidap penyakit gila secara pasti atau tidak. Hanya saja, ini baru dugaan berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku masih dikatakan mengidap gangguan jiwa. ”Pelaku baru mengalami gangguan jiwa, belum dipastikan gila,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan terhadap tersangka, pelaku memukul dan membakar istrinya. Saat itu, istrinya membuka pasung yang mengikat pelaku, dengan maksud hendak memandikan pelaku. Namun setelah dibuka pasungan itu, pelaku langsung memukul istrinya dengan benda keras hingga pingsang. Setelah itu pelaku melanjutkan tindakan criminal dengan membakar korban. ”Pelaku membunuh istrinya setelah dibuka pasungan di tangan dan di kakinya,” terangnya.
Kasus ini bermula, ketika ibu Rumah Tangga (IRT), Faridah (30), Warga RT 15 Kampung Nggaro Desa Risa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, tewas terbakar diatas kasur dengan luka robek di Kepala. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 Wita pada Sabtu (27/9) siang. Diduga korban dibakar oleh suaminya bernama Husen (35) saat tengah tertidur lelap diatas kasur Rumahnya.
Oleh keluarganya dan warga setempat, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima untuk mendapatkan penangan medis. Namun sayang, nyawa korban tidak dapat tertolong. Sementara itu, pelaku langsung diamankan oleh jajaran Kepolisian sektor (polsek) Kecamatan Woha untuk menghindar dari amukan massa. (KS-05)
COMMENTS