$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

16 PKBM Tandatangan SPTJM

Dugaan penyalahgunaan Keuangan Negara pada Pendidikan Non Formal Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PNF-PKBM) bukan lagi rahasia umum

Dugaan penyalahgunaan Keuangan Negara pada Pendidikan Non Formal Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PNF-PKBM) bukan lagi rahasia umum. Pasalnya, banyak PKBM yang diduga merekayasa data seperti Warga Belajar (WB) dan sebagainya demi mendatangkan anggaran. Faktanya, data itu tidak sesuai fakta sesungguhnya, bahkan ada oknum pengelola PKBM yang berurusan dengan hukum karena diduga tidak menjalankan program sesuai petunjuk yang telah ditentukan.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan anggaran negara dan pelaksanaan program fiktif, Dinas Dikpora Kota Bima meminta kepada seluruh PKBM yang mendapat paket untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dalam surat itu ada beberapa poin, melaksanaan pekerjaan secara swakelola, melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap bantuan, melaksanakan pekerjaan sesuai dengan proposal dan melaksanakan kegiatan tepat waktu.

Selain itu, bertanggungjawab sepenuhnya dan menerima sanksi apabila tidak melaksanakan program sesuai dengan aturan pengelolaan Keuangan Negara yang berlaku, membuat Laporan kegiatan yaitu Laporan awal (paling lambat 1 Bulan setelah dana diterima), Laporan pertama semester pertama (Juli – Desember Tahun 2014) dan Laporan kedua (Januari – Juni 2015), membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan bertanggungjawab terhadap warga belajar yang diusulkan, apabila data dimaksud tidak benar, kami (pengelola PKBM) siap mengembalikan dana yang diterima.

”Semua PKBM yang mendapat program Paket B dan C Tahun 2014 ini, sudah menandatangani surat pernyataan tersebut. Kami lakukan hal itu untuk mencegah penyalahgunaan dana, termasuk menghindari berurusan dengan hukum. Kalaupun terbukti melanggar, resiko akan ditanggung masing-masing pengelola PKBM,” tegas Kabid Dikmen Dikpora Kota Bima, Drs, A.Ajis, M.Pd kepada Koran Stabilitas Senin (03/11) di Kantornya.

Ajis yang juga Dosen STKIP Bima itu, mengaku Tahun 2014 ini ada 16 PKBM yang mendapat program paket B dan C, tiga Lembaga untuk paket C dan 13 Lembaga mendapat paket B. Namun, dari beberapa Lembaga non formal itu, mendapat dana yang bervariatif, paket C mendapat dana senilai Rp.37,5 Juta. Sementara, paket B mendapat dana Rp.18 Juta hingga Rp.27 Juta. “Perbedaan dana yang didapat masing-masing PKBM, karena ada yang mendapat paket awal dan lanjutan,” katanya.

Belakangan ini, terkuak informasi penentuan PKBM mendapat program karena intervensi Dikpora Kota. Menanggapi hal itu, Ajis menjelaskan tugas Dinas menindaklanjuti proposal yang dibuat dan diajukan oleh Lembaga. Jadi, yang menentukan terakomodirnya PKBM untuk mendapat program bukan Dikpora Kota melainkan Direktorat Pendidikan Dasar, SMP untuk paket B, dan pendidikan menengah untuk paket C. “Saya tegaskan, yang menentukan layak atau tidaknya Lembaga mendapat program adalah Pusat, bukan Dikpora Kota. Jadi, informasi itu sama sekali tidak benar,” terangnya.

Selain itu, Dinas juga bertugas mengevaluasi, mengawasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan seluruh PKBM yang mendapat paket dalam kaitan itu. Selama pengawasan berjalan, tidak ditemukan hal-hal yang menyimpang dari petunjuk sebagai pedoman kegiatan tersebut. “Alhamdulillah, kami belum menemukan hal yang melanggar,” akunya.

Ajis menengaskan, seluruh pengelola PKBM agar menjalankan program sesuai petunjuk yang telah ditentukan, jangan sampai menyimpang. Karena, resiko atas perbuatan bukan ditanggung Dinas atau pihak lain, melainkan yang berbuat (pengelola PKBM). “Jalankan program sesuai aturan yang ditentukan, jangan coba-coba melanggar apalagi menggelapkan dana, karena resiko ditanggung sendiri. Apalagi, semua pengelola PKBM sudah menyepakati surat pernyataan tersebut, jadi kalau dilanggar, sanksi secara administrasi dan hukum ditanggung sendiri,” tegasnya. (KS-09)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1628,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1276,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: 16 PKBM Tandatangan SPTJM
16 PKBM Tandatangan SPTJM
Dugaan penyalahgunaan Keuangan Negara pada Pendidikan Non Formal Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PNF-PKBM) bukan lagi rahasia umum
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/11/16-pkbm-tandatangan-sptjm.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/11/16-pkbm-tandatangan-sptjm.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy