Pengakuan ahli waris PT. Ulet Jaya, Imam Suryowibowo terkait belum diserahkannya klaim nilai investasi oleh PT. Asuransi Jiwa Squis Life (Ajs Life), mendapat tanggapan serius dari pihak Asuransi setempat
Pengakuan ahli waris PT. Ulet Jaya, Imam Suryowibowo terkait belum diserahkannya klaim nilai investasi oleh PT. Asuransi Jiwa Squis Life (Ajs Life), mendapat tanggapan serius dari pihak Asuransi setempat. Pasalnya, ketiga ahli waris yang tertera dengan nomor 1000147309 an M. arifin telah diterima melalui rekening ke tiga orang ahli waris masing-masing.”Demikian disampaikan Asistent Vice Presiden (AVP), Harun S.Pd didampingi, Hesty.
Harun menjelaskan, pihak asuransi telah melunasi semua hak-hak H.M.Arifin melalui tiga ahli warisnya yaitu, Ida Yanti selaku anak yang tertua, Idrus Akbar dan Imam Suryowibowo. Klaim pertama berupa Uang Pertanggungan (UP) sebanyak Rp.100Juta, dibagi kepada tiga ahli waris, tiap ahli waris mendapat dana Rp.33Juta lebih. Kemudian untuk nilai investasi nasabah (H.M.Arifin) sebanyak Rp.58Juta lebih, dibagi lagi untuk tiga ahli waris, per ahli waris mendapat dana Rp.19Juta lebih.”Alhamdulillah, kami sudah membayar semua, baik berupa UP maupun nilai investasinya,”jelasnya.
Disinggung soal pengakuan Imam yang mengaku belum menerima uang investasi atas nama Idrus Akbar, itu disebabkan Idrus tidak melakukan print out ke Bank, padahal uang itu telah masuk pertanggal 10 Oktober kemarin. “Bukan pihak asuransi yang salah, melainkan kelalaian pihak ahli waris yang tidak mengecek buku banknya,”cetusnya.
Begitu juga dengan ahliwaris bernama Imam Suryowibowo mengalami masalah dengan pihak bank. Dimana nama yang tertera dalam KTP dengan nama di rekening bank berbeda, sehingga oleh pihak bank mengembalikan uang tersebut ke pihak PT.AJS Life.”PT.AJS Life tidak ingin menyisahkan masalah dengan nasabah. Apapun hak-hak nasabah akan tetap terbayar lunas,”ujarnya.
Berapa lama H.M Arifin bergabung dengan PT.AJS Life ?. Pada kesempatan itu, Hesty menjelaskan, nasabah tersebut baru lima tahun bergabung dengan PT. AJS Life. Namun, sudah banyak memakai jasa atau fasilitas kesehatan di AJS, sekitar Rp.1Milyar lebih. “Tak hanya nilai investasi atau UP yang kami bayarkan ke ahli waris, tapi nasabah sebelum meninggal juga banyak menggunakan jasa kesehatan di AJS, dengan anggaran sekitar Rp. 1 Milyar,”tandasnya. (KS-001)
Harun menjelaskan, pihak asuransi telah melunasi semua hak-hak H.M.Arifin melalui tiga ahli warisnya yaitu, Ida Yanti selaku anak yang tertua, Idrus Akbar dan Imam Suryowibowo. Klaim pertama berupa Uang Pertanggungan (UP) sebanyak Rp.100Juta, dibagi kepada tiga ahli waris, tiap ahli waris mendapat dana Rp.33Juta lebih. Kemudian untuk nilai investasi nasabah (H.M.Arifin) sebanyak Rp.58Juta lebih, dibagi lagi untuk tiga ahli waris, per ahli waris mendapat dana Rp.19Juta lebih.”Alhamdulillah, kami sudah membayar semua, baik berupa UP maupun nilai investasinya,”jelasnya.
Disinggung soal pengakuan Imam yang mengaku belum menerima uang investasi atas nama Idrus Akbar, itu disebabkan Idrus tidak melakukan print out ke Bank, padahal uang itu telah masuk pertanggal 10 Oktober kemarin. “Bukan pihak asuransi yang salah, melainkan kelalaian pihak ahli waris yang tidak mengecek buku banknya,”cetusnya.
Begitu juga dengan ahliwaris bernama Imam Suryowibowo mengalami masalah dengan pihak bank. Dimana nama yang tertera dalam KTP dengan nama di rekening bank berbeda, sehingga oleh pihak bank mengembalikan uang tersebut ke pihak PT.AJS Life.”PT.AJS Life tidak ingin menyisahkan masalah dengan nasabah. Apapun hak-hak nasabah akan tetap terbayar lunas,”ujarnya.
Berapa lama H.M Arifin bergabung dengan PT.AJS Life ?. Pada kesempatan itu, Hesty menjelaskan, nasabah tersebut baru lima tahun bergabung dengan PT. AJS Life. Namun, sudah banyak memakai jasa atau fasilitas kesehatan di AJS, sekitar Rp.1Milyar lebih. “Tak hanya nilai investasi atau UP yang kami bayarkan ke ahli waris, tapi nasabah sebelum meninggal juga banyak menggunakan jasa kesehatan di AJS, dengan anggaran sekitar Rp. 1 Milyar,”tandasnya. (KS-001)
COMMENTS