$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Bandar Ganja Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepolisian Resort Bima Kota akhirnya secara resmi menetapkan, Bandar Narkoba, Jufri (35) sebagai tersangka.

Kepolisian Resort Bima Kota akhirnya secara resmi menetapkan, Bandar Narkoba, Jufri (35) sebagai tersangka. Pria asal Lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci itu ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota beberapa waktu lalu karena kepmilikan ganja seberat 1,6 kilogram lebih. 

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU. Suparman DJ mengungkapkan, Barang Bukti (BB) ganja milik pelaku sebelumnya diperkirakan sebanyak dua kilogram. Setelah dilakukan penimbangan, ternyata hanya seberat 1,62 kilogram saja. ”Atas kepemilikan ganja itu, Kepolisian resmi menetapkannya sebagai tersangka setelah diperiksa secara intensif,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Kantornya Kamis (20/11) pagi.

Dari hasil Penyidikan lanjutnya, Jufri adalah Bandar yang telah lama beroperasi di wilayah hukum Polres Bima Kota maupun wilayah hukum Polres Bima Kabupaten. Kini pelaku telah resmi ditahan di Rutan Polres Bima Kota untuk mengikuti proses hukum lanjutan atas kasus yang melilitnya. ”Dia telah resmi kami tahan,” tegasnya.

Atas perbuatannya kata Kasat, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman penjara terhadap tersangka itu, yakni diatas 15 Tahun penjara. ”Sedangkan untuk dendanya, paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliyar,” sebutnya.

Tidak hanya itu, Bus Rasa Sayang Bernomor Polisi (Nopol) EA 7295 L. Saat ini, masih ditahan guna untuk kepentingan Penyelidikan Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.”Kita masih tahan Busnya mas,”ungkapnya.

Kasat menambahkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejari untuk diteliti. Namun, semua itu harus dilakukan Penyidikan lebih lengkap dulu agar nantinya tidak di P19 oleh Jaksa yang menelitinya.”Insya Allah, kalau tidak ada halangan kita segera akan limpahkan berkasnya untuk diteliti,”katanya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Bandar Ganja Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bandar Ganja Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepolisian Resort Bima Kota akhirnya secara resmi menetapkan, Bandar Narkoba, Jufri (35) sebagai tersangka.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/11/bandar-ganja-ditetapkan-sebagai.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/11/bandar-ganja-ditetapkan-sebagai.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy