$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Dana Komite Dihapus, Sumbangan Tetap Bisa

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima menegaskan, orangtua murid tetap bisa menyumbangkan dana ke sekolah meski Pemerintah Pusat sudah meniadakan penarikan dana komite

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima menegaskan, orangtua murid tetap bisa menyumbangkan dana ke sekolah meski Pemerintah Pusat sudah meniadakan penarikan dana komite. Sebab sumbangan merupakan kerelaan dan bentuk partisipasi masyarakat untuk ikut membantu meningkatkan mutu pendidikan.

Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Dikpora Kota Bima, Drs. Moh. Yamin, Msi, Kamis (30/10) menanggapi kekuatiran sejumlah sekolah terhadap kebijakan peniadaan penarikan dana komite oleh Pemerintah Pusat.

Menurut Yamin, penarikan uang kepada siswa dan orantua murid memang tidak diperbolehkan jika tidak ada dasar aturannya. Karena saat ini, pemerintah sudah memprogramkan pendidikan gratis dan murah. Apalagi penarikan dana komite terkesan membebani orangtua murid dari kalangan ekonomi tidak mampu karena besarannya telah ditentukan standar sesuai kesepakatan.

“Niatnya memang disebut sumbangan, tetapi karena ditentukan standar dan besarannya ini yang keliru karena bukan lagi sumbangan namanya, tetapi seolah menjadi kewajiban. Sementara dasar aturannya kan tidak ada dan juga akan membenani para siswa,” jelasnya ditemui di dinas setempat.

Padahal sambungnya, komite sekolah dibentuk bukan hanya untuk mengurus soal sumbangan, tetapi sebagai wadah orangtua murid dan masyarakat untuk berpartisipasi meningkatkan mutu pendidikan. Seperti ikut mengawasi penyelenggaran program pendidikan, pembangunan di sekolah bahkan sekarang diberikan kewenangan untuk mengaudit pengunaan anggaran diinternal sekolah.

Meski begitu kata dia, orangtua murid tetap bisa memberikan sumbangan secara sukarela sesuai kemampuan dan tanpa paksaan untuk membantu pembangunan kelas, mushola atau program eksternal yang dilaksanakan sekolah. Para siswa pun demikian, bisa memberikan infaq melalui kotak amal di sekolah sesuai dengan kerelaan masing-masing tanpa diatur besarannya.

Disinggung soal rencana PGRI untuk bersurat ke Pemerintah Pusat meminta agar kebijakan itu ditinjau kembali, menurutnya itu sah saja. Justru dirinya mendukung agar ada pertimbangan pusat untuk mencarikan solusi lain. Misalnya menambah anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk mengakomodir item anggaran yang belum tersedia.

“Saat ini besar dana BOS yang diterima sekolah sudah ditambah, dihitung Rp.1 juta persiswa. Tapi memang juknisnya jelas dan belum mencakup semua item anggaran untuk kebutuhan lainnya. Kekurangan itulah yang mungkin bisa ditambah dalam dana BOS,” pungkasnya. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1628,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1276,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Dana Komite Dihapus, Sumbangan Tetap Bisa
Dana Komite Dihapus, Sumbangan Tetap Bisa
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima menegaskan, orangtua murid tetap bisa menyumbangkan dana ke sekolah meski Pemerintah Pusat sudah meniadakan penarikan dana komite
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/11/dana-komite-dihapus-sumbangan-tetap-bisa.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/11/dana-komite-dihapus-sumbangan-tetap-bisa.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy