PNS KUA Soromandi, H. Rusdan membantah telah menggelapkan uang yang digunakan untuk Ongkos Naik Haji (ONH) milik Ahmad, warga Desa Sampungu Kecamatan Soromandi
PNS KUA Soromandi, H. Rusdan membantah telah menggelapkan uang yang digunakan untuk Ongkos Naik Haji (ONH) milik Ahmad, warga Desa Sampungu Kecamatan Soromandi sebanyak Rp. 17 Juta seperti yang diberitakan Koran Stabilitas edisi Rabu (29/10) kemarin. Bantahan tersebut, disampaikan H. Rusdan saat mendatangi Kantor Redaksi, Kamis (30/10) pagi.
Rusdan mengaku, pada Tanggal 16 November 2009 lalu, Ahmad Bin Ahe yang juga paman kandung isterinya itu menitipkan dan mempercayakan padanya agar menyimpan berkas tanda setoran awal ONH. ”Pada Tanggal 6 November 2013, Ahmad bersama anaknya Sumadi mendatangiya saat ia sedang berada di Kantornya di KUA Kecamatan Soromandi,” jelasnya.
Setelah dipanggil oleh Ahmad dan Anaknya untuk sama-sama ke rumah H. Nasir yang juga merupakan kerabat Ahmad di Desa Bajo, agar menerima uang titipan itu. ”Karena dipanggil dan dipercaya, sayapun mendatangi rumah yang dimaksud dan menerima uang yang dititip mereka sebanyak Rp. 17 Juta,” ujarnya.
Lalu Tanggal 23 Oktober 2014, Ia didatangi oleh anaknya yang bernama Sumadi di kediamannya di Kota Bima untuk meminta kembali berkas tanda setoran serta uang sebanyak Rp. 17 Juta itu. Saat itu, ia menyarankan kepada Sumadi, jika ingin mengambil uang agar datang bersama bapaknya. ”Tentu saya tidak akan kasi uang itu, kalau Sumadi yang datang minta. Alasannya, karena saya takut uang itu disalah gunakan ileh Sumadi,” ungkapnya.
Semua uang dan berkas milik Ahmad yang sebelumnya dititipkan kepadanya, telah dikembalikan pada tanggal 27 Oktober 2014 kemarin. ”Untuk apa saya makan uang itu, apalagi itu uang untuk keperluah Haji. Lagipula, dia adalah mertua saya, saya membantunya dengan cara menyimpan uang itu berdasarkan kepercayaan dari Ahmad sendiri,” katanya.
Kalau ia dari awal mengetahui begini jadinya, ia mengaku tidak akan menyanggupi untuk dititipkan uang itu. ”Saya diminta untuk membantu, setelah dibantu nama saya dicemarkan seperti ini. ini hal yang sangat membuat saya kecewa,” ujarnya kembali. Dengan kejadian ini, pihaknya berencana akan melaporkan Sumadi dan Ahmad, karena diduga telah mencemarkan nama baiknya melalui media massa. ”Ini sudah keterlaluan, saya akan melaporkan mereka ke Polisi atas pencemaran nama baik,” tambahnya. (KS-05)
Rusdan mengaku, pada Tanggal 16 November 2009 lalu, Ahmad Bin Ahe yang juga paman kandung isterinya itu menitipkan dan mempercayakan padanya agar menyimpan berkas tanda setoran awal ONH. ”Pada Tanggal 6 November 2013, Ahmad bersama anaknya Sumadi mendatangiya saat ia sedang berada di Kantornya di KUA Kecamatan Soromandi,” jelasnya.
Setelah dipanggil oleh Ahmad dan Anaknya untuk sama-sama ke rumah H. Nasir yang juga merupakan kerabat Ahmad di Desa Bajo, agar menerima uang titipan itu. ”Karena dipanggil dan dipercaya, sayapun mendatangi rumah yang dimaksud dan menerima uang yang dititip mereka sebanyak Rp. 17 Juta,” ujarnya.
Lalu Tanggal 23 Oktober 2014, Ia didatangi oleh anaknya yang bernama Sumadi di kediamannya di Kota Bima untuk meminta kembali berkas tanda setoran serta uang sebanyak Rp. 17 Juta itu. Saat itu, ia menyarankan kepada Sumadi, jika ingin mengambil uang agar datang bersama bapaknya. ”Tentu saya tidak akan kasi uang itu, kalau Sumadi yang datang minta. Alasannya, karena saya takut uang itu disalah gunakan ileh Sumadi,” ungkapnya.
Semua uang dan berkas milik Ahmad yang sebelumnya dititipkan kepadanya, telah dikembalikan pada tanggal 27 Oktober 2014 kemarin. ”Untuk apa saya makan uang itu, apalagi itu uang untuk keperluah Haji. Lagipula, dia adalah mertua saya, saya membantunya dengan cara menyimpan uang itu berdasarkan kepercayaan dari Ahmad sendiri,” katanya.
Kalau ia dari awal mengetahui begini jadinya, ia mengaku tidak akan menyanggupi untuk dititipkan uang itu. ”Saya diminta untuk membantu, setelah dibantu nama saya dicemarkan seperti ini. ini hal yang sangat membuat saya kecewa,” ujarnya kembali. Dengan kejadian ini, pihaknya berencana akan melaporkan Sumadi dan Ahmad, karena diduga telah mencemarkan nama baiknya melalui media massa. ”Ini sudah keterlaluan, saya akan melaporkan mereka ke Polisi atas pencemaran nama baik,” tambahnya. (KS-05)
COMMENTS