Setelah beberapa waktu lalu dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait kasus dugaan penjualan tanah Pemerintah Kota Bima, H. Syahrullah, SH MH
Setelah beberapa waktu lalu dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait kasus dugaan penjualan tanah Pemerintah Kota Bima, H. Syahrullah, SH MH yang juga Kepala Dishubkominfo Kota Bima, hari ini (Senin, 17/11) akan diperiksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota. Pejabat yang juga mantan Asisten I ini diduga terlibat dalam kasus penjualan tanah tersebut.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse Kriminal AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik mengungkapkan, Syahrullah akan dipanggil untuk dimintai keterangannya seputar kasus dugaan penjualan tanah Pemkot senilai Rp. 300 Juta. ”Surat panggilannya telah kami kirimkan, dalam surat itu kami minta dia hadir Senin ini,” ujarnya saat ditemui wartawan di Kantornya Sabtu (15/11) pagi.
Untuk saksi-saksi lainnya lanjut Kasat, pihaknya akan melakukan pemanggilan secara bertahap. Hal itu dilakukan, agar proses pengungkapan kasus ini bisa terarah dan tersistimatis. ”Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, harus teratur agar semuanya bisa terungkap,” jelasnya.
Kasus ini kata dia, dilaporkan oleh salah satu LSM beberapa waktu lalu. Namun sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi oleh LSM, pihaknya memang telah melakukan investigasi dan penelitian panjang. ”Kita sedang bekerja, artinya kita bisa liaht apa hasilnya nanti setelah semuanya telah diperiksa,” ungkapnya.
Kasat berkomitmen akan bekerja ekstra untuk mengungkap kasus ini. Sesuai dengan perintah Undang-undang, maupun kepercayaan dari masyarakat Kota Bima secara keseluruhan. Pihaknya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan dan amanat Undang-undang itu. ”Berikan kami waktu untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas,” katanya.
Ia berharap kepada seluruh elemen yang ada, agar ikut mengawal proses pengungkapan kasus ini. Dukungan dan masukan dari masyarakat, sangat diharapkan. ”Mari sama-sama kita berantas korupsi di Kota Bima ini hingga tuntas,” ajaknya. (KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse Kriminal AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik mengungkapkan, Syahrullah akan dipanggil untuk dimintai keterangannya seputar kasus dugaan penjualan tanah Pemkot senilai Rp. 300 Juta. ”Surat panggilannya telah kami kirimkan, dalam surat itu kami minta dia hadir Senin ini,” ujarnya saat ditemui wartawan di Kantornya Sabtu (15/11) pagi.
Untuk saksi-saksi lainnya lanjut Kasat, pihaknya akan melakukan pemanggilan secara bertahap. Hal itu dilakukan, agar proses pengungkapan kasus ini bisa terarah dan tersistimatis. ”Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, harus teratur agar semuanya bisa terungkap,” jelasnya.
Kasus ini kata dia, dilaporkan oleh salah satu LSM beberapa waktu lalu. Namun sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi oleh LSM, pihaknya memang telah melakukan investigasi dan penelitian panjang. ”Kita sedang bekerja, artinya kita bisa liaht apa hasilnya nanti setelah semuanya telah diperiksa,” ungkapnya.
Kasat berkomitmen akan bekerja ekstra untuk mengungkap kasus ini. Sesuai dengan perintah Undang-undang, maupun kepercayaan dari masyarakat Kota Bima secara keseluruhan. Pihaknya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan dan amanat Undang-undang itu. ”Berikan kami waktu untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas,” katanya.
Ia berharap kepada seluruh elemen yang ada, agar ikut mengawal proses pengungkapan kasus ini. Dukungan dan masukan dari masyarakat, sangat diharapkan. ”Mari sama-sama kita berantas korupsi di Kota Bima ini hingga tuntas,” ajaknya. (KS-05)
COMMENTS