$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Kadis PU Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kepolisian Resort Bima Kota akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima, Ir. Nggempo serta dua orang stafnya sebagai tersangka.

Kepolisian Resort Bima Kota akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima, Ir. Nggempo serta dua orang stafnya sebagai tersangka. Rencananya, ketiga oknum akan dipanggil dengan status sebagai tersangka, hari ini (Senin 17/11, red). Ketiganya dipanggil karena diindikasi terlibat dalam kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan terhadap, Delian Lubis, salah seorang demonstran beberapa waktu lalu. 

Kadis PU Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse Kriminal AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik mengungkapkan, rencana pemeriksaan oknum Kadis itu, setelah beberapa hari lalu dikirimkan surat pemanggilan. Namun pada panggilan pertama untuk hadir memberikan keterangan atas laporan dugaan pemukulan dan pengeroyokan tersebut, oknum kadis tidak hadir. ”Hari ini dia akan kami periksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” beber Kasat saat ditemui wartawan di Kantornya Sabtu (15/11) pagi.

Wendi menjelaskan, Nggempo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, setelah pihaknya melakukan gelar kasus. Hasil gelar kasus itu, memastikan semua alat bukti untuk menjerat Nggempo sebagai tersangka sudah terpenuhi. ”Selasa (11/11) lalu, kami gelar perkara. Saat itulah Nggempo ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Dalam kasus itu kata Kasat, Nggempo dikenakan Pasal 170 Subsider Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP, tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain. ”Ancaman hukumannya, diatas lima tahun enam bulan dan dapat dilakukan penahanan,” katanya.

Ia berharap, dapat memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan surat panggilan yang dikirimkan. Jika selama tiga kali tidak mengindahkan panggilan tersebut, sesuai dengan perintah Undang-undang Kepolisian akan mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa tersangka. ”Mudah-mudahan tersangka hadir, agar proses kasus ini bisa secepatnya diselesaikan ke proses hukum lanjutan,” harapnya.

Ia meminta kepada pelapor, agar bersabar dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Sebagai aparat penegak hukum, pihaknya akan bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. ”Berikan kami waktu, agar kasus ini bisa terselesaikan dengan cepat,” ujarnya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1628,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1276,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Kadis PU Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kadis PU Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepolisian Resort Bima Kota akhirnya menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima, Ir. Nggempo serta dua orang stafnya sebagai tersangka.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmgKOtT9rixGWpbzlxRRwhFFq7bDr2iUrciKYjNt6GF6zRUWDKb0CfclzNBR6Zxe2InuCtd5Ga22OOUIC2O0-AvPhlzGUvPx6kxKBL1Klt6ds_8i5JAq3jUoLsAMEiEaoa35AbN9082Pyy/s1600/ilustrasi-sidang-di-pengadilan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmgKOtT9rixGWpbzlxRRwhFFq7bDr2iUrciKYjNt6GF6zRUWDKb0CfclzNBR6Zxe2InuCtd5Ga22OOUIC2O0-AvPhlzGUvPx6kxKBL1Klt6ds_8i5JAq3jUoLsAMEiEaoa35AbN9082Pyy/s72-c/ilustrasi-sidang-di-pengadilan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/11/kadis-pu-ditetapkan-sebagai-tersangka.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/11/kadis-pu-ditetapkan-sebagai-tersangka.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy