Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, saat ini telah disibukkan dengan Pos Pelayanan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, saat ini telah disibukkan dengan Pos Pelayanan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN). Pembukaan PTUN tersebut dilakukan, untuk memberikan informasi dan pemahaman hukum terhadap masyarakat yang ingin berkonsultasi seputar proses hukum maupun pengaduan hukum.
Dalam kurun waktu setahun lalu, hanya ada tiga orang warga Bima yang datang ke Pos PTUN Kejari Raba Bima untuk melakukan konsultasi hukum tersebut. Sedangkan Tahun ini, mulai Januari hingga November sudah ada tujuh orang warga yang datang melakukan konsultasi. ”Artinya, ini sedikit telah meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Kasi Datun Abdul Haris, SH saat ditemui wartawan di Kantornya Jum’at (16/11) pagi.
Sedikit meningkatnya Pos PTUN ini lanjutnya, setelah pihaknya melakukan sosialisasi secara rutin terhadap Pemerintah Kabupaten Bima dan Kota Bima. Untuk kedepannya, Pos PTUN ini akan lebih ditingkatkan pelayanannya sehingga masyarakat selalu bisa datang untuk mengakses semua informasi terkait konsultasi hukum itu. ”Setiap masyarakat yang ingin melakukan konsultasi hukum, tidak akan dipungut biaya sepeserpun,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi hukum, Pos PTUN ini akan dibuka selama lima hari kerja. Dari hari Senin hingga hari Jum’at, mulai pagi pukul 07.30 Wita hingga pukul 16.00 Wita. ”Apapun masalah hukum yang ingin dikonsultasikan, akan diberikan dan Insya Allah dapat dipahami dengan mudah,” tuturnya.
Ia berharap, kedepannya masyarakat Bima terus mengunjungi Pos PTUN ini untuk mendapatkan konsultasi hukum secara gratis. Program ini, sangat menguntungkan masyarakat yang kurang memahami hukum. ”Kami akan memberikan pelayanan yang baik, agar masyarakat bisa mengerti arti dan pemahaman hukum kita,” harapnya. (KS-05)
Dalam kurun waktu setahun lalu, hanya ada tiga orang warga Bima yang datang ke Pos PTUN Kejari Raba Bima untuk melakukan konsultasi hukum tersebut. Sedangkan Tahun ini, mulai Januari hingga November sudah ada tujuh orang warga yang datang melakukan konsultasi. ”Artinya, ini sedikit telah meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Kasi Datun Abdul Haris, SH saat ditemui wartawan di Kantornya Jum’at (16/11) pagi.
Sedikit meningkatnya Pos PTUN ini lanjutnya, setelah pihaknya melakukan sosialisasi secara rutin terhadap Pemerintah Kabupaten Bima dan Kota Bima. Untuk kedepannya, Pos PTUN ini akan lebih ditingkatkan pelayanannya sehingga masyarakat selalu bisa datang untuk mengakses semua informasi terkait konsultasi hukum itu. ”Setiap masyarakat yang ingin melakukan konsultasi hukum, tidak akan dipungut biaya sepeserpun,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi hukum, Pos PTUN ini akan dibuka selama lima hari kerja. Dari hari Senin hingga hari Jum’at, mulai pagi pukul 07.30 Wita hingga pukul 16.00 Wita. ”Apapun masalah hukum yang ingin dikonsultasikan, akan diberikan dan Insya Allah dapat dipahami dengan mudah,” tuturnya.
Ia berharap, kedepannya masyarakat Bima terus mengunjungi Pos PTUN ini untuk mendapatkan konsultasi hukum secara gratis. Program ini, sangat menguntungkan masyarakat yang kurang memahami hukum. ”Kami akan memberikan pelayanan yang baik, agar masyarakat bisa mengerti arti dan pemahaman hukum kita,” harapnya. (KS-05)
COMMENTS