Menyusul banyaknya oknum yang terlibat berbagai kasus pemerasan, Kesbangpolinmas Kabupaten Bima akan menertibkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi Masyarakat (Ormas).
Menyusul banyaknya oknum yang terlibat berbagai kasus pemerasan, Kesbangpolinmas Kabupaten Bima akan menertibkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi Masyarakat (Ormas). Bagi mereka yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum, akan diberi tindakan seperti di black list guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Bima, Drs H. Sumarsono, M.Si saat ditemui wartawan Senin (10/11) siang di ruang kerjanya mengungkapkan, mengenai masalah adanya oknum LSM yang diduga telah memeras para Kepala Sekolah (Kepsek), ia mengaku belum mengetahui pasti nama LSM yang digunakan. Namun dia meyakinkan, jika oknum tersebut terbukti terlibat maka akan ditindaklajuti untuk dilaporkan secara hukum ke aparat Kepolisian. Bahkan, nantinya oknum dan LSM yang didirikannya akan di black list untuk menghindari terulangnya dugaan yang dilakukan seperti itu. ”Kalau terbukti melanggar hukum, akan kita laporkan dan akan kita black list,” ujarnya.
Untuk melakukan penertiban terhadap LSM maupun Ormas lanjutnya, pihaknya pernah mengundang dan memberikan pemahaman untuk bersama-sama membangun Daerah. Hanya saja, dari 100 undangan pada 27 Oktober tersebut yang hadir hanya 30-an LSM maupun Ormas saja.”Saat itu, kegiatan sendiri digelar dengan tema menyatukan visi membangun sinergi dan kemitraan antara Pemda dan LSM menuju Kabupaten Bima yang lebih maju,”terangnya.
Langkah lain yang tengah dilakukan pihaknya saat ini, yakni melakukan validasi untuk melihat kembali lembaga-lembaga yang masih terdaftar sesuai dengan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Kesbangpol atau tidak. Apakah sudah selesai masa berlakunya, ataukah akan diperpanjang atau belum. ”Sekarang tengah kita lakukan validasi itu,” ungkapnya.
Sebagai gambaran, jumlah lembaga-lembaga yang mendaftarkan diri hingga Senin kemarin, antara lain LSM sebanyak 82 lembaga, Ormas 113, Ponpes 207. Sebagai tambahan, proses validasi dilakukan agar eksistensi lembaga-lembaga dapat membangun kemitraan dengan Pemda, maupun dalam proses operasional menjamin adanya legitimasi normative sehingga lembaga-lembaga yang ada tidak asal-asalan tetapi memang ada payung hukumnya. ”Tahapannya akan dilakukan,” tuturnya.
Dalam prakteknya kata Sumarsono, pihaknya mengalami kendala dalam kaitan dengan keberadaan-keberadaan LSM ini. Terkadang, LSM tersebut terdaftar di Kota Bima namun Daerah operasinya juga meluas hingga ke Kabupaten Bima. LSM tersebut, mengaku terdaftar di Kesbangpoldagri namun tak melapor ke pihaknya. Sehingga, pihaknya sulit melakukan koordinasi dimana LSM maupun Ormas yang terdaftar di Kerbangpoldagri seharusnya juga melaporkan ke pihaknya. ”Sebenarnya harus melapor,”katanya. (KS-05)
Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Bima, Drs H. Sumarsono, M.Si saat ditemui wartawan Senin (10/11) siang di ruang kerjanya mengungkapkan, mengenai masalah adanya oknum LSM yang diduga telah memeras para Kepala Sekolah (Kepsek), ia mengaku belum mengetahui pasti nama LSM yang digunakan. Namun dia meyakinkan, jika oknum tersebut terbukti terlibat maka akan ditindaklajuti untuk dilaporkan secara hukum ke aparat Kepolisian. Bahkan, nantinya oknum dan LSM yang didirikannya akan di black list untuk menghindari terulangnya dugaan yang dilakukan seperti itu. ”Kalau terbukti melanggar hukum, akan kita laporkan dan akan kita black list,” ujarnya.
Untuk melakukan penertiban terhadap LSM maupun Ormas lanjutnya, pihaknya pernah mengundang dan memberikan pemahaman untuk bersama-sama membangun Daerah. Hanya saja, dari 100 undangan pada 27 Oktober tersebut yang hadir hanya 30-an LSM maupun Ormas saja.”Saat itu, kegiatan sendiri digelar dengan tema menyatukan visi membangun sinergi dan kemitraan antara Pemda dan LSM menuju Kabupaten Bima yang lebih maju,”terangnya.
Langkah lain yang tengah dilakukan pihaknya saat ini, yakni melakukan validasi untuk melihat kembali lembaga-lembaga yang masih terdaftar sesuai dengan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Kesbangpol atau tidak. Apakah sudah selesai masa berlakunya, ataukah akan diperpanjang atau belum. ”Sekarang tengah kita lakukan validasi itu,” ungkapnya.
Sebagai gambaran, jumlah lembaga-lembaga yang mendaftarkan diri hingga Senin kemarin, antara lain LSM sebanyak 82 lembaga, Ormas 113, Ponpes 207. Sebagai tambahan, proses validasi dilakukan agar eksistensi lembaga-lembaga dapat membangun kemitraan dengan Pemda, maupun dalam proses operasional menjamin adanya legitimasi normative sehingga lembaga-lembaga yang ada tidak asal-asalan tetapi memang ada payung hukumnya. ”Tahapannya akan dilakukan,” tuturnya.
Dalam prakteknya kata Sumarsono, pihaknya mengalami kendala dalam kaitan dengan keberadaan-keberadaan LSM ini. Terkadang, LSM tersebut terdaftar di Kota Bima namun Daerah operasinya juga meluas hingga ke Kabupaten Bima. LSM tersebut, mengaku terdaftar di Kesbangpoldagri namun tak melapor ke pihaknya. Sehingga, pihaknya sulit melakukan koordinasi dimana LSM maupun Ormas yang terdaftar di Kerbangpoldagri seharusnya juga melaporkan ke pihaknya. ”Sebenarnya harus melapor,”katanya. (KS-05)
COMMENTS