Penantian ratusan guru sertifikasi yang sudah dan akan menikmati tunjangan yang bersumber dari APBN triwulan ketiga Tahun 2014, akan segera terjawab.
Penantian ratusan guru sertifikasi yang sudah dan akan menikmati tunjangan yang bersumber dari APBN triwulan ketiga Tahun 2014, akan segera terjawab. Pasalnya, minggu pertama Bulan November 2014 ini, tunjangan profesi ratusan guru TK,SMA dan SMK Kota Bima akan segera terbayar. Tetapi,hanya sebagian guru sertifikasi yang mendapat Surat Keputusan (SK) Penetapan Pembayaran dari Pusat.
Kabar baik untuk guru sertifikasi itu, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Dikmen Dikpora Kota Bima, Drs, A.Ajis, M.Pd kepada Koran Stabillitas Rabu (29/10) kemarin. Katanya, tunjangan bagi 594 guru sertikasi itu akan dibayar awal bulan ini, hanya saja tidak untuk semua guru sertifikasi, tapi hanya sebagian yang sudah ada Surat Keputusan Penetapan Pembayaran(SK-PP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Pusat. “InsaAllah Minggu pertama November ini, tunjangan itu akan dibayar. Tapi, hanya bagi guru sertifikasi yang sudah ada SK-PP dari Pusat,” katanya.
Bagi guru yang belum lanjut mantan Kabid Dikdas Dikpora itu, agar senantiasa bersabar hingga proses SK-PP dapat diselesaikan. Apalagi jumlah guru sertifikasi tingkat SMP mencapai 900 lebih. Baginya, Sk itu merupakan salah satu Petunjuk Teknis (Juknis) untuk dijadikan pedoman pembayaran sertifikasi. Maksudnya, selama Juknis tidak dikirim pusat, selama itupula tunjangan dimaksud tidak bisa dibayar. Meski demikian, bukan berarti Dikpora dan Pemkot tinggal diam atas persoalan yang dihadapi oknum guru yang belum mendapat SK dimaksud. “Kami tetap berusaha semaksimal mungkin, yakin hak kalian tetap akan dibayar. Kecuali ada kendala lain, seperti tidak memenuhi 24 jam mengajar perminggu sesuai tuntutan profesionalisme,” ujarnya.
Masalah keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi guru di kota berteman itu, belum lama ini mendapat sorotan, kritikan atas keterlambatan pembayaran. Padahal, hal itu terjadi karena miskomunikasi soal aturan dan petunjuk sebagai pedoman pembayaran. Belajar dari pengalaman sebelumnya, Pejabat yang juga Dosen STKIP Bima itu menegaskan, pembayaran tunjangan Sertifikasi (Profesi) tetap berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis). Jadi, bukan atas keinginan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) atau Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. “Kalau ada oknum di Dikpora yang bermain dalam pembayaran tunjangan itu,silahkan laporkan pada Pihak Berwajib (Polisi). Karena, petunjuk soal pembayaran tunjangan itu sudah jelas,” tegasnya.
Azis kembali menegaskan, SK-PP dari pusat untuk diproses lewat jalur rahasia. Tapi, belum jelas kapan kepastiannya, karena saat ini SK dimaksud sedang diproses Dinas. Selanjutnya diusulkan ke Keuangan Pemkot, supaya dikeluarkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D). Selanjutnya, dana itu dicairkan ke rekening masing-masing guru sertifikasi. “Dinas dan Pemkot hanya menyelesaikan proses administrasi, jadi kalau ada informasi pemotongan atau tindak kejahatan lain yang mengatasnamakan dinas dan Pemkot, saya minta pelaku itu di laporkan ke Polisi, siapapun orangnya. Karena, kami tidak pernah memerintahkan siapapun melakukan praktek tidak terpuji tersebut,” terangnya. (KS-09)
Kabar baik untuk guru sertifikasi itu, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Dikmen Dikpora Kota Bima, Drs, A.Ajis, M.Pd kepada Koran Stabillitas Rabu (29/10) kemarin. Katanya, tunjangan bagi 594 guru sertikasi itu akan dibayar awal bulan ini, hanya saja tidak untuk semua guru sertifikasi, tapi hanya sebagian yang sudah ada Surat Keputusan Penetapan Pembayaran(SK-PP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Pusat. “InsaAllah Minggu pertama November ini, tunjangan itu akan dibayar. Tapi, hanya bagi guru sertifikasi yang sudah ada SK-PP dari Pusat,” katanya.
Bagi guru yang belum lanjut mantan Kabid Dikdas Dikpora itu, agar senantiasa bersabar hingga proses SK-PP dapat diselesaikan. Apalagi jumlah guru sertifikasi tingkat SMP mencapai 900 lebih. Baginya, Sk itu merupakan salah satu Petunjuk Teknis (Juknis) untuk dijadikan pedoman pembayaran sertifikasi. Maksudnya, selama Juknis tidak dikirim pusat, selama itupula tunjangan dimaksud tidak bisa dibayar. Meski demikian, bukan berarti Dikpora dan Pemkot tinggal diam atas persoalan yang dihadapi oknum guru yang belum mendapat SK dimaksud. “Kami tetap berusaha semaksimal mungkin, yakin hak kalian tetap akan dibayar. Kecuali ada kendala lain, seperti tidak memenuhi 24 jam mengajar perminggu sesuai tuntutan profesionalisme,” ujarnya.
Masalah keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi guru di kota berteman itu, belum lama ini mendapat sorotan, kritikan atas keterlambatan pembayaran. Padahal, hal itu terjadi karena miskomunikasi soal aturan dan petunjuk sebagai pedoman pembayaran. Belajar dari pengalaman sebelumnya, Pejabat yang juga Dosen STKIP Bima itu menegaskan, pembayaran tunjangan Sertifikasi (Profesi) tetap berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis). Jadi, bukan atas keinginan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) atau Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. “Kalau ada oknum di Dikpora yang bermain dalam pembayaran tunjangan itu,silahkan laporkan pada Pihak Berwajib (Polisi). Karena, petunjuk soal pembayaran tunjangan itu sudah jelas,” tegasnya.
Azis kembali menegaskan, SK-PP dari pusat untuk diproses lewat jalur rahasia. Tapi, belum jelas kapan kepastiannya, karena saat ini SK dimaksud sedang diproses Dinas. Selanjutnya diusulkan ke Keuangan Pemkot, supaya dikeluarkan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D). Selanjutnya, dana itu dicairkan ke rekening masing-masing guru sertifikasi. “Dinas dan Pemkot hanya menyelesaikan proses administrasi, jadi kalau ada informasi pemotongan atau tindak kejahatan lain yang mengatasnamakan dinas dan Pemkot, saya minta pelaku itu di laporkan ke Polisi, siapapun orangnya. Karena, kami tidak pernah memerintahkan siapapun melakukan praktek tidak terpuji tersebut,” terangnya. (KS-09)
COMMENTS