Jika sebelumnya, LSM Institut Transparansi Kebijakan (ITK) di Bima menjalankan tugas dengan struktur dan Pengurus lama.
Jika sebelumnya, LSM Institut Transparansi Kebijakan (ITK) di Bima menjalankan tugas dengan struktur dan Pengurus lama. Kini, pengurus salah satu Lembaga Investigasi dan Advokasi atas kasus-kasus yang berbau hukum tersebut dirombak atau diganti dengan wajah-wajah baru. Kecuali, Al-Imran,SH yang ditarik ke struktur ITK Wilayah NTB. Artinya, segala macam tindakan dan perbuatan semua anggota ITK sebelumnya yang sudah di non aktifkan diluar tanggung jawab ITK .
Sebagai penggantinya, Korwil ITK NTB, Ilham Yahyu, S.Pd mempercayakan kepada Nurdin, AR asal Desa Simpasai Monta sebagai Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Bima. Sementara Jabatan Sekretaris dipercayakan pada Rifaid asal Desa yang sama. Dalam menjalankan tugas, keduanya diberi Surat Mandat Nomor :02/SM/ITK-NTB/XI/2014 dan Surat Tugas Nomor : 02.1/ST/ITK-NTB/XI/2014
Dalam surat Mandat, ada beberapa point yang harus dilaksanakan dan dijalankan dengan sebenar-benarnya. Seperti, membentuk Kepengurusan Korda ITK Kabupaten Bima sesuai kebutuhan dengan prinsip Struktur ramping dengan jumlah maksimal 9 orang anggota. Merekrut anggota yang memiliki Kapabilitas, Integritas, Moralitas, Konsisten dalam perjuangan, memiliki jiwa perjuangan, Pergerakan dan Advokasi.
Selain itu, menyiapkan Kantor ITK-NTB dan perangkat pendukung Lembaga/Organisasi, menjalankan tugas sesuai dengan Amanat Lembaga/Organisasi dan Pimpinan dengan prinsip menjaga komunikasi, koordinasi dan konsuldasi serta menjunjung tinggi kerjasamadan sama kerja dengan tetap menjaga loyalitas pada organisasi dan pipmpinan dengan pengabdian serta pengorbanan dalam perjuangan.
Disamping itu, dengan dikeluarkanya surat mandat ini maka seluruh eksistensi Korda ITK Kabupaten Bima sebelumnya, termasuk struktur kepengurusanya dinyatakan non aktif dan Demisioner. Sementara, kepada penerima Mandat agar tetap memelihara hubungan baik, silaturahmi dengan para pihak termasuk stake holder ITK Kbaupaten Bima.
Dalam menjalankan tugas, keduanya (Nurdin dan Rifaid) dituntut untuk melakukan, Pendidikan/Riset tentang good governance, mengumpulkan data-data tertulis, audio visual, audio video atas riset tersebut, dan melakukan klarifikasi atas data-data temuan. Tak hanya itu, keduanya juga melakukan koordinasi dengan Lembaga-Lembaga terkait, melaporkan hasil temuan ke ITK-NTB atau ITK Pusat, serta melakukan Investigasi dan Advokasi atas kasus-kasus kepada Lembaga Hukum. Mereka ditugaskan di Daerah Kabupaten Bima Provinsi NTB pada lingkup Instansi Pemerintah, BUMN,BUMD, Lembaga Swasta, Lembaga Provesi dan Lembaga Hukum. .
Nurdin kepada Koran Stabilitas berjanji akan menjalankan tugas yang dipercayakan sesuai aturan dan prinsip Lembaga sebagaimana tercantum dalam surat mandat dan syrat tugas. Namun, ia berharap pada oknum tak bertanggungjawab agar tidak mencatut nama ITK sebagai alat untuk memeras, intimidasi dan melakukan kejahatan lainnya. Jika ada pelaku yang bertindak atas nama ITK, diharapkan kepada pihak Pemerintah,BUMN, BUMD, dan Swasta agar melaporkan persoalan itu ke Aparat Penegak Hukum.
Termasuk, anggota resmi ITK yang ditemukan melakukan tindakan pemerasan, Intimidasi dan tindak kejahatan lain yang melanggar hukum. “Kalau ada anggota saya yang bertindak demikian, laporkan pada Polisi, kami siap mendukung langkah hukum tersebut. Meski itu melibatkan anggota ITK sendiri,” tegasnya. (KS-09/ADV)
Sebagai penggantinya, Korwil ITK NTB, Ilham Yahyu, S.Pd mempercayakan kepada Nurdin, AR asal Desa Simpasai Monta sebagai Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Bima. Sementara Jabatan Sekretaris dipercayakan pada Rifaid asal Desa yang sama. Dalam menjalankan tugas, keduanya diberi Surat Mandat Nomor :02/SM/ITK-NTB/XI/2014 dan Surat Tugas Nomor : 02.1/ST/ITK-NTB/XI/2014
Dalam surat Mandat, ada beberapa point yang harus dilaksanakan dan dijalankan dengan sebenar-benarnya. Seperti, membentuk Kepengurusan Korda ITK Kabupaten Bima sesuai kebutuhan dengan prinsip Struktur ramping dengan jumlah maksimal 9 orang anggota. Merekrut anggota yang memiliki Kapabilitas, Integritas, Moralitas, Konsisten dalam perjuangan, memiliki jiwa perjuangan, Pergerakan dan Advokasi.
Selain itu, menyiapkan Kantor ITK-NTB dan perangkat pendukung Lembaga/Organisasi, menjalankan tugas sesuai dengan Amanat Lembaga/Organisasi dan Pimpinan dengan prinsip menjaga komunikasi, koordinasi dan konsuldasi serta menjunjung tinggi kerjasamadan sama kerja dengan tetap menjaga loyalitas pada organisasi dan pipmpinan dengan pengabdian serta pengorbanan dalam perjuangan.
Disamping itu, dengan dikeluarkanya surat mandat ini maka seluruh eksistensi Korda ITK Kabupaten Bima sebelumnya, termasuk struktur kepengurusanya dinyatakan non aktif dan Demisioner. Sementara, kepada penerima Mandat agar tetap memelihara hubungan baik, silaturahmi dengan para pihak termasuk stake holder ITK Kbaupaten Bima.
Dalam menjalankan tugas, keduanya (Nurdin dan Rifaid) dituntut untuk melakukan, Pendidikan/Riset tentang good governance, mengumpulkan data-data tertulis, audio visual, audio video atas riset tersebut, dan melakukan klarifikasi atas data-data temuan. Tak hanya itu, keduanya juga melakukan koordinasi dengan Lembaga-Lembaga terkait, melaporkan hasil temuan ke ITK-NTB atau ITK Pusat, serta melakukan Investigasi dan Advokasi atas kasus-kasus kepada Lembaga Hukum. Mereka ditugaskan di Daerah Kabupaten Bima Provinsi NTB pada lingkup Instansi Pemerintah, BUMN,BUMD, Lembaga Swasta, Lembaga Provesi dan Lembaga Hukum. .
Nurdin kepada Koran Stabilitas berjanji akan menjalankan tugas yang dipercayakan sesuai aturan dan prinsip Lembaga sebagaimana tercantum dalam surat mandat dan syrat tugas. Namun, ia berharap pada oknum tak bertanggungjawab agar tidak mencatut nama ITK sebagai alat untuk memeras, intimidasi dan melakukan kejahatan lainnya. Jika ada pelaku yang bertindak atas nama ITK, diharapkan kepada pihak Pemerintah,BUMN, BUMD, dan Swasta agar melaporkan persoalan itu ke Aparat Penegak Hukum.
Termasuk, anggota resmi ITK yang ditemukan melakukan tindakan pemerasan, Intimidasi dan tindak kejahatan lain yang melanggar hukum. “Kalau ada anggota saya yang bertindak demikian, laporkan pada Polisi, kami siap mendukung langkah hukum tersebut. Meski itu melibatkan anggota ITK sendiri,” tegasnya. (KS-09/ADV)
COMMENTS