Sabtu (15/11) di Aula SMKN 3 Kota Bima, pengurus Satuan Karya Pramuka (SAKA) Kencana dan Asosiasi Kelompok UPPKS (AKU) tingkat Kabupaten Bima, dilantik.
Sabtu (15/11) di Aula SMKN 3 Kota Bima, pengurus Satuan Karya Pramuka (SAKA) Kencana dan Asosiasi Kelompok UPPKS (AKU) tingkat Kabupaten Bima, dilantik. Selain dua organisasi itu, prosesi pelantikan juga dilakukan untuk Forum Lintas Umat Beragama Peduli Keluarga Sejahtera (FABSEDU) Kabupaten Bima.
Ketua Panitia pelantikan tiga organisasi tersebut, Nurdin, S.Sos kepada Koran Stabilitas mengatakan, Saka kencana merupakan wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana (KB), Keluarga Sejahtera (KS) dan Pengembangan Kependudukan. Tujuanya, untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam tiga bidang tersebut. “Intinya, memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia,” katanya.
Nurdin yang juga Kabid KSPK BPKKB Kabupaten Bima itu menjelaskan, hasil yang diharapkan setelah mengikuti Saka Kencana supaya pramuka memeiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan poengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan Keluarga Indonesia (KI). Selain itu, mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan tentang KB,KS dan Pembangunan Kependudukan (PK) serta pembangunan disektor lain.
Hasil lain katanya, mampu memberikan latihan dan peran serta dalam mendukung kegiatan KB, KS dan PK pada para Pramuka di gugus depanya, memiliki sikap yang rasional, bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa. “Terakhir, menumbuh kembangkan minat terhadap Saka Kencana disetiap gugus depan dan pembentukan Saka kencana disetiap Kwartir Ranting diseluruh Wilayah RI yang semakin maju dan mandiri,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Nurdin yang juga Ketua Saka Kencana Kabupaten Bima menyampaikan, anggota Saka kencana adalah pramuka penegak dan pendega, Pmaong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka serta pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16 hingga 25 Tahun. Untuk menjadi anggota Saka Kencana sebutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya, menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka kencana secara suka dan rela, bagi pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus diketahui orang tua/walinya dan bersedia menjadi anggota gugus depan pramuka terdekat.
Sementara, untuk pramuka penegak dan pandega berusia 16 – 25 Tahun diharapkan menyerahkan ijin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugus depan dan tetap menjadi anggota gugus depan. “Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari pembina gugus depan dan telah mengikuti sedikitnya kursus pembina pramuka mahir tingkat dasar serta memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang KB, KS. Tapi, bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka,” jelasnya.
Syarat lain, sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Kencana. Untuk diketahui akunya, pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir ranting atau ketua kwartir cabang yang bersangkuta dengan mengucapkan tri satya dan menandatangani ikrar.
Untuk pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisotoris, materil dan finansial kepada Saka serta sekyrang-kurangnya telah mengikuti kursus Oreantasi Kepramukaan. “Pimpinan Saka dan Mabin Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Try Satya dan menandatangani Ikrar,” terangnya. (KS-09)
Ketua Panitia pelantikan tiga organisasi tersebut, Nurdin, S.Sos kepada Koran Stabilitas mengatakan, Saka kencana merupakan wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana (KB), Keluarga Sejahtera (KS) dan Pengembangan Kependudukan. Tujuanya, untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam tiga bidang tersebut. “Intinya, memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia,” katanya.
Nurdin yang juga Kabid KSPK BPKKB Kabupaten Bima itu menjelaskan, hasil yang diharapkan setelah mengikuti Saka Kencana supaya pramuka memeiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan poengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan Keluarga Indonesia (KI). Selain itu, mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan tentang KB,KS dan Pembangunan Kependudukan (PK) serta pembangunan disektor lain.
Hasil lain katanya, mampu memberikan latihan dan peran serta dalam mendukung kegiatan KB, KS dan PK pada para Pramuka di gugus depanya, memiliki sikap yang rasional, bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa. “Terakhir, menumbuh kembangkan minat terhadap Saka Kencana disetiap gugus depan dan pembentukan Saka kencana disetiap Kwartir Ranting diseluruh Wilayah RI yang semakin maju dan mandiri,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Nurdin yang juga Ketua Saka Kencana Kabupaten Bima menyampaikan, anggota Saka kencana adalah pramuka penegak dan pendega, Pmaong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka serta pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16 hingga 25 Tahun. Untuk menjadi anggota Saka Kencana sebutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya, menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka kencana secara suka dan rela, bagi pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus diketahui orang tua/walinya dan bersedia menjadi anggota gugus depan pramuka terdekat.
Sementara, untuk pramuka penegak dan pandega berusia 16 – 25 Tahun diharapkan menyerahkan ijin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugus depan dan tetap menjadi anggota gugus depan. “Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari pembina gugus depan dan telah mengikuti sedikitnya kursus pembina pramuka mahir tingkat dasar serta memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang KB, KS. Tapi, bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka,” jelasnya.
Syarat lain, sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Kencana. Untuk diketahui akunya, pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir ranting atau ketua kwartir cabang yang bersangkuta dengan mengucapkan tri satya dan menandatangani ikrar.
Untuk pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisotoris, materil dan finansial kepada Saka serta sekyrang-kurangnya telah mengikuti kursus Oreantasi Kepramukaan. “Pimpinan Saka dan Mabin Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Try Satya dan menandatangani Ikrar,” terangnya. (KS-09)
COMMENTS