Sebanyak 68 Kubik Kayu jenis sonoklir yang ditimbun di lsalah satu kebun di Kelurahan Karijawa Dompu saat ini sudah dipasang garis Polisi (Police Line) oleh Aparat Gabungan
Sebanyak 68 Kubik Kayu jenis sonoklir yang ditimbun di lsalah satu kebun di Kelurahan Karijawa Dompu saat ini sudah dipasang garis Polisi (Police Line) oleh Aparat Gabungan dari Kepolisian Polres Dompu dan Polda NTB. Pasalnya, kayu dalam bentuk balok tersebut sampai detik ini masih dalam proses penyeliidikan Kepolisian karena diduga hasil illegal logging.
Informasi yang dihimpun Koran Stabilitas, kayu-kayu tersebut diduga milik oknum Pegawai Staf Planologi Dinas Kehutanan Dompu berinisial SR. Kayu sudah lama disimpan di lahan UD. Dua Dewi yang melayani jual beli kayu olahan, batako, angin-angin, gorong-gorong dan paving blok di Kelurahan Karijawa. Pemasangan gari polisi itu diketahui sudah beberapa bulan terakhir dan hingga kini masih dalam proses penanganan hukum.
Kepala Dinas Kehutanan Dompu, Drs. A. Gani, pada Rabu kemarin membenarkan bahwa puluhan kubik kayu yang berada di lokasi tersebut, sudah dipasang garis polisi dan sedang dalam proses penyelidikan Polda NTB. ”Sebanyak 68 kubik Kayu jenis sonoklir itu memang sudah lama diberi garis polisi dan sedang dalam proses hukum,” jelas Gani di ruang kerjanya.
Namun dirinya belum berani memberikan komentar apakah kayu tersebut berasal dari penebangan di kawasan hutan tutupan negara atau tidak. Sebab, sampai detik ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait kelanjutan proses asal usul kayu tersebut. ”Saya belum berani menyimpulkan apakah kayu itu benar-benar dari hasil penebangan di hutan tutupan negara, karena kemarin keberadaan kayu yang sudah diberi garis polisi tersebut, baru dicurgai bahwa kayu itu berasal dari penebangan liar (illegal loging) dan sampai saat ini tegah diproses oleh pihak Polda NTB,” tuturnya.
Soal dugaan kayu itu milik oknum Pegawai Dinas Kehutanan, Gani mengaku belum mengetahui pasti dan belum berani berspekulasi. Hanya saja, menurut informasi yang diperolehnya kayu itu milik UD. Dua Dewi yang pemiliknya adalah istri salah satu pegawai Dinas Kehutanan Dompu. ”Intinya terkait hal ini, kita tunggu saja hasil pemeriksaan oleh pihak Polda NTB dan seperti apa hasil penangananya,tentu teman-teman wartawan bisa mengetahuinya,” tandasnya. (KS-10)
Informasi yang dihimpun Koran Stabilitas, kayu-kayu tersebut diduga milik oknum Pegawai Staf Planologi Dinas Kehutanan Dompu berinisial SR. Kayu sudah lama disimpan di lahan UD. Dua Dewi yang melayani jual beli kayu olahan, batako, angin-angin, gorong-gorong dan paving blok di Kelurahan Karijawa. Pemasangan gari polisi itu diketahui sudah beberapa bulan terakhir dan hingga kini masih dalam proses penanganan hukum.
Kepala Dinas Kehutanan Dompu, Drs. A. Gani, pada Rabu kemarin membenarkan bahwa puluhan kubik kayu yang berada di lokasi tersebut, sudah dipasang garis polisi dan sedang dalam proses penyelidikan Polda NTB. ”Sebanyak 68 kubik Kayu jenis sonoklir itu memang sudah lama diberi garis polisi dan sedang dalam proses hukum,” jelas Gani di ruang kerjanya.
Namun dirinya belum berani memberikan komentar apakah kayu tersebut berasal dari penebangan di kawasan hutan tutupan negara atau tidak. Sebab, sampai detik ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait kelanjutan proses asal usul kayu tersebut. ”Saya belum berani menyimpulkan apakah kayu itu benar-benar dari hasil penebangan di hutan tutupan negara, karena kemarin keberadaan kayu yang sudah diberi garis polisi tersebut, baru dicurgai bahwa kayu itu berasal dari penebangan liar (illegal loging) dan sampai saat ini tegah diproses oleh pihak Polda NTB,” tuturnya.
Soal dugaan kayu itu milik oknum Pegawai Dinas Kehutanan, Gani mengaku belum mengetahui pasti dan belum berani berspekulasi. Hanya saja, menurut informasi yang diperolehnya kayu itu milik UD. Dua Dewi yang pemiliknya adalah istri salah satu pegawai Dinas Kehutanan Dompu. ”Intinya terkait hal ini, kita tunggu saja hasil pemeriksaan oleh pihak Polda NTB dan seperti apa hasil penangananya,tentu teman-teman wartawan bisa mengetahuinya,” tandasnya. (KS-10)
COMMENTS