Tudingan bisnis proyek oleh salah seorang rekanan M. yamin kepada sekretaris Pertanian Kabupaten Bima Ir.Syarifudin melalui pemberitaan Koran Stabilitas sebelumnya, secara tegas dibantah.
Tudingan bisnis proyek oleh salah seorang rekanan M. yamin kepada sekretaris Pertanian Kabupaten Bima Ir.Syarifudin melalui pemberitaan Koran Stabilitas sebelumnya, secara tegas dibantah. Dalihnya, tudingan itu tidak sesuai fakta sesungguhnya, bahkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baginya, tudingan yang kemudian dianggap telah merugikan rekanan adalah fitnah belaka.Masalahnya, rekanan itu telah melakukan pekerjaan proyek UPT -BB pertanian tersebut, sebelum dikeluarkan surat perintah kerja (SPK) oleh Pemerintah. Sementara, yang berhak mengerjakan paket proyek tersebut adalah CV. Insan Cita yang juga bagian dari keluarga yang bersangkutan. “ Dia salah sendiri, kenapa harus mengangkut material di lokasi itu, padahal kita tidak pernah memerintahkannya. Biasanya, pekerjaan dimulai setelah ada SPK, bukan malah sebaliknya,” katanya.
Pada prinsipnya lanjut dia, Dinas pertanian termasuk Dinas-dinas lainnya tidak memilki hak menolak semua rekanan yang mengajukan permohonan pekerjaan sebagai mitra pemerintah. Tetapi yang perlu di fahami, dirinya tidak pernah menjanjikan jaminan bahwa mereka wajib mendapatkan paket proyek, yang jelas semua paket proyek yang ada di Dinas Pertanian mesti diferifikasi dan dipertimbangkan secara matang. “Sementara jumlah paket proyek di Dinas Pertanian tidak seimbang dengan jumlah CV. Yang mengajukan pemohonan,” ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata dia, paket proyek bersifat Penunjukan Langsung (PL),telah dilakukan penunjukan kepada rekanan yang memenuhi syarat, salah satunya yang berpengalaman dan tidak memiliki catatan selama mereka bekerja sebagai mitra pemerintah. “Penunjukanpun berdasarkan keadilan, tidak tebang pilih apalagi ada unsur nepotisme yang dapat merugikan rekanan lainya. (KS-14)
Baginya, tudingan yang kemudian dianggap telah merugikan rekanan adalah fitnah belaka.Masalahnya, rekanan itu telah melakukan pekerjaan proyek UPT -BB pertanian tersebut, sebelum dikeluarkan surat perintah kerja (SPK) oleh Pemerintah. Sementara, yang berhak mengerjakan paket proyek tersebut adalah CV. Insan Cita yang juga bagian dari keluarga yang bersangkutan. “ Dia salah sendiri, kenapa harus mengangkut material di lokasi itu, padahal kita tidak pernah memerintahkannya. Biasanya, pekerjaan dimulai setelah ada SPK, bukan malah sebaliknya,” katanya.
Pada prinsipnya lanjut dia, Dinas pertanian termasuk Dinas-dinas lainnya tidak memilki hak menolak semua rekanan yang mengajukan permohonan pekerjaan sebagai mitra pemerintah. Tetapi yang perlu di fahami, dirinya tidak pernah menjanjikan jaminan bahwa mereka wajib mendapatkan paket proyek, yang jelas semua paket proyek yang ada di Dinas Pertanian mesti diferifikasi dan dipertimbangkan secara matang. “Sementara jumlah paket proyek di Dinas Pertanian tidak seimbang dengan jumlah CV. Yang mengajukan pemohonan,” ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata dia, paket proyek bersifat Penunjukan Langsung (PL),telah dilakukan penunjukan kepada rekanan yang memenuhi syarat, salah satunya yang berpengalaman dan tidak memiliki catatan selama mereka bekerja sebagai mitra pemerintah. “Penunjukanpun berdasarkan keadilan, tidak tebang pilih apalagi ada unsur nepotisme yang dapat merugikan rekanan lainya. (KS-14)
COMMENTS