$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Tak Berizin, Lapak Depan RSUD Bima Dibongkar

Lapak milik salah seorang warga Kelurahan Rabadompu Barat, Rifait alias Mega, terpaksa dibongkar.

Lapak milik salah seorang warga Kelurahan Rabadompu Barat, Rifait alias Mega, terpaksa dibongkar. Pembongkaran lapak yang baru dibangun sekitar dua bulan di Lapangan Pahlawan itu lantaran karena tidak mempunyai izin resmi dari Pemerintah Kota Bima. Untuk mengamankan proses pembongkaran, satuan gabungan dari TNI, Polisi dan Sat Pol PP dikerahkan pemerintah.

Kasat Sat Pol PP Kota Bima Hj. Misbah yang dimintai keterangan, Rabu (5/11) pagi mengaku, pihaknya telah mememberikan teguran kepada pemilik lapak dan melakukan pendekatan secara kekeluargaan untuk membongkarnya sendiri karena pembangunan tidak ada ijin dari pemerintah. Namun upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil karena tidak diindahkan pemilik, sehingga harus dibongkar paksa.

Misbah menegaskan, pembongkaran lapak tak berizin wajib dilakukan pihaknya sesuai tugas Sat Pol PP ini. Tentunya, tanpa pilih bulu dan melihat siapa orang yang melanggar aturan tersebut. ”Kalau warga melanggar Perda, kita akan lakukan penertiban,” jelasnya.

Lanjutnya, pembongkaran telah melalui tahapan dan mekanisme yang ada serta mengacu pada standar operasional prosedur (SOP). Setelah pihaknya memberikan penjelasan, pembongkaran berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik lapak. Untuk mengamankan proses pembongkaran itu, dibantu personil Sat Pol PP 60 orang, TNI 10 orang dan dari Polisi ada 30 orang atau satu Pelton.

Pengarahan aparat keamanan dalam jumlah banyak itu sambungnya, untuk menghindari terjadinya reaksi berlebihan dari pemilik lapak. Sebab informasi yang didapatkan, pemilik lapak itu merupakan seorang preman. Jadi, pihaknya juga harus melindungi anggota yang pergi melakukan penertiban. ”Soal anggaran, memang sudah diatur dan itu tidak ada masalah,” katanya.

Bagiamana tanggapan pemilik lapak atas pembongkaran itu ? Mega mengaku, pembongkaran lapak sah-sah saja. Ia juga menyadari telah melanggar Perda Kota Bima. Tapi dirinya punya alasan lain, yakni karena rasa kecewa terhadap Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin yang dituding membohonginya saat Pilkada tahun 2013 lalu. ”Ini bentuk kekecewaan saya terhadap walikota yang selama ini telah membohongi saya,” ujarnya kesal.

Pantauan wartawan Koran Stabilitas, pembongkaran itu berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita. Saat ratusan aparat tiba, tidak langsung melakukan pembongkaran. Kasat Pol PP serta Anggota TNI maupun Polisi, sempat bernegosiasi terlebih dahulu dengan Mega selaku pemilik lapak. Saat itu, Mega meminta agar lapak yang dibangunnya dibongkar sendiri. Namun, permintaan Mega tidak diindahkan oleh anggota Sat Pol PP Kota Bima. Mega saat itu, sempat ingin melawan Pol PP yang membongkar lapak miliknya. Tapi, karena ia telah dipeluk oleh ibu kandungnya, Mega pun terlihat lemas dan tidak bisa berbuat apa-apa. Sekitar satu jam lapak dibongkar dan dibawa ke Kantor Sat Pol PP Kota Bima. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Tak Berizin, Lapak Depan RSUD Bima Dibongkar
Tak Berizin, Lapak Depan RSUD Bima Dibongkar
Lapak milik salah seorang warga Kelurahan Rabadompu Barat, Rifait alias Mega, terpaksa dibongkar.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/11/tak-berizin-lapak-depan-rsud-bima.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/11/tak-berizin-lapak-depan-rsud-bima.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy