Tanah eks jaminan kepala desa, yang saat ini mau di lelang oleh pemerintah Kabupaten Bima, selain ada sengketa penyeroboton (pengklaiman)
Tanah eks jaminan kepala desa, yang saat ini mau di lelang oleh pemerintah Kabupaten Bima, selain ada sengketa penyeroboton (pengklaiman), ternyata sebagiannya diduga sudah dijual oleh mantan kepala desa, yang masa jabatannya berakhir tahun 2014.
Terungkapnya, ulah oknum mantan kades tersebut ketika sekretaris desa Mpili, Tasrif saat mendatangi Kantor Bupati Bima untuk melaporkan hal tersebut kepada Sekda Kabupaten Bima. Dirinya mengadukan lima tanah eks jaminan di kecamatan Donggo yang diduga telah dijual oleh mantan kades, yang masa jabatannya sudah berakhir. “Ada lima tanah eks jaminan di Kecamatan Donggo yang diduga sudah dijual, antara lain Desa Mpili, Rora, Kala, O’o, dan Bumi Pajo,” bebernya.
Menurutnya, banyak warga yang keberatan atas ulah oknum mantan kades tersebut, dan dikhawatirkan akann ada reaksi dari masyarakat yang juga ingin menyewa tanah tersebut. “Saya datang melaporkan ini, untuk mengindari munculnya masalah setelah proses lelang yang dilakukan oleh pemerintah. Panitia lelang harus mengosongkan dulu tanah tersebut sebelum dilelang,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik HAK, M.Si yang dikonfirmasi, tidak mengetahui adanya penjualan tanah yang dilalukan oleh kelima mantan oknum kades tersebut. Namun dirinya memastikan, bahwa tanah eks jaminan itu, tidak boleh dilelang oleh siapa pun kecuali panitia. “Saya baru dengar itu, dan itu tidak boleh terjadi, kalaupun sudah terlanjur dijual oleh mantan kades, itu urusan kades. Yang jelas tanah tersebut, akan tetap dilelang,” tegasnya.
Lanjutnya, pemerintah daerah telah mengeluarkan himbauan agar seluruh tanah eks jaminan itu dikosongkan, karena masa sewa yang dilakuka proses lelang tahun sebelumnya sudah selesai, dan akan dilakukan proses lelang kembali tahun ini. “Kita sudah minta tanah-tanah itu untuk dikosongkan, termasuk yang dikelola oleh kades yang sudah berakhir jabatannya,” tuturnya. (KS-02)
Terungkapnya, ulah oknum mantan kades tersebut ketika sekretaris desa Mpili, Tasrif saat mendatangi Kantor Bupati Bima untuk melaporkan hal tersebut kepada Sekda Kabupaten Bima. Dirinya mengadukan lima tanah eks jaminan di kecamatan Donggo yang diduga telah dijual oleh mantan kades, yang masa jabatannya sudah berakhir. “Ada lima tanah eks jaminan di Kecamatan Donggo yang diduga sudah dijual, antara lain Desa Mpili, Rora, Kala, O’o, dan Bumi Pajo,” bebernya.
Menurutnya, banyak warga yang keberatan atas ulah oknum mantan kades tersebut, dan dikhawatirkan akann ada reaksi dari masyarakat yang juga ingin menyewa tanah tersebut. “Saya datang melaporkan ini, untuk mengindari munculnya masalah setelah proses lelang yang dilakukan oleh pemerintah. Panitia lelang harus mengosongkan dulu tanah tersebut sebelum dilelang,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik HAK, M.Si yang dikonfirmasi, tidak mengetahui adanya penjualan tanah yang dilalukan oleh kelima mantan oknum kades tersebut. Namun dirinya memastikan, bahwa tanah eks jaminan itu, tidak boleh dilelang oleh siapa pun kecuali panitia. “Saya baru dengar itu, dan itu tidak boleh terjadi, kalaupun sudah terlanjur dijual oleh mantan kades, itu urusan kades. Yang jelas tanah tersebut, akan tetap dilelang,” tegasnya.
Lanjutnya, pemerintah daerah telah mengeluarkan himbauan agar seluruh tanah eks jaminan itu dikosongkan, karena masa sewa yang dilakuka proses lelang tahun sebelumnya sudah selesai, dan akan dilakukan proses lelang kembali tahun ini. “Kita sudah minta tanah-tanah itu untuk dikosongkan, termasuk yang dikelola oleh kades yang sudah berakhir jabatannya,” tuturnya. (KS-02)
COMMENTS