Seluruh Camat dan Lurah Lingkup Pemerintah Kota Bima mengikuti sosialisasi Pelayanan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (30/10), bertempat di Aula Kantor Walikota Bima
Seluruh Camat dan Lurah Lingkup Pemerintah Kota Bima mengikuti sosialisasi Pelayanan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (30/10), bertempat di Aula Kantor Walikota Bima. Acara ini dibuka secara langsung oleh Walikota Bima HM Qurais H. Abidin.
Hadir pula pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksanaan Tinggi Negeri Raba Bima Eko Prayitno, SH, Sekretaris Daerah Kota Bima ir. H. Muhamad Rum, staf ahli bidang hukum Drs. Syafrudin Djafar, dan beberapa kepala SKPD lingkup pemerintah Kota Bima.
Dalam arahannya Walikota Bima, HM Qurais H. Abidin, SE menyampaikan bahwa dalam kaitannya dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat, pemerintah harus memahami benar tentang peraturan - peraturan yang ada, sehingga dalam pelaksanaannya tidak akan tersangkut dengan masalah hukum. Demikian pula halnya dengan kebijakan pemerintah Kota Bima mengenai program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, khususnya hukum perdata. “Untuk melaksanakan kebijakan tersebut tentu melibatkan koordinasi dengan banyak pihak, salah satunya dengan pihak Kejaksaan Negeri Raba-Bima,” papar Walikota Bima.
Disampaikannya bahwa selama ini pihak kejaksaan Negeri Raba Bima telah banyak berkontribusi untuk pemerintah Kota Bima dianatara dengan mencairkan uang di BRI senilai Rp.6,5 Milyar. Diharapkannya pula kerjasama yang baik ini dapat terus berjalan.
Diapresiasinya pula komitmen pihak kejaksaan negeri raba-bima, yang ditunjukkan dengan digelarnya sosialisasi hari ini, agar kita semua paham bagaimana prosedur dan sebagainya. “Upaya ini dilakukan untuk merespon harapan masyarakat yang begitu besar terhadap upaya-upaya penegakan hukum yang adil, khususnya yang terkait dengan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara”, jelas Orang Nomor Satu di Kota Bima ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksanaan Negeri Raba Bima, Eko Prayitno, SH menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan sosialisasi ini selain untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Diharapkannya sosialisasi ini nantinya dapat memberikan manfaat bagi seluruh aparatur di lingkungan pemerintah kota bima, khususnya dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai masalah hukum perdata dan tata usaha negara. (KS-13)
Hadir pula pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksanaan Tinggi Negeri Raba Bima Eko Prayitno, SH, Sekretaris Daerah Kota Bima ir. H. Muhamad Rum, staf ahli bidang hukum Drs. Syafrudin Djafar, dan beberapa kepala SKPD lingkup pemerintah Kota Bima.
Dalam arahannya Walikota Bima, HM Qurais H. Abidin, SE menyampaikan bahwa dalam kaitannya dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat, pemerintah harus memahami benar tentang peraturan - peraturan yang ada, sehingga dalam pelaksanaannya tidak akan tersangkut dengan masalah hukum. Demikian pula halnya dengan kebijakan pemerintah Kota Bima mengenai program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, khususnya hukum perdata. “Untuk melaksanakan kebijakan tersebut tentu melibatkan koordinasi dengan banyak pihak, salah satunya dengan pihak Kejaksaan Negeri Raba-Bima,” papar Walikota Bima.
Disampaikannya bahwa selama ini pihak kejaksaan Negeri Raba Bima telah banyak berkontribusi untuk pemerintah Kota Bima dianatara dengan mencairkan uang di BRI senilai Rp.6,5 Milyar. Diharapkannya pula kerjasama yang baik ini dapat terus berjalan.
Diapresiasinya pula komitmen pihak kejaksaan negeri raba-bima, yang ditunjukkan dengan digelarnya sosialisasi hari ini, agar kita semua paham bagaimana prosedur dan sebagainya. “Upaya ini dilakukan untuk merespon harapan masyarakat yang begitu besar terhadap upaya-upaya penegakan hukum yang adil, khususnya yang terkait dengan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara”, jelas Orang Nomor Satu di Kota Bima ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksanaan Negeri Raba Bima, Eko Prayitno, SH menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan sosialisasi ini selain untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Diharapkannya sosialisasi ini nantinya dapat memberikan manfaat bagi seluruh aparatur di lingkungan pemerintah kota bima, khususnya dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai masalah hukum perdata dan tata usaha negara. (KS-13)
COMMENTS