Pasalnya, BS diketahui masih menjalani masa tahanan sebagai Napi di Rumah Tahanan (Rutan) Negeri Raba Bima.
Narapida (Napi) berinisial BS yang dibekuk Tim Buser Sat Narkoba Polres Bima Kota, beberapa waktu lalu karena kedapatan membawa satu poket sabu-sabu, telah diserahkan oleh Penyidik setempat untuk kembali menjalani masa tahanannya. Pasalnya, BS diketahui masih menjalani masa tahanan sebagai Napi di Rumah Tahanan (Rutan) Negeri Raba Bima.
Penyerahan BS ke Rutan Bima, dilakukan Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota, Jum'at (12/12) sekitar pukul 15.45 Wita dan diterima langsung oleh Karutan Bima. "Alasan penyerahan kembali itu, mengingat BS masih menjalani tindak pidana yang dilakukannya 2011 lalu dan di vonis 2012 pada kasus yang sama," jelas Kasat Narkoba IPTU Suparman DJ di kantor setempat, Sabtu (13/12) pagi.
Pihaknya baru bisa memproses BS secara utuh setelah masa tahanannya di Rutan Bima berakhir. "Kami tidak bisa melakukan penahanan di atas penahanan atas BS ini," ungkapnya.
Sebab, BS harus lebih dulu melesaikan masa tahanan yang tengah berjalan saat ini. Proses itu, telah menjadi aturan hukum yang berlaku. "Kalau masa tahaanannya selesai tahun depan, ya kami akan tindak lanjuti juga tahun depan," tuturnya.
Walaupun demikian katanya, BS telah diperiksa oleh Penyidik secara mataton, selama enam hari pasca BS dibekuk Sabtu lalu. "Pemeriksaan selama enam hari itu, telah sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku yang juga adik kandung Walikota Bima ini kembali tertangkap Aparat Kepolisian untuk kedua kalinya karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di dalam mobil yang dikendarainya.
Pelaku dibekuk di Jalan Lintas Amahami, tepatnya samping kiri bengkel Ulet Jaya Kelurahan Dara Kecamatan Rasa Na'e Barat, Sabtu (6/12) sekitar pukul 16.30 Wita kemarin usai membeli narkoba. Saat dibekuk, pelaku sedang mengendarai mobil warna putih polos bernomor polisi DR 1569 AT. Di dalam mobil juga ada anak-anaknya pelaku. (KS-13)
Kasat Narkoba IPTU Suparman DJ |
Pihaknya baru bisa memproses BS secara utuh setelah masa tahanannya di Rutan Bima berakhir. "Kami tidak bisa melakukan penahanan di atas penahanan atas BS ini," ungkapnya.
Sebab, BS harus lebih dulu melesaikan masa tahanan yang tengah berjalan saat ini. Proses itu, telah menjadi aturan hukum yang berlaku. "Kalau masa tahaanannya selesai tahun depan, ya kami akan tindak lanjuti juga tahun depan," tuturnya.
Walaupun demikian katanya, BS telah diperiksa oleh Penyidik secara mataton, selama enam hari pasca BS dibekuk Sabtu lalu. "Pemeriksaan selama enam hari itu, telah sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku yang juga adik kandung Walikota Bima ini kembali tertangkap Aparat Kepolisian untuk kedua kalinya karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di dalam mobil yang dikendarainya.
Pelaku dibekuk di Jalan Lintas Amahami, tepatnya samping kiri bengkel Ulet Jaya Kelurahan Dara Kecamatan Rasa Na'e Barat, Sabtu (6/12) sekitar pukul 16.30 Wita kemarin usai membeli narkoba. Saat dibekuk, pelaku sedang mengendarai mobil warna putih polos bernomor polisi DR 1569 AT. Di dalam mobil juga ada anak-anaknya pelaku. (KS-13)
COMMENTS