$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Bupati Diminta Evaluasi Oknum Pejabat Tersangkut Hukum

Dari sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang ditangani Lembaga Hukum, sebagian besar terjadi dan terindikasi melibatkan oknum Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.

Hampir setiap Tahun, Lembaga Penegak Hukum seperti Kepolisian Polres Bima Kota dan Bima Kabupaten, Kejaksaan Negeri Raba Bima, Polda NTB serta Kejati NTB menerima laporan dugaan Korupsi yang terjadi di Bima. Diduga kuat pelaku Tindak Kejahatan tersebut tidak saja melibatkan oknum diluar Pengusaha swasta, tetapi juga oknum Pejabat pada Institusi Pemerintah. Tidak berlebihan, eks Kasi Intelejen Kejaksaan, Edi Tanto Putra, SH menyatakan Bima berada pada urutan teratas dugaan Korupsi di NTB. 

Bupati Diminta Evaluasi Oknum Pejabat Tersangkut Hukum
Rafidin, S,Sos
Dari sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang ditangani Lembaga Hukum, sebagian besar terjadi dan terindikasi melibatkan oknum Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Namun, belum semua proses hukum menuai titik terang, meski ada beberapa oknum Pejabat yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka tapi belum dipenjara dan ada pula yang melanjutkan hidup dibalik jeruji besi. Bahkan, ada yang sudah mendapat predikat sebagai eks Narapidana (Napi) setelah menghabiskan sanksi pidana kurungan penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatan.

Rupanya, proses hukum kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bima tidak hanya dari pihak Kepolisian, Jaksa, Polda NTB dan Kejati NTB, tapi juga dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Salah satu dugaan korupsi yang ditindaklanjuti Lembaga Hukum dibawah kepemimpinan Abraham Samad yakni pekerjaan Hotmiks dan pengerasan jalan Transmigrasi sepanjang 14 Km di Kecamatan Tambora. Tanggal 28 November 2014 lalu, Kadisnakertrans, Drs, Ishaka dan salah satu Kasubid Disnakertrans serta oknum Pejabat Kabupaten Dompu dipanggil KPK untuk klarifikasi seputar proyek yang menghabiskan APBN Miliaran tersebut.

Kendati banyak oknum pejabat yang tersangkut hukum, tapi tidak mengurungkan niat oknum lain untuk berhenti melakukan tindak kejahatan yang terindikasi merugikan rakyat dan Negara tersebut. Justeru, semakin berkembang subur, mati satu tumbuh seribu, satu diberantas seribu koruptor yang muncul belakang hari. Anehnya, para oknum Pejabat yang sedang tersangkut hukum semestinya diberi sanksi berat oleh Pimpinan Daerah sesuai pelanggaran yang dilakukan. Tapi sanksi indispliner seolah tidak berlaku di Pemkab Bima dibawah Kepemimpinan, Drs, H.Syafrudin, HM.Nur, M.Pd.

Malah sebaliknya, Bupati Bima memutuskan untuk melantik oknum yang sudah berstatus eks napi, seperti Drs.H.Lukman salah salah satu kasi di Dikpora sekarang, belum lagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan calon tersangka. Begitupun, oknum Pejabat lain yang sedang menjalani proses hukum masih diberikan kewenangan untuk memimpin SKPD.

Siapa yang salah, sanksi pidana masih tergolong rendah, belum ada langkah pencegahan sehingga praktek korupsi terkesan dibiarkan, belum maksimal pengawasan dari Pemerintah (Eksekutif-Legislatif), Aktivis, Wartawan, LSM dan seluruh element masyarakat, ataukah masih ada ruang gerak karena kebijakan Pimpinan Daerah yang tetap memberi kesempatan untuk menjabat.

Menanggapi fenomena kehidupan para oknum pejabat yang begitu banyak tersangkut hukum tersebut, Ketua Persatuan Indonesia Raya (Perindo) Kabupaten Bima, Rafidin, S,Sos meminta Bupati Bima Drs.H.Syafrudin HM Nur, M.Pd agar mengevaluasi sejumlah pejabat yang tengah tersangkut hukum, terutama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Bupati dan Sekretaris Daerah diharapkan membaca dan memahami UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana diatur pada Pasal 87 ayat 2, PNS diberhentikan dengan hormat kkarena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Sementara, pada Pasal 88 ayat 1 poin c, PNS bisa diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pada ayat 2 menyebutkan, pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sedangkan, pada Pasal 89 ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Artinya, mesti diberi sanksi tegas sesuai bentuk pelanggaran, tentunya merujuk pada aturan yang berlaku di Pemerintah. “Apapun dalihnya, Bupati harus berani menindak tegas siapapun oknum Pejabat yang pernah dan sedang menjalani proses hukum. Entah diperiksa sebagai saksi, lebih-lebih tersangka, yang jelas mereka tersangkut hukum. Saya minta dengan tegas, evaluasi kembali para oknum Pejabat yang dilantik dan dipertahankan untuk menjabat. Bila perlu, jangan berikan tugas (non jobkan) saja sebagai bahan renungan bagi mereka setiap saat,” ujarnya.

Kebijakan Bupati yang masih memberikan tugas dengan melantik atau mempertahankan oknum Pejabat yang berurusan dengan hukum, dinilai sebagai keputusan yang keliru. Bahkan, dianggap sebagai bom waktu sekaligus bumerang bagi keberlanjutan karier kepemimpinan sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bima. Alasanya, kebijakan seperti yang terjadi di Kabupaten saat ini, nyaris tidak bernilai positif untuk rakyat dan daerah. Termasuk, keuntungan secara politis.

Kebijakan melantik oknum pejabat yang pernah mendekam dibalik penjara dan calon yang akan menyusul, serta yang masih menjalani proses hukum, bukan justeru meningkatkan kinerja untuk kemajuan rakyat dan daerah. Tetapi, daerah akan semakin terpuruk, karena tugas dipercayakan pada oknum tak bertanggungjawab. Buktinya, ada beberapa jabatan yang ditempati oknum “cacat hukum” dan sudah resmi berstatus tersangka.

Sementara, Bupati gencar menyuarakan untuk jajaranya kebawah agar selalu menunjukan kinerja yang baik sesuai motto kerja, kerja dan kerja. Sehingga, program yang jadi skala prioritas demi kemajuan rakyat dan Daerah Kabupaten dapat terwujud. “Bagaimana mungkin bisa fokus kerja, sementara pikiran sudah bercabang-cabang antara tugas yang dipercayakan Bupati dan proses hukum. Jangankan diperiksa dengan status tersangka, sebagai saksi saja akan muncul ketakutan luar biasa, bisa-bisa mengeluarkan keringat dingin,” tandasnya.

Jadi jangan heran ketika terjadi kepincangan, hambatan hingga menimbulkan beberapa masalah serius dalam mengelola keuangan daerah. Begitupun, peningkatan kinerja sebagai salah satu penilaian keberhasilan pemimpin berikut perangkatnya dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Masalahnya, oknum pejabat yang sedang dihadapkan dengan urusan hukum tidak lagi memiliki ketenanangan, apalagi kenyamanan dalam menjalankan tugas. Praktis, mimpi singkat Bupati untuk merubah Kabupaten menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya dengan terus mendorong seluruh perangkat pemerintah tidak bakal menjadi kenyataan. “Harapan Bupati hanya akan menjadi mimpi. Karena, peluang masih diberikan pada oknum pejabat yang selalu dihantui ketakutan akibat proses hukum yang bisa terjadi kapan saja, tanpa memandang usia, status sosial, tahta dan jabatan. Sebab, semua diperlakukan sama dimata hukum,” terangnya.

Kekeliruan dalam memutuskan kebijakan menyangkut mutasi, rotasi dan promosi jabatan berpotensi terjadinya dugaan pemanfaatan jabatan dan penyalahgunaan anggaran Daerah. Termasuk, bantuan lain baik berupa dana maupun barang yang bersumber dari APBD I dan APBN. Bahkan, tak jarang menciptakan beragam asumsi negatif atas kekeliruan dalam pengambilan kebijakan. Apalagi, melantik dan mempertahankan oknum pejabat yang sudah dan sedang dililit persoalan hukum. Fatalnya lagi, baru-baru ini Bupati kembali melantik oknum Kepsek amoral yang sudah dicopot pada masa kepemimpinan mendiang almarhum, H.feri Zulkarnain, ST, lantaran diduga menghamili gadis asal Kecamatan Bolo.

”Penempatan jabatan merupakan salah satu indikator untuk menilai kemampuan pemimpin, apakah memposisikan jabatan berdasarkan kriteria dan persyaratan, ataukah kebijakan diambil atas penekanan pihak yang berkepentingan. Mudah-mudahan Bupati tidak mengulangi kekeliruan seperti yang dilakukan saat moment pelantikan jabatan struktural dan fungsional beberapa waktu lalu,” pintanya. (KS-09)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Featured,1685,Hukum Kriminal,2213,Kesehatan,398,Korupsi,770,Olahraga,237,Opini,136,Pemerintahan,1654,Pendidikan,848,Politik,1294,Sosial Ekonomi,2720,
ltr
item
Koran Stabilitas: Bupati Diminta Evaluasi Oknum Pejabat Tersangkut Hukum
Bupati Diminta Evaluasi Oknum Pejabat Tersangkut Hukum
Dari sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang ditangani Lembaga Hukum, sebagian besar terjadi dan terindikasi melibatkan oknum Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgE68AuwbIAI8K5O0_5G5PFt6lEUTjMdTTaKQRmGRUQnK1X5Y1qfpx59bOPrdOn0khlPyxFtdJBD_dDWfgguaYV4yCsOGm0rx727H2JE45oWG4L48y3uaOdPaIqX8g1RD88xGk4r9UEyuLz/s1600/Rafidin+HB,+S.Sos+-+Ketua+PWI+Bima.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgE68AuwbIAI8K5O0_5G5PFt6lEUTjMdTTaKQRmGRUQnK1X5Y1qfpx59bOPrdOn0khlPyxFtdJBD_dDWfgguaYV4yCsOGm0rx727H2JE45oWG4L48y3uaOdPaIqX8g1RD88xGk4r9UEyuLz/s72-c/Rafidin+HB,+S.Sos+-+Ketua+PWI+Bima.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/bupati-diminta-evaluasi-oknum-pejabat.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/bupati-diminta-evaluasi-oknum-pejabat.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy