H.Syahrullah merupakan pelaku yang diduga kuat bakal menjadi tersangka dalam kasus pembebasan lahan senilai Rp.500Juta lebih tersebut.
Rupanya, kehadiran sosok Perwira Polisi AKP. Wendy Oktariansyah, S.Ik di Wilayah hukum Polres Bima Kota bakal menjadi “hantu” bagi sejumlah oknum pelaku korupsi, terutama para oknum pejabat yang melakukan kejahatan tersebut. Bagaimana tidak, mantan Kasat Reskrim di salah satu Polres di Aceh ini, tak mau main-main dalam penanganan kasus korupsi. Siapapun pelaku korupsi bakal dijebloskan dalam penjara, karena kejahatan tersebut merugikan Negara dan menyengsarakan rakyat banyak. Apakah Wendy diberi amanah oleh atasan untuk memberantas Korupsi di Bima ?.
Untuk mendapat jawaban tersebut, tentu harus ditanya secara langsung pada AKP Wendy. Namun, melihat fakta lapangan, selama dua bulan menjabat Kasat Reskrim, Wendi berhasil mengungkap satu kasus korupsi baru, yang selama ini terbungkus rapi di Lingkup Pemerintah Kota Bima. Kasus apakah itu ?. Yaitu, kasus pengadaan tanah seluas 27 are yang terletak di lokasi persawahan Kelurahan Penaraga. Tanah tersebut dibeli oleh pemkot dengan harga Rp.31,5Juta per are, jauh dari harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di Pemkot.
Akibatnya, Negara diduga dirugikan ratusan Juta Rupiah. Parahnya, dalam pembelian lahan tersebut, Pemerintah tidak membentuk tim Sembilan yang melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan diperan langsung oleh Plt Kabag Tatapem Setda Kota, H. Syahrullah, SH, MH yang saat ini menduduki jabatan Kadis Perhubungan Kota Bima, dan diperkuat oleh SK Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin.
Lantas sejauhmana penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota dalam rangka mengungkap kasus pengadaan tanah tersebut. Siapa saja yang terlibat dan dijadikan tersangka kasus itu ?. Lagi-lagi, untuk memperoleh jawaban sebenarnya, harus ada pernyataan secara resmi dari pihak Kepolisian Kota Bima, selaku penyidik kasus tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh Koran ini beberapa hari terakhir, H.Syahrullah merupakan pelaku yang diduga kuat bakal menjadi tersangka dalam kasus pembebasan lahan senilai Rp.500Juta lebih tersebut. Lalu bagaimana dengan Walikota Bima, HM Qurais H. Abidin yang mengeluarkan SK penetapan pembebasan lahan tersebut, apakah tidak terlibat atau sengaja tidak dilibatkan oleh aparat penyidik Tipikor Polres Bima Kota.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP.Wendy Oktariansyah, S.Ik yang dikonfirmasi Wartawan Koran Stabilitas Minggu (14/12) pagi terkait penanganan kasus pengadaan tanah di Penaraga tersebut, mengatakan, pihaknya telah intens melakukan penyelidikan kasus tersebut, dan berhasil mengungkap siapa tersangkanya.”Insya Allah Senin besok (hari ini,red), saya akan ekspose tersangka kasus itu,”tuturnya.
Ditanya, siapa saja yang bakal menjadi tersangka kasus tersebut, Wendy mengaku baru konsentrasi satu orang dulu yakni H.Syahrullah,SH.”Saya focus satu orang dulu, nanti akan ada pengembangan dari penanganan kasus itu. Kita lihat perkembangan penyelidikannya ke depan,üjarnya seraya meminta agar di acara konfrensi pers, media di Bima dapat hadir semuanya.(KS-01)
Plt Kabag Tatapem Setda Kota, H. Syahrullah, SH, MH |
Akibatnya, Negara diduga dirugikan ratusan Juta Rupiah. Parahnya, dalam pembelian lahan tersebut, Pemerintah tidak membentuk tim Sembilan yang melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), melainkan diperan langsung oleh Plt Kabag Tatapem Setda Kota, H. Syahrullah, SH, MH yang saat ini menduduki jabatan Kadis Perhubungan Kota Bima, dan diperkuat oleh SK Walikota Bima, HM Qurais H.Abidin.
Lantas sejauhmana penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota dalam rangka mengungkap kasus pengadaan tanah tersebut. Siapa saja yang terlibat dan dijadikan tersangka kasus itu ?. Lagi-lagi, untuk memperoleh jawaban sebenarnya, harus ada pernyataan secara resmi dari pihak Kepolisian Kota Bima, selaku penyidik kasus tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh Koran ini beberapa hari terakhir, H.Syahrullah merupakan pelaku yang diduga kuat bakal menjadi tersangka dalam kasus pembebasan lahan senilai Rp.500Juta lebih tersebut. Lalu bagaimana dengan Walikota Bima, HM Qurais H. Abidin yang mengeluarkan SK penetapan pembebasan lahan tersebut, apakah tidak terlibat atau sengaja tidak dilibatkan oleh aparat penyidik Tipikor Polres Bima Kota.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP.Wendy Oktariansyah, S.Ik yang dikonfirmasi Wartawan Koran Stabilitas Minggu (14/12) pagi terkait penanganan kasus pengadaan tanah di Penaraga tersebut, mengatakan, pihaknya telah intens melakukan penyelidikan kasus tersebut, dan berhasil mengungkap siapa tersangkanya.”Insya Allah Senin besok (hari ini,red), saya akan ekspose tersangka kasus itu,”tuturnya.
Ditanya, siapa saja yang bakal menjadi tersangka kasus tersebut, Wendy mengaku baru konsentrasi satu orang dulu yakni H.Syahrullah,SH.”Saya focus satu orang dulu, nanti akan ada pengembangan dari penanganan kasus itu. Kita lihat perkembangan penyelidikannya ke depan,üjarnya seraya meminta agar di acara konfrensi pers, media di Bima dapat hadir semuanya.(KS-01)
COMMENTS