Hingga saat ini Inspektorat Kabupaten Dompu belum juga mampu menyelesaikan kasus dugaan amoral Kepala Desa Tembalae Kecamatan Pajo M. Amin, S.Pd.
Hingga saat ini Inspektorat Kabupaten Dompu belum juga mampu menyelesaikan kasus dugaan amoral Kepala Desa Tembalae Kecamatan Pajo M. Amin, S.Pd. Padahal, kasus tersebut dilaporkan sudah cukup lama. Diindikasi, kasus itu sengaja ditutup Inspektorat agar tidak diproses lagi.
Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Drs. Tajudin Hir kepada awak media di kantor Bupati, Jum’at (5/12) kemarin mengatakan, kasus dugaan amoral Kades Tembalae masih dalam proses pemeriksaan. “Kasusnya masih kita proses, “kata Tajudin. Menurutnya, lambanya proses pemeriksaan kasus tersebut lantaran pihaknya keterbatasan personil. “Kita maunya cepat, tapi terkendala personil,“ tukasnya.
Namun Tajudin memastikan kasus Kades Tembalae dapat diselesaikan tahun ini, “Insya Allah kasusnya akan kita selesaikan secepatnya,“ ungkapnya. Ketika ditanya alasan Inspektorat berencana mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kasus Kades Lapadi Senin depan yang notabene belum sebulan dilaporkan, ketimbang menyelesaikan lebih dulu kasus Kades Tembalae, Tajudin hanya mengatakan bahwa kasus Kades Lepadi telah lengkap sehingga LHP nya cepat selesai.
Sebelumnya, dalam setahun ini ada dua kasus amoral terjadi di Kabupaten Dompu. Pertama, dugaan amoral yang dilakukan Kades Tembalae M Amin yang dilaporkan karena menghamili janda yang juga tetangganya. Kasus tersebut telah dilaporkan pertengahan bulan lalu, namun sampai saat ini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan, padahal saksi korban maupun terlapor telah diperiksa.
Kedua kasus amoral Kades Lepadi Syarifudin Nurdin, kasus tersebut dilaporkan pertengahan bulan ini oleh masyarakat Lepadi. Kades yang baru dua tahun menjabat itu diduga menikahi secara siri siswi yang masih duduk di kelas 1 SMA di kecamatan Pajo. Parahnya lagi, saat pengurusan surat nikah, Kades diduga memalsukan usia korban menjadi 17 tahun. (KS-10)
Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Drs. Tajudin Hir kepada awak media di kantor Bupati, Jum’at (5/12) kemarin mengatakan, kasus dugaan amoral Kades Tembalae masih dalam proses pemeriksaan. “Kasusnya masih kita proses, “kata Tajudin. Menurutnya, lambanya proses pemeriksaan kasus tersebut lantaran pihaknya keterbatasan personil. “Kita maunya cepat, tapi terkendala personil,“ tukasnya.
Namun Tajudin memastikan kasus Kades Tembalae dapat diselesaikan tahun ini, “Insya Allah kasusnya akan kita selesaikan secepatnya,“ ungkapnya. Ketika ditanya alasan Inspektorat berencana mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kasus Kades Lapadi Senin depan yang notabene belum sebulan dilaporkan, ketimbang menyelesaikan lebih dulu kasus Kades Tembalae, Tajudin hanya mengatakan bahwa kasus Kades Lepadi telah lengkap sehingga LHP nya cepat selesai.
Sebelumnya, dalam setahun ini ada dua kasus amoral terjadi di Kabupaten Dompu. Pertama, dugaan amoral yang dilakukan Kades Tembalae M Amin yang dilaporkan karena menghamili janda yang juga tetangganya. Kasus tersebut telah dilaporkan pertengahan bulan lalu, namun sampai saat ini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan, padahal saksi korban maupun terlapor telah diperiksa.
Kedua kasus amoral Kades Lepadi Syarifudin Nurdin, kasus tersebut dilaporkan pertengahan bulan ini oleh masyarakat Lepadi. Kades yang baru dua tahun menjabat itu diduga menikahi secara siri siswi yang masih duduk di kelas 1 SMA di kecamatan Pajo. Parahnya lagi, saat pengurusan surat nikah, Kades diduga memalsukan usia korban menjadi 17 tahun. (KS-10)
COMMENTS