Penetapan tata sewah tanah eks jaminan atau tanah cadangan pembangunan daerah di Kecamatan Sape dan Lambu hingga kini masih menjadi polemik.
Penetapan tata sewah tanah eks jaminan atau tanah cadangan pembangunan daerah di Kecamatan Sape dan Lambu hingga kini masih menjadi polemik. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bima untuk melakukan pelelangan umum terhadap tanah itu tak membuat persoalan selesai. Justru Bupati Bima dituding tidak konsisten dalam mengeluarkan kebijakan dan pernyataanya.
Seperti disampaikan Kepala Desa Bugis, Kecamatan Sape Amrullah, saat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bima, Senin (8/12) kemarin bersama puluhan Kepala Desa dan Kaur Desa se-Kecamatan Sape dan Lambu. Menurutnya, Bupati dengan tegas menolak dengan alasan, kebijakan itu akan berbenturan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 28 Tahun 2013. Tentang, tata cara sewa tanah eks jaminan atau tanah cadangan pembangunan daerah. Dalam aturan tersebut, dijelaskan pelelangan tanah eks jaminan atau tanah cadangan daerah dilakukan secara umum.
Namun pernyataan itu kata Amrullah, tidak selamanya dipegang oleh Bupati Bima. Terbukti, sebanyak 95 hektar tanah eks jaminan atau tanah cadangan pembangunan daerah di Kecamatan Sape dan Lambu dilelang secara khusus. Dengan menunjuk masyarakat yang mengklaim tanah, sebagai pengelola. “Bupati tidak konsisten dengan ucapannya. Disisi lain dia ingin menegakanaturan, namun dilain pihak dia sendiri yang melanggar,” katanya di Kantor DPRD Kabupaten Bima, kemarin.
Untuk meminta kejelasan masalah itu lanjut Amrullah, dia bersama puluhan kepala desa di Kecamatan Sape dan Lambu kemarin, mendatangi kantor DPRD setempat. Mereka ingin mempertanyakan kembali, hasil kalarifikasi DPRD dengan eksekutif terkait masalah itu. “Masalah ini sudah kita laporkan ke DPRD, untuk mengklarivikasi kebijakanbupati itu,” katanya.
Bila perlu lanjut dia, dalam klarifikasi itu, mereka juga dilibatkan. Sehingga bisa mendengar langsung pernyataan dan alas an bupati terkait masalah itu. Dia mengaku, para aparatur desa yang awalnya ngotot meminta diprioritaskan dalam mengelolah tanah itu, surut akibat ketegasan Bupati yang ingin menegakkan aturan. “Tapi kini, kita ingin pertanyakan kembali bentuk dari ketegasan Bupati itu,” ujarnya.
Mereka meminta, tanah eks jaminan atau tanah cadangan daerah di Kecamatan Sape dan Lambu seluas 95 hektar itu. Diberlakukan melalui proses pelelangan yang sama. Yakni, secara umum dan terbuka. “Kalaupun dilakukan secara khusus, itu artinya ada indikasi penggelapan tanah,” pungkasnya. (KS-13)
Seperti disampaikan Kepala Desa Bugis, Kecamatan Sape Amrullah, saat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bima, Senin (8/12) kemarin bersama puluhan Kepala Desa dan Kaur Desa se-Kecamatan Sape dan Lambu. Menurutnya, Bupati dengan tegas menolak dengan alasan, kebijakan itu akan berbenturan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 28 Tahun 2013. Tentang, tata cara sewa tanah eks jaminan atau tanah cadangan pembangunan daerah. Dalam aturan tersebut, dijelaskan pelelangan tanah eks jaminan atau tanah cadangan daerah dilakukan secara umum.
Namun pernyataan itu kata Amrullah, tidak selamanya dipegang oleh Bupati Bima. Terbukti, sebanyak 95 hektar tanah eks jaminan atau tanah cadangan pembangunan daerah di Kecamatan Sape dan Lambu dilelang secara khusus. Dengan menunjuk masyarakat yang mengklaim tanah, sebagai pengelola. “Bupati tidak konsisten dengan ucapannya. Disisi lain dia ingin menegakanaturan, namun dilain pihak dia sendiri yang melanggar,” katanya di Kantor DPRD Kabupaten Bima, kemarin.
Untuk meminta kejelasan masalah itu lanjut Amrullah, dia bersama puluhan kepala desa di Kecamatan Sape dan Lambu kemarin, mendatangi kantor DPRD setempat. Mereka ingin mempertanyakan kembali, hasil kalarifikasi DPRD dengan eksekutif terkait masalah itu. “Masalah ini sudah kita laporkan ke DPRD, untuk mengklarivikasi kebijakanbupati itu,” katanya.
Bila perlu lanjut dia, dalam klarifikasi itu, mereka juga dilibatkan. Sehingga bisa mendengar langsung pernyataan dan alas an bupati terkait masalah itu. Dia mengaku, para aparatur desa yang awalnya ngotot meminta diprioritaskan dalam mengelolah tanah itu, surut akibat ketegasan Bupati yang ingin menegakkan aturan. “Tapi kini, kita ingin pertanyakan kembali bentuk dari ketegasan Bupati itu,” ujarnya.
Mereka meminta, tanah eks jaminan atau tanah cadangan daerah di Kecamatan Sape dan Lambu seluas 95 hektar itu. Diberlakukan melalui proses pelelangan yang sama. Yakni, secara umum dan terbuka. “Kalaupun dilakukan secara khusus, itu artinya ada indikasi penggelapan tanah,” pungkasnya. (KS-13)
COMMENTS