Pihak Kepolisian dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas tahap satu kasus Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Ir. Nggempo kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Pihak Kepolisian dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas tahap satu kasus Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Ir. Nggempo kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima. Pelimpahan berkas kasus dugaan penganiyaan dan pengeroyokan terhadap salah satu aktifis saat demonstrasi beberapa waktu lalu untuk dilakukan penelitian oleh Kejaksaan.
"Kalau tidak ada halangan, dalam waktu dekat ini berkasnya akan dikirim ke Kejaksaan," ungkap Kasat Reserse Kriminal Polres Bima Kota, AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik SH Senin (8/12) pagi di kantor setempat.
Dikatakannya, walaupun kasus itu telah dinyatakan damai secara lisan. Hal itu sama sekali tidak membuat proses hukum terhenti di tingkat Penyidikan Polisi. Kasus itu tetap akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab, merupakan kasus tindak pidana murni. "Kasusnya telah didamai secara lisan antara Nggempo dan Lubis. Tapi secara tertulisnya, belum ada kita terima," ungkapnya.
Dalam prosesnya, kasus ini bukan hanya Lubis saja yang melaporkan. Melainkan ada orang lainnya yang juga melaporkan kasus itu. "Itu yang akan kami proses, walaupun Lubis mencabut laporannya," tuturnya.
Saat ini, berkas kasus Nggempo masih dalam tahap perampungan di tingkat Penyidik untuk segera dikirim berkas tahap satunya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk diteliti. "Intinya, kita akan proses kasus ini hingga tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dalam kasus ini, baru tiga orang pelaku yang telah diperiksa oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota."Kita masih akan memeriksa beberapa orang lagi, yang berkaitan dengan kasus tersebut,"tandasnya. (KS-05)
"Kalau tidak ada halangan, dalam waktu dekat ini berkasnya akan dikirim ke Kejaksaan," ungkap Kasat Reserse Kriminal Polres Bima Kota, AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik SH Senin (8/12) pagi di kantor setempat.
Dikatakannya, walaupun kasus itu telah dinyatakan damai secara lisan. Hal itu sama sekali tidak membuat proses hukum terhenti di tingkat Penyidikan Polisi. Kasus itu tetap akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab, merupakan kasus tindak pidana murni. "Kasusnya telah didamai secara lisan antara Nggempo dan Lubis. Tapi secara tertulisnya, belum ada kita terima," ungkapnya.
Dalam prosesnya, kasus ini bukan hanya Lubis saja yang melaporkan. Melainkan ada orang lainnya yang juga melaporkan kasus itu. "Itu yang akan kami proses, walaupun Lubis mencabut laporannya," tuturnya.
Saat ini, berkas kasus Nggempo masih dalam tahap perampungan di tingkat Penyidik untuk segera dikirim berkas tahap satunya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk diteliti. "Intinya, kita akan proses kasus ini hingga tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dalam kasus ini, baru tiga orang pelaku yang telah diperiksa oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota."Kita masih akan memeriksa beberapa orang lagi, yang berkaitan dengan kasus tersebut,"tandasnya. (KS-05)
COMMENTS