Usai melakukan investigasi panjang terkait penimbunan laut di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima beberapa waktu lalu
Usai melakukan investigasi panjang terkait penimbunan laut di Lingkungan Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima beberapa waktu lalu, Penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota memeriksa sebanyak 10 orang saksi.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse Krominal, AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik SH mengungkapkan, kasus yang sempat tegang dikalangan warga itu saat inj tengah proses lidik. "Sejauh ini, sudah 10 orang saksi yang kami panggil untuk dimintai keterangan soal kasus itu," jelasnya saat ditemui wartawan di Polres Bima Kota Senin (8/12) pagi.
Saksi yang diperiksa ungkapnya, diantaranya warga dan Sukamto selaku orang yang diduga telah melakukan penimbunan laut tanpa ijin resmi dari Pemerintah Kota Bima. Selain itu, pihak DKP Kota Bima juga telah dipanggil dan dimintai keterangannya. "Hasilnya, dari seluruh keterangan saksi, memang secara legitimasi hukumnya penimbunan itu tidak memiliki ijin resmi dari DKP Kota Bima," terangnya.
Hanya saja kata Kasat, penimbunan itu dilakukan, karena ada kesepakatan antara warga dengan yang menimbun laut itu. "Kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini," katanya.
Karema telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu tambahnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar kasusnya. "Kalau unsurnya cukup, kita akan segera naikkan prosesnya ke tingkat sidik," tambahnya. (KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reserse Krominal, AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik SH mengungkapkan, kasus yang sempat tegang dikalangan warga itu saat inj tengah proses lidik. "Sejauh ini, sudah 10 orang saksi yang kami panggil untuk dimintai keterangan soal kasus itu," jelasnya saat ditemui wartawan di Polres Bima Kota Senin (8/12) pagi.
Saksi yang diperiksa ungkapnya, diantaranya warga dan Sukamto selaku orang yang diduga telah melakukan penimbunan laut tanpa ijin resmi dari Pemerintah Kota Bima. Selain itu, pihak DKP Kota Bima juga telah dipanggil dan dimintai keterangannya. "Hasilnya, dari seluruh keterangan saksi, memang secara legitimasi hukumnya penimbunan itu tidak memiliki ijin resmi dari DKP Kota Bima," terangnya.
Hanya saja kata Kasat, penimbunan itu dilakukan, karena ada kesepakatan antara warga dengan yang menimbun laut itu. "Kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini," katanya.
Karema telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu tambahnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar kasusnya. "Kalau unsurnya cukup, kita akan segera naikkan prosesnya ke tingkat sidik," tambahnya. (KS-05)
COMMENTS