Namun, tidak sedikit kasus yang masuk dalam tahap Penyidikan. Salah satunya, dugaan penggelapan seribu sak semen milik Perusahaan Tiga Roda.
Sebagai bentuk tindakan nyata dalam menegakan supremasi hukum, Kepolisian Polres Bima Kota terus bekerja ekstra untuk menuntaskan segala macam bentuk kasus tindak pidana pelanggaran hukum. Hasilnya, beberapa kasus berhasil dituntaskan, tapi ada pula yang masih dalam tahap penyelidikan. Namun, tidak sedikit kasus yang masuk dalam tahap Penyidikan. Salah satunya, dugaan penggelapan seribu sak semen milik Perusahaan Tiga Roda.
Proses hukum atas kasus yang melibatkan Kepala Gudang Sape, Mulyadin sebagai tersangka itu tergolong cepat. Hal itu tercermin ketika tersangka terpaksa melanjutkan hidup dibalik jeruji besi Polres Bima Kota. Ceker Gudang perusahaan semen itu ditahan Sabtu (29/11) sekitar Pukul 16.00 wita. “Penahanan terhadap tersangka karena sudah memenuhi unsur, bukti, dan keterangan beberapa saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Wendy Oktariansyah, S.Ik pada Koran Stabilitas Minggu (30/11).
Dalam kasus tersebut lanjutnya, yang bersangkutan diduga tidak mampu mempertanggungjawabkan seribu sak semen milik perusahaan tempat ia bekerja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 72 Subsider Pasal 374 Junto Pasal 64, tentang dugaan penggelapan dengan menggunakan Jabatan. “Tersangka diancam kurungan penjara empat Tahun,” ujarnya.
Diakuinya, pihak Perusahaan mempolisikan tersangka karena diduga menggelapkan seribu sak semen. Namun katanya, dalam keterangan saat menjalani proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka mengaku barang milik Perusahaan yang tidak mampu dipertanggungjawabkan hanya 237 Sak semen. ”Meski berbeda, kami tetap melakukan penahanan terhadap Kepala Gudang Sape itu. Lagipula, unsure sebagai syarat penahanan sudah terpenuhi,” akunya.
Atas penahanan terhadap tersangka dari internal perusahaan semen tersebut, pihaknya tinggal menyusun dan melengkapi berkas untuk dilimpahkan (P-21) ke Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk diteliti. Kasat yang belum genap satu Tahun menjalankan tugas di Kota Bima tersebut, berharap tidak dihadapkan dengan kendala. Sebab, itu dapat menghambat proses hukumnya. “Semoga tidak ada kendala dalam penanganan kasus ini, sehingga penanganan dapat segera dituntaskan,” pintanya.
Pada kesempatan itu, Kasat kelahiran 1983 itu menitip pesan untuk masyarakat Bima agar menghindari tindakan dan perbuatan yang melanggar hukum. Karena, setiap tindakan yang terbukti melanggar hukum, akan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Apalagi, masyarakat belakangan ini sudah pada sadar dan paham dengan hukum. “Hindari perbuatan yang melanggar hukum, karena siapapun pelaku yang terbukti melanggar pasti dikenakan sanksi. Intinya, tidak ada satupun yang kebal hukum, siapapun itu,” tegasnya. (KS-09)
![]() |
Kepala Gudang Semen Sape, Mulyadin |
Dalam kasus tersebut lanjutnya, yang bersangkutan diduga tidak mampu mempertanggungjawabkan seribu sak semen milik perusahaan tempat ia bekerja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 72 Subsider Pasal 374 Junto Pasal 64, tentang dugaan penggelapan dengan menggunakan Jabatan. “Tersangka diancam kurungan penjara empat Tahun,” ujarnya.
Diakuinya, pihak Perusahaan mempolisikan tersangka karena diduga menggelapkan seribu sak semen. Namun katanya, dalam keterangan saat menjalani proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka mengaku barang milik Perusahaan yang tidak mampu dipertanggungjawabkan hanya 237 Sak semen. ”Meski berbeda, kami tetap melakukan penahanan terhadap Kepala Gudang Sape itu. Lagipula, unsure sebagai syarat penahanan sudah terpenuhi,” akunya.
Atas penahanan terhadap tersangka dari internal perusahaan semen tersebut, pihaknya tinggal menyusun dan melengkapi berkas untuk dilimpahkan (P-21) ke Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk diteliti. Kasat yang belum genap satu Tahun menjalankan tugas di Kota Bima tersebut, berharap tidak dihadapkan dengan kendala. Sebab, itu dapat menghambat proses hukumnya. “Semoga tidak ada kendala dalam penanganan kasus ini, sehingga penanganan dapat segera dituntaskan,” pintanya.
Pada kesempatan itu, Kasat kelahiran 1983 itu menitip pesan untuk masyarakat Bima agar menghindari tindakan dan perbuatan yang melanggar hukum. Karena, setiap tindakan yang terbukti melanggar hukum, akan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Apalagi, masyarakat belakangan ini sudah pada sadar dan paham dengan hukum. “Hindari perbuatan yang melanggar hukum, karena siapapun pelaku yang terbukti melanggar pasti dikenakan sanksi. Intinya, tidak ada satupun yang kebal hukum, siapapun itu,” tegasnya. (KS-09)
COMMENTS