Kepala Sahbandar Bima, H.Anwar terpaksa berususan dengan Aparat Penegak Hukum Polres Bima Kota.
Kepala Sahbandar Bima, H.Anwar terpaksa berususan dengan Aparat Penegak Hukum Polres Bima Kota. Pasalnya, Pejabat asal Sape itu dilaporkan, Muslimin salah seorang warga Kelurahan Tanjung atas dugaan penyerobotan lahan milik warga tersebut. Langkah hukum ditempuh, karena Sahbandar diduga menggunakan lahan milik warga itu untuk membangun talud. Ditambah lagi, tidak ada komunikasi dan pemberitahuan pada pemilik lahan sebelum talud itu dibangun.
Muslimin kepada Koran Stabilitas Kamis (04/12) mengatakan, dirinya meminta ganti rugi kepada Pemkot Bima senilai Rp.500 Juta lebih atas lahan seluas 14 meter berikut rumah miliknya. Namun, Pemkot tidak mengabulkan permintaan, karena tidak berani membayar ganti rugi lahan tersebut, tapi hanya ganti rugi bangunanan. Apalagi, lahan itu masih dalam keadaan polemik antara PT.Pelindo dengan warga setempat. Sehingga, disepakati pembayaran ganti rugi bangunan saja. “Pemkot hanya bayar ganti rugi bangunan senilai Rp. 200 Juta lebih. Itupun, saya mengalami kerugian, karena saya menghabiskan dana senilai Rp.300 Juta lebih untuk membangun rumah tersebut,” katanya.
Sehingga lanjutnya, urusan dengan Pemkot telah selesai sejak ganti rugi bangunan dibayar. Namun muncul persoalan baru dengan pihak Sahbandar. Masalahnya, Instansi vertikal itu membangun talud diatas lahan miliknya yang berada disebelah timur. Padahal, yang diganti rugi oleh Pemkot hanya bangunan, tidak termasuk lahan. Apalagi, lahan yang dijadikan sebagai lokasi untuk pembangunan talud. “Tanpa ada koordinasi dan pemberitahuan lebih awal, H.Anwar tiba-tiba membangun talud diatas lahan saya. Padahal, lahan itu tidak termasuk dalam pembayaran ganti rugi Pemkot. Artinya, lahan itu masih milik saya. Buktinya jelas batas-batas lahan yang dibayar ganti rugi Pemkot,” ujarnya.
Atas dugaan penyerobotan lahan lahan itu, dirinya memutuskan untuk mengadukan persoalan itu pada Polsek Rasana,e Barat. Masalahnya, komunikasi yang ia bangun dengan Sahbandar untuk mencarikan jalan keluar atas persoalan tersebut (pembangunan talud diatas lahanya) tidak membuahkan hasil. Justeru, Pemkot melayangkan surat pengosongan rumah, berdasarkan permintaan pihak Sahbandar. “H.Anwar justru meminta kepada Pemkot agar saya mengosongkan rumah. Saya tidak mau dong, lahan itu milik saya. Bukan milik Sahbandar, justru mereka yang harus bongkar talud itu. Karena buntu, saya mengadukan persoalan itu pada Polisi,” terangnya.
Ia berharap, persoalan itu segera dicarikan benag merahnya, mengingat tindakan yang dilakukan Sahbandar bukan hanya tidak membangun komunikasi sebelum pembangunan talud dalam kaitan itu. Tetapi, juga tidak mengetahui mana saja batas yang termasuk dalam ganti rugi oleh Pemkot beberapa waktu lalu. Sebelumnya masuk pengaduan sebutnya, pernah dilakukan komunikasi agar Sahbandar membayar ganti rugi. Karena, itu adalah salah satu akses masuk yang dibutuhkan.”Saya hanya ingin ada solusi, tapi kalau disuruh kosongkan, jelas saya tidak mau. Lagipula, itu adalah hak saya, masa harus diserahkan begitu saja pada pihak lain,” tegasnya.
Sementara, Kapolsek Rasana,e Barat, Kompol, H.Nurdin yang dikonfirmasi wartawan Kamis (04/12) di Kantornya membenarkan pengaduan dari Muslimin atas dugaan penyerobotan lahan oleh Sahbandar di Kelurahan Tanjung. “Memang benar, tapi masih bersifat pengaduan,” tandasnya singkat. (KS-09)
Muslimin kepada Koran Stabilitas Kamis (04/12) mengatakan, dirinya meminta ganti rugi kepada Pemkot Bima senilai Rp.500 Juta lebih atas lahan seluas 14 meter berikut rumah miliknya. Namun, Pemkot tidak mengabulkan permintaan, karena tidak berani membayar ganti rugi lahan tersebut, tapi hanya ganti rugi bangunanan. Apalagi, lahan itu masih dalam keadaan polemik antara PT.Pelindo dengan warga setempat. Sehingga, disepakati pembayaran ganti rugi bangunan saja. “Pemkot hanya bayar ganti rugi bangunan senilai Rp. 200 Juta lebih. Itupun, saya mengalami kerugian, karena saya menghabiskan dana senilai Rp.300 Juta lebih untuk membangun rumah tersebut,” katanya.
Sehingga lanjutnya, urusan dengan Pemkot telah selesai sejak ganti rugi bangunan dibayar. Namun muncul persoalan baru dengan pihak Sahbandar. Masalahnya, Instansi vertikal itu membangun talud diatas lahan miliknya yang berada disebelah timur. Padahal, yang diganti rugi oleh Pemkot hanya bangunan, tidak termasuk lahan. Apalagi, lahan yang dijadikan sebagai lokasi untuk pembangunan talud. “Tanpa ada koordinasi dan pemberitahuan lebih awal, H.Anwar tiba-tiba membangun talud diatas lahan saya. Padahal, lahan itu tidak termasuk dalam pembayaran ganti rugi Pemkot. Artinya, lahan itu masih milik saya. Buktinya jelas batas-batas lahan yang dibayar ganti rugi Pemkot,” ujarnya.
Atas dugaan penyerobotan lahan lahan itu, dirinya memutuskan untuk mengadukan persoalan itu pada Polsek Rasana,e Barat. Masalahnya, komunikasi yang ia bangun dengan Sahbandar untuk mencarikan jalan keluar atas persoalan tersebut (pembangunan talud diatas lahanya) tidak membuahkan hasil. Justeru, Pemkot melayangkan surat pengosongan rumah, berdasarkan permintaan pihak Sahbandar. “H.Anwar justru meminta kepada Pemkot agar saya mengosongkan rumah. Saya tidak mau dong, lahan itu milik saya. Bukan milik Sahbandar, justru mereka yang harus bongkar talud itu. Karena buntu, saya mengadukan persoalan itu pada Polisi,” terangnya.
Ia berharap, persoalan itu segera dicarikan benag merahnya, mengingat tindakan yang dilakukan Sahbandar bukan hanya tidak membangun komunikasi sebelum pembangunan talud dalam kaitan itu. Tetapi, juga tidak mengetahui mana saja batas yang termasuk dalam ganti rugi oleh Pemkot beberapa waktu lalu. Sebelumnya masuk pengaduan sebutnya, pernah dilakukan komunikasi agar Sahbandar membayar ganti rugi. Karena, itu adalah salah satu akses masuk yang dibutuhkan.”Saya hanya ingin ada solusi, tapi kalau disuruh kosongkan, jelas saya tidak mau. Lagipula, itu adalah hak saya, masa harus diserahkan begitu saja pada pihak lain,” tegasnya.
Sementara, Kapolsek Rasana,e Barat, Kompol, H.Nurdin yang dikonfirmasi wartawan Kamis (04/12) di Kantornya membenarkan pengaduan dari Muslimin atas dugaan penyerobotan lahan oleh Sahbandar di Kelurahan Tanjung. “Memang benar, tapi masih bersifat pengaduan,” tandasnya singkat. (KS-09)
COMMENTS