membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menyoroti kinerja Kepala Rutan Bima.
Napi Tertangkap Bawa Narkoba
Tertangkapnya BS yang masih berstatus sebagai tahanan Rutan Raba Bima oleh tim Buser Polres Bima Kota Sabtu lalu, membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menyoroti kinerja Kepala Rutan Bima. Bagaimana tidak, adik kandung Walikota Bima itu harusnya berada di balik jeruji besi tertangkap membawa narkoba jenis sabu sabu di luar Rutan.
![]() |
Ketua Komisi I Anwar Arman, SE dan Wakil Ketua Komisi Taufikurahman |
Menurut Anwar Arman, kalaupun BS berada di luar rutan itu harus ada mekanisme yang dilalui bukan keluar begitu saja, dan untuk mendapatkan asimilasi itu ada sejumlah mekanisme yang harus dilewati. "Nah kalau alasan kepala Rutan BS ini keluar karena ada asimilasi itu sudah tepat, tetapi jika tidak, kepala Rutan sudah melanggar aturan yang ada,"terangnya.
Selanjutnya, jika kepala rutan ini terbukti melanggar aturan yang ada maka harus ditindak dan bukan lembaga di sini yang akan menindak tetapi ada lembaga yang lebih tinggi yang berada di pusat.
Sementara itu, anggota Komisi I lainnya Dedi Mawardi, juga menyoroti kinerja kepala Rutan itu. Menurutnya, tertangkapnya BS itu merupakan kelalaian kepala Rutan. Sebab, jika BS memang keluar karena asimilasi, harusnya tetap dikawal pada saat dia keluar."Kalau BS keluar karena alasan asimilasi, harusnya tetap dikawal oleh petugas, bukan dibiarkan keluar sendiri, karena dia keluar untuk beradaptasi dengan masyarakat, jika tidak dikawal, maka itu pelanggaran yang dilakukan pihak Rutan," jelasnya.
Kritikan juga disampaikan Anggota Komisi II, H. Armansyah. Duta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta Kepala Rutan Raba Bima bertanggungjawab terhadap keluarnya Napi kasus narkoba berinsial BS. Menurutnya, kebijakan untuk memberikan keleluasaan terhadap tahanan kasus narkoba sangat aneh. Sebab kasus narkoba merupakan kejahatan besar yang diatensi Negara dan internasional karena masuk kategori Extra Ordinary Crime.
Terlepas dari siapa yang melakukan kejahatan kata dia, dalam proses hukum semua harus diperlakukan sama dan Rutan Raba Bima tidak boleh memberikan perlakuan khusus kepada tahanan manapun. Terlebih tahanan kasus narkoba. Sebab bila satu orang saja diberikan perlakuan khusus, maka dipastikan penegakkan hukum itu tidak akan maksimal lagi.
“Hukuman penjara itu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Nah kalau diberikan keluasaan seperti dia (BS, red) sehingga berpotensi mengulangi perbuatannya, apa gunanya penjara,” kritiknya.
Lanjutnya, kalau memang BS sudah ditetapkan sebagai tahanan luar, semestinya Rutan tidak membiarkan oknum berkeliaran sendiri tetapi harus dengan pengawalan ketat. Tentu kasus BS menurutnya, menjadi preseden buruk pengelolaan Rutan Raba Bima. Sebab bisa dipastikan, kasus ringan saja akan mudah diberikan ruang dan keleluasaan. “Kami meminta Rutan Raba Bima bertanggungjawab terhadap hal itu sehingga tidak menjadi cerminan buruk penegakkan hukum di daerah ini,” tegasnya. (KS-02/KS-13)
COMMENTS