Pasalnya, mereka kedapatan mencuri televisi milik Ishaka warga desa setempat.
Enam orang warga Desa Krambura Kecamatan Dompu, masing-masng bernama Hadi (14), Rizal (17), Rudi (20), Wanda (18), Hae (17) dan Radia (14), Sabtu (27/12) kemarin mendapat hukuman adat dengan cara diarak keliling desa oleh puluhan warga Lembaga Masyarakat Adat Desa Karambura. Pasalnya, mereka kedapatan mencuri televisi milik Ishaka warga desa setempat.
Pantauan langsung Koran Stabilitas, sanksi berupa hukum adat itu disaksikan Kades Kramabura Rosidin, Babinsa, Babin Kantibmas, Ketua BPD, Toga, Toma, Toda dan puluhan warga setempat.
Salah satu warga Desa Karama Bura Dompu, Muhidin mengatakan, hukuman adat yang diberikan kepada sejumlah pelaku pencurian tersebut dilakukan dengan cara disuruh berjalan kaki sambil memikul barang hasil curian itu mengelilingi Desa.
”Saat itu para pelaku tersebut disuruh membuat surat pernyataan yang ditembuskan pada Lembaga Adat Masyarakat Donggo (LAMDO) dan Babinkantibmas. Dan usai diarak para pelaku tersebut langsung diserahkan ke Polsek Kota Dompu,” ujarnya. (KS-10)
Pantauan langsung Koran Stabilitas, sanksi berupa hukum adat itu disaksikan Kades Kramabura Rosidin, Babinsa, Babin Kantibmas, Ketua BPD, Toga, Toma, Toda dan puluhan warga setempat.
Salah satu warga Desa Karama Bura Dompu, Muhidin mengatakan, hukuman adat yang diberikan kepada sejumlah pelaku pencurian tersebut dilakukan dengan cara disuruh berjalan kaki sambil memikul barang hasil curian itu mengelilingi Desa.
”Saat itu para pelaku tersebut disuruh membuat surat pernyataan yang ditembuskan pada Lembaga Adat Masyarakat Donggo (LAMDO) dan Babinkantibmas. Dan usai diarak para pelaku tersebut langsung diserahkan ke Polsek Kota Dompu,” ujarnya. (KS-10)
COMMENTS