Miliaran Anggaran Pusat untuk program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima kerap kali tak membuahkan hasil maksimal
Miliaran Anggaran Pusat untuk program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima kerap kali tak membuahkan hasil maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab anggaran tersebut terindikasi sering disalahgunakan. Seperti dilakukan oknum Pendamping Kube Kecamatan Donggo, Ferdiansyah. Oknum diduga mengalihkan uang negara ke rekening pribadi miliknya di PT. Pos dan Giro Bima.
Oknum pendamping asal Desa Doridungga Kecamatan tersebut “menyimpan” uang kerekeningnya senilai Rp.24 Juta lebih. Dana puluhan juta itu diduga hasil pengumpulan dari delapan kelompok Kube yang ada di Kecamatan setempat. Masing-masing kelompok mengumpulkan uang kepada oknum itu berkisar antara Rp.3 hingga Rp.3,3 Juta.
Ferdiansyah yang dikonfirmasi Koran Stabilitas membenarkan dugaan pengalihan uang Negara itu kerening pribadinya. Namun, tidak bermaksud menyalahgunakan, melainkan hanya sebatas mengamankan. Karena, dikhawatirkan bakal disalahgunakan kelompok yang terakomodir dalam program tersebut. “Saya amankan uang itu kerekening pribadi saya di PT.Pos dan Giro Bima. Karena saya takut disalahgunakan kelompok,” akunya.
Pada kesempatan itu, adik kandung Syamsudin pemilik Ponpes Al-Ikhlas yang berlokasi di Desa Doridungga tersebut menceritakan mekanisme pencairan dan kronologis hingga sebagian anggaran itu berada dalam rekening pribadinya. Dijelaskanya, aturan pencairan harus ada tandatangan Ketua dan Bendahara kelompok, didampingi pendamping kube.
“Saat proses pencairan hadir ketua, bendahara dan saya yang mendamping mereka di Bank Syariah yang ada di Kota Bima. Setelah dicairkan, ada kelompok yang menerima Rp.15,7 dan sebagianya lagi ada yang terima Rp. 15,8 Juta. Sehingga, sisa dana yang mestinya diterima Rp.20 Juta perkelompok, saya amankan kerekning pribadi, tapi semua itu ada bukti penerimaan,” terangnya.
Namun anehnya, menjelang berakhirnya Tahun 2014 penggunaan dana pusat itu belum dipertanggungjawabkan. Padahal, anggaran Negara sebesar Rp.160 Juta (Rp.20 Juta dikali delapan kelompok) untuk Kecamatan Donggo tersebut merupakan anggaran Tahun 2013 lalu. Lantas bagaiamana bentuk pertanggungjawaban (LPJ) akhir Dinsos atas penggunaan anggaran tersebut. Sementara, penggunaan anggaran Kube di Kecamatan Donggo hingga saat ini belum di laporkan (LPJ). “Hingga saat ini, penggunaan anggaran Kube khusus Donggo belum di LPJ-kan, saya tidak tahu Kecamatan lain. Alasannya, karena semua kelompok belum selesai membuat laporan dalam kaitan itu,” jelas ferdiasnyah. (KS-09)
Oknum pendamping asal Desa Doridungga Kecamatan tersebut “menyimpan” uang kerekeningnya senilai Rp.24 Juta lebih. Dana puluhan juta itu diduga hasil pengumpulan dari delapan kelompok Kube yang ada di Kecamatan setempat. Masing-masing kelompok mengumpulkan uang kepada oknum itu berkisar antara Rp.3 hingga Rp.3,3 Juta.
Ferdiansyah yang dikonfirmasi Koran Stabilitas membenarkan dugaan pengalihan uang Negara itu kerening pribadinya. Namun, tidak bermaksud menyalahgunakan, melainkan hanya sebatas mengamankan. Karena, dikhawatirkan bakal disalahgunakan kelompok yang terakomodir dalam program tersebut. “Saya amankan uang itu kerekening pribadi saya di PT.Pos dan Giro Bima. Karena saya takut disalahgunakan kelompok,” akunya.
Pada kesempatan itu, adik kandung Syamsudin pemilik Ponpes Al-Ikhlas yang berlokasi di Desa Doridungga tersebut menceritakan mekanisme pencairan dan kronologis hingga sebagian anggaran itu berada dalam rekening pribadinya. Dijelaskanya, aturan pencairan harus ada tandatangan Ketua dan Bendahara kelompok, didampingi pendamping kube.
“Saat proses pencairan hadir ketua, bendahara dan saya yang mendamping mereka di Bank Syariah yang ada di Kota Bima. Setelah dicairkan, ada kelompok yang menerima Rp.15,7 dan sebagianya lagi ada yang terima Rp. 15,8 Juta. Sehingga, sisa dana yang mestinya diterima Rp.20 Juta perkelompok, saya amankan kerekning pribadi, tapi semua itu ada bukti penerimaan,” terangnya.
Namun anehnya, menjelang berakhirnya Tahun 2014 penggunaan dana pusat itu belum dipertanggungjawabkan. Padahal, anggaran Negara sebesar Rp.160 Juta (Rp.20 Juta dikali delapan kelompok) untuk Kecamatan Donggo tersebut merupakan anggaran Tahun 2013 lalu. Lantas bagaiamana bentuk pertanggungjawaban (LPJ) akhir Dinsos atas penggunaan anggaran tersebut. Sementara, penggunaan anggaran Kube di Kecamatan Donggo hingga saat ini belum di laporkan (LPJ). “Hingga saat ini, penggunaan anggaran Kube khusus Donggo belum di LPJ-kan, saya tidak tahu Kecamatan lain. Alasannya, karena semua kelompok belum selesai membuat laporan dalam kaitan itu,” jelas ferdiasnyah. (KS-09)
COMMENTS