Mulai dari bandar, pengedar hingga pemakai tak luput dari bidikkan operasi Kepolisian. Kamis (18/12) lalu misalnya, empat warga kembali dibekuk karena terlibat pesta narkoba.
Upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Kabupaten Bima terus digiatkan Kepolisian belakangan ini. Satu persatu, pelaku kejahatan barang haram itu diringkus dan dijebloskan ke dalam penjara. Mulai dari bandar, pengedar hingga pemakai tak luput dari bidikkan operasi Kepolisian. Kamis (18/12) lalu misalnya, empat warga kembali dibekuk karena terlibat pesta narkoba.
Keempatnya masing-masing MI (32) warga Dusun Naru Desa Tente Kecamatan Woha, MT (28), warga Desa Baralau Kecamatan Monta, FA (19) warga Dusun Naru Desa Tente dan AH (25) warga Desa Sie Kecamatan Monta. "Penggrebekan itu, kami lakukan hari Kamis (18/12) sekitar pukul 16.30 Wita," beber Kasat Satuan Narkoba Polres Bima Kabupaten, IPTU Prayit Hariyanto, SH, Jum'at (19/12).
Saat dibekuk ungkapnya, keempat pelaku sedang menggelar pesta sabu-sabu di kediaman salah satu tersangka yang ada di Dusun Sinar Desa Tente RT 02 RW 03 Kecamatan Woha Kabupaten Bima. “Pelaku berinisial MI, sudah menjadi Target Operasi (TO) kami sejak lama. Dari tangan MI, kami juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Sabu, sebanyak satu Gram serta sabu sisa yang ada dalam bong," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya dua pucuk senapan angin, satu dimodifikasi menjadi senjata api (senpi) dan satunya lagi jenis Air Soft Gun rakitan. Ditambah lagi satu buah Magazen SS 1,1, satu buah peredam, satu buah besi laras senpi parang, satu buah popor senapan, satu buah pompa Senapan Angin, 58 selongsong peluru, dua butir proyektil, empat butir peluru senpi mouser aktif, lima butir peluru SKS aktif, SIM C, SIM B1 Umum dan KTP yang dengan identitas Ilyas.
Penangkapan pelaku narkoba itu lanjutnya, dilakukan Tim Gabungan Buser Sat Narkoba Polres Kabupaten dan anggota Resmob Bima. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit 5 Tahun, paling banyak 12 Tahun. Pihaknya berjanji akan terus bertindak untuk menumpas peredaran narkoba dengan membekuk semua bandar, kurir serta para pemakai narkoba. "Ini harus dicegah," kata Mantan Kapolsek Kota Selong ini. (KS-05)
Keempatnya masing-masing MI (32) warga Dusun Naru Desa Tente Kecamatan Woha, MT (28), warga Desa Baralau Kecamatan Monta, FA (19) warga Dusun Naru Desa Tente dan AH (25) warga Desa Sie Kecamatan Monta. "Penggrebekan itu, kami lakukan hari Kamis (18/12) sekitar pukul 16.30 Wita," beber Kasat Satuan Narkoba Polres Bima Kabupaten, IPTU Prayit Hariyanto, SH, Jum'at (19/12).
Saat dibekuk ungkapnya, keempat pelaku sedang menggelar pesta sabu-sabu di kediaman salah satu tersangka yang ada di Dusun Sinar Desa Tente RT 02 RW 03 Kecamatan Woha Kabupaten Bima. “Pelaku berinisial MI, sudah menjadi Target Operasi (TO) kami sejak lama. Dari tangan MI, kami juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Sabu, sebanyak satu Gram serta sabu sisa yang ada dalam bong," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya dua pucuk senapan angin, satu dimodifikasi menjadi senjata api (senpi) dan satunya lagi jenis Air Soft Gun rakitan. Ditambah lagi satu buah Magazen SS 1,1, satu buah peredam, satu buah besi laras senpi parang, satu buah popor senapan, satu buah pompa Senapan Angin, 58 selongsong peluru, dua butir proyektil, empat butir peluru senpi mouser aktif, lima butir peluru SKS aktif, SIM C, SIM B1 Umum dan KTP yang dengan identitas Ilyas.
Penangkapan pelaku narkoba itu lanjutnya, dilakukan Tim Gabungan Buser Sat Narkoba Polres Kabupaten dan anggota Resmob Bima. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit 5 Tahun, paling banyak 12 Tahun. Pihaknya berjanji akan terus bertindak untuk menumpas peredaran narkoba dengan membekuk semua bandar, kurir serta para pemakai narkoba. "Ini harus dicegah," kata Mantan Kapolsek Kota Selong ini. (KS-05)
COMMENTS