$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Pesta Sabu, Empat Warga Dibekuk

Mulai dari bandar, pengedar hingga pemakai tak luput dari bidikkan operasi Kepolisian. Kamis (18/12) lalu misalnya, empat warga kembali dibekuk karena terlibat pesta narkoba.

Upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Kabupaten Bima terus digiatkan Kepolisian belakangan ini. Satu persatu, pelaku kejahatan barang haram itu diringkus dan dijebloskan ke dalam penjara. Mulai dari bandar, pengedar hingga pemakai tak luput dari bidikkan operasi Kepolisian. Kamis (18/12) lalu misalnya, empat warga kembali dibekuk karena terlibat pesta narkoba. 

Keempatnya masing-masing MI (32) warga Dusun Naru Desa Tente Kecamatan Woha, MT (28), warga Desa Baralau Kecamatan Monta, FA (19) warga Dusun Naru Desa Tente dan AH (25) warga Desa Sie Kecamatan Monta. "Penggrebekan itu, kami lakukan hari Kamis (18/12) sekitar pukul 16.30 Wita," beber Kasat Satuan Narkoba Polres Bima Kabupaten, IPTU Prayit Hariyanto, SH, Jum'at (19/12).

Saat dibekuk ungkapnya, keempat pelaku sedang menggelar pesta sabu-sabu di kediaman salah satu tersangka yang ada di Dusun Sinar Desa Tente RT 02 RW 03 Kecamatan Woha Kabupaten Bima. “Pelaku berinisial MI, sudah menjadi Target Operasi (TO) kami sejak lama. Dari tangan MI, kami juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Sabu, sebanyak satu Gram serta sabu sisa yang ada dalam bong," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya dua pucuk senapan angin, satu dimodifikasi menjadi senjata api (senpi) dan satunya lagi jenis Air Soft Gun rakitan. Ditambah lagi satu buah Magazen SS 1,1, satu buah peredam, satu buah besi laras senpi parang, satu buah popor senapan, satu buah pompa Senapan Angin, 58 selongsong peluru, dua butir proyektil, empat butir peluru senpi mouser aktif, lima butir peluru SKS aktif, SIM C, SIM B1 Umum dan KTP yang dengan identitas Ilyas.

Penangkapan pelaku narkoba itu lanjutnya, dilakukan Tim Gabungan Buser Sat Narkoba Polres Kabupaten dan anggota Resmob Bima. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit 5 Tahun, paling banyak 12 Tahun. Pihaknya berjanji akan terus bertindak untuk menumpas peredaran narkoba dengan membekuk semua bandar, kurir serta para pemakai narkoba. "Ini harus dicegah," kata Mantan Kapolsek Kota Selong ini. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Featured,1682,Hukum Kriminal,2212,Kesehatan,398,Korupsi,770,Olahraga,237,Opini,136,Pemerintahan,1650,Pendidikan,848,Politik,1294,Sosial Ekonomi,2713,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pesta Sabu, Empat Warga Dibekuk
Pesta Sabu, Empat Warga Dibekuk
Mulai dari bandar, pengedar hingga pemakai tak luput dari bidikkan operasi Kepolisian. Kamis (18/12) lalu misalnya, empat warga kembali dibekuk karena terlibat pesta narkoba.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/pesta-sabu-empat-warga-dibekuk.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/pesta-sabu-empat-warga-dibekuk.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy