Anggota Buser Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengamankan puluhan unit motor yang diduga bodong.
Komitmen moral Institusi Kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras (Miras), Narkoba, dan segala macam tindak pidana kejahatan, termasuk bisnis motor tanpa kelengkapan surat-surat (bodong), patut diacungi jempol. Selasa malam (16/12) di Kecamatan Wera Kabupaten Bima, Anggota Buser Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengamankan puluhan unit motor yang diduga bodong.
Selain mengamankan sejumlah kendaraan roda dua jenis Honda, Suzuki dan Yamaha sebagai Barang Bukti (BB), Polisi juga mengamankan truk yang diduga digunakan sebagai fasilitas untuk mengangkut sepeda motor tersebut. Dua warga Desa Tawali Kecamatan Wera, yakni IH dan MLM diduga bertindak sebagai supir truk yang terindikasi digunakan untuk mempermudah akses kejahatan tersebut.
Diduga kuat, sepeda motor itu diangkut dari Jakarta dan hendak dipasarkan di daerah Bima juga di daerah indonesia bagian timur. Hanya saja, niat untuk melakukan tindak kejahatan tersebut berhasil digagalkan Aparat Penegak Hukum Polres Bima Kota.
Kasat Reskrim, AKP Wendi Oktariansah, SH,S.Ik yang dikonfirmasi Koran Stabilitas kamis (18/12) di Kantornya membenarkan, pengamanan terhadap puluhan unit kendaraan bermotor yang terindikasi tidak memiliki surat-surat (gelap) tersebut. “Kami berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor yang diduga bodong. Selain motor, kami juga mengamankan satu unit truk yang diduga sebagai fasilitas untuk mengangkut barang tersebut,” akunya.
Namun, tidak semua kendaraan roda dua yang sukses diamankan terindikasi gelap. Karena, ada beberapa unit kendaraan yang juga memiliki surat. Bahkan, ada satu sepeda motor yang ber-plat merah (Dinas). Tetapi, untuk membuktikan tindak kejahatan dalam kaitan itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan. ”Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pintanya.
Informasi terkuat yang diperoleh Koran Stabilitas, diduga kuat truk yang digunakan untuk mengangkut motor gelap telah dilepas Rabu malam (17/12) kemarin. Dugaan kejahatan itu tidak hanya terjadi kali ini, melainkan sudah berlangsung lama dan melibatkan oknum aparat serta oknum bendahara pada salah satu perusahaan swasta yang beroperasi di Dapil III Kabupaten Bima. (KS-09)
![]() |
Barang Bukti Sepeda Motor Bodong |
Diduga kuat, sepeda motor itu diangkut dari Jakarta dan hendak dipasarkan di daerah Bima juga di daerah indonesia bagian timur. Hanya saja, niat untuk melakukan tindak kejahatan tersebut berhasil digagalkan Aparat Penegak Hukum Polres Bima Kota.
Kasat Reskrim, AKP Wendi Oktariansah, SH,S.Ik yang dikonfirmasi Koran Stabilitas kamis (18/12) di Kantornya membenarkan, pengamanan terhadap puluhan unit kendaraan bermotor yang terindikasi tidak memiliki surat-surat (gelap) tersebut. “Kami berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor yang diduga bodong. Selain motor, kami juga mengamankan satu unit truk yang diduga sebagai fasilitas untuk mengangkut barang tersebut,” akunya.
Namun, tidak semua kendaraan roda dua yang sukses diamankan terindikasi gelap. Karena, ada beberapa unit kendaraan yang juga memiliki surat. Bahkan, ada satu sepeda motor yang ber-plat merah (Dinas). Tetapi, untuk membuktikan tindak kejahatan dalam kaitan itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan. ”Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pintanya.
Informasi terkuat yang diperoleh Koran Stabilitas, diduga kuat truk yang digunakan untuk mengangkut motor gelap telah dilepas Rabu malam (17/12) kemarin. Dugaan kejahatan itu tidak hanya terjadi kali ini, melainkan sudah berlangsung lama dan melibatkan oknum aparat serta oknum bendahara pada salah satu perusahaan swasta yang beroperasi di Dapil III Kabupaten Bima. (KS-09)
COMMENTS