Kepolisian Sektor Kecamatan Lambu berhasil menangkap, daftar pencarian orang (DPO), Abdul Hamid (32) warga Desa Lanta Barat) yang menjadi tersangka kasus penganiyaan Bulan Juli lalu.
Kepolisian Sektor Kecamatan Lambu berhasil menangkap, daftar pencarian orang (DPO), Abdul Hamid (32) warga Desa Lanta Barat) yang menjadi tersangka kasus penganiyaan Bulan Juli lalu. Pelaku di tangkap di Puskesmas wawo pada saat menjalani perawatan medis akibat dihakimi massa karena mencuri ternak di Desa Maria, Kecamatan Wawo.
Kapolsek Lambu, IPDA Ma’rufuddin yang di temui di ruang kerjanya mengungkapkan, tersangka pada bulan juli lalu melakukan pembacokan terhadap Umarlin (42) warga desa setempat. Pembacokan pertama tidak mengenai korban berhasil mengelak. Namun pembacokan kedua kalinya mengenai tangan kanan karena ditangkis agar tidak terkena kepala. Akibat pembacokan tersebut korban mengalami luka ditangan kanannya.
Kronologis kejadian jelas Kapolsek, awalnya pelaku mencurigai korban menyantetnya hingga menyebabkan dia sakit. Pelaku kemudian marah dan membacok korban. Sebelum ditangkap di Wawo, pelaku pernah ditangkap di rumahnya di Desa Lanta Barat pekan lalu. Namun tersangka kabur karena melompat lewat jendela.
Lanjutnya, pelaku berhasil ditangkap kembali karena informasi dari Kapolsek Wawo. Tersangka diketahui pada Kamis (28/11) mencuri kambing di Maria, Wawo menggunakan sepeda motor Beat warna putih tanpa nomor polisi. Namun naas, tersangka di pergoki warga saat membawa kambing. Akhirnya ditangkap warga dan di hakimi hingga babak belur.
Sedangkan sepeda motor Beat warna putih milik tersangka di bakar massa. Sementara rekannya berinisial MN berhasil meloloskan diri karena mengeluarkan tembakan berkali-kali menggunakan senjata api. Sehingg warga tak ada yang berani mendekat. Abdul Hamid dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Anwar)
Kapolsek Lambu, IPDA Ma’rufuddin yang di temui di ruang kerjanya mengungkapkan, tersangka pada bulan juli lalu melakukan pembacokan terhadap Umarlin (42) warga desa setempat. Pembacokan pertama tidak mengenai korban berhasil mengelak. Namun pembacokan kedua kalinya mengenai tangan kanan karena ditangkis agar tidak terkena kepala. Akibat pembacokan tersebut korban mengalami luka ditangan kanannya.
Kronologis kejadian jelas Kapolsek, awalnya pelaku mencurigai korban menyantetnya hingga menyebabkan dia sakit. Pelaku kemudian marah dan membacok korban. Sebelum ditangkap di Wawo, pelaku pernah ditangkap di rumahnya di Desa Lanta Barat pekan lalu. Namun tersangka kabur karena melompat lewat jendela.
Lanjutnya, pelaku berhasil ditangkap kembali karena informasi dari Kapolsek Wawo. Tersangka diketahui pada Kamis (28/11) mencuri kambing di Maria, Wawo menggunakan sepeda motor Beat warna putih tanpa nomor polisi. Namun naas, tersangka di pergoki warga saat membawa kambing. Akhirnya ditangkap warga dan di hakimi hingga babak belur.
Sedangkan sepeda motor Beat warna putih milik tersangka di bakar massa. Sementara rekannya berinisial MN berhasil meloloskan diri karena mengeluarkan tembakan berkali-kali menggunakan senjata api. Sehingg warga tak ada yang berani mendekat. Abdul Hamid dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Anwar)
COMMENTS