Sebab, proyek talud itu dikerjakan diatas lahan milik Muslimin, warga Lingkungan Guda Kelurahan Tanjung tanpa melakukan koordinasi awal
Pekerjaan proyek talud yang berlokasi disebelah timur Kantor Sahbandar Bima Tahun 2014 menuai masalah. Sebab, proyek talud itu dikerjakan diatas lahan milik Muslimin, warga Lingkungan Guda Kelurahan Tanjung tanpa melakukan koordinasi awal, apalagi kesepakatan ganti rugi dari pihak Sahbandar.
Merasa emosi karena hampir satu bulan tidak ada tanggapan Sahbandar atas permintaan ganti rugi soal lahan yang digunakan untuk proyek akses jalan Pelabuhan Bima tersebut, keluarga Mimin (sapaan akrabnya) bereaksi. Minggu (21/12), satu unit Pos Jaga diangkut kemudian disimpan ditengah-tengah pekerjaan proyek tersebut.
Namun, keberadaan pos jaga itu tidak berlangsung lama, karena tiba-tiba datang segerombolan kelompok yang memindahkan pos dimaksud. Anehnya, baik Lurah, RT maupun warga sekitar lokasi tidak mengenal kelompok tersebut. Diduga kelompok itu, utusan oknum Pejabat penting yang ada di Instansi Vertikal tersebut. “Selesaikan urusan ini secepatnya, kalau cara seperti ini sama halnya mengadu domba antar warga,” ujar Mimin kepada Koran Stabilitas Minggu (21/12).
Status lahan itu sudah jelas miliknya, mengingat pajak lokasi yang digunakan untuk proyek talud hingga saat ini dibayar olehnya sebagai pemilik sah lahan tersebut. Kalaupun, lahan itu diklaim sudah ada ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, dirinya secara tegas membantah pengklaiman itu. Sebab, yang diganti rugi hanya bangunan, bukan tanah. “Pemkot hanya ganti rugi biaya bangunan saja, itupun saya rugi,” katanya.
Bukan rahasia umum lagi, sengketa soal status lahan yang ada dilingkungan Tanjung dan Melayu Kota Bima sampai detik belum ditemukan benang merahnya. Masalahnya, PT.Perindo mengklaim semua lahan yang sudah puluhan Tahun ditempati warga itu bukan milik warga setempat. Melainkan, milik Negara. Sehingga, tidak heran lahan dimaksud belum disertifikat. “Kalau alasanya milik Negara, loh jangan hanya lahan saya yang diperlakukan seperti itu. Tapi, semua warga yang menempati lahan tersebut. Intinya, kalau tidak mau ada masalah, Sahbandar harus segera menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Mimin yang juga Sekjen LSM Komunite Anti Korupsi (KAKI) Cabang Bima itu mengaku sudah mengadukan persoalan itu pada Aparat Penegak Hukum. Karena, ada indikasi penyerobotan lahan yang dilakukan pihak Sahbandar Bima. Bahkan, dirinya sudah memberitahukan Sahbandar akan melakukan pemagaran lahan yang sedang digunakan untuk proyek talud dimaksud. “Melalui surat resmi, sudah saya beritahukan pada H. Anwar. Karena tidak ada respon, saya dan keluarga bereaksi seperti ini,” pungkasnya. (KS-09)
Merasa emosi karena hampir satu bulan tidak ada tanggapan Sahbandar atas permintaan ganti rugi soal lahan yang digunakan untuk proyek akses jalan Pelabuhan Bima tersebut, keluarga Mimin (sapaan akrabnya) bereaksi. Minggu (21/12), satu unit Pos Jaga diangkut kemudian disimpan ditengah-tengah pekerjaan proyek tersebut.
Namun, keberadaan pos jaga itu tidak berlangsung lama, karena tiba-tiba datang segerombolan kelompok yang memindahkan pos dimaksud. Anehnya, baik Lurah, RT maupun warga sekitar lokasi tidak mengenal kelompok tersebut. Diduga kelompok itu, utusan oknum Pejabat penting yang ada di Instansi Vertikal tersebut. “Selesaikan urusan ini secepatnya, kalau cara seperti ini sama halnya mengadu domba antar warga,” ujar Mimin kepada Koran Stabilitas Minggu (21/12).
Status lahan itu sudah jelas miliknya, mengingat pajak lokasi yang digunakan untuk proyek talud hingga saat ini dibayar olehnya sebagai pemilik sah lahan tersebut. Kalaupun, lahan itu diklaim sudah ada ganti rugi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, dirinya secara tegas membantah pengklaiman itu. Sebab, yang diganti rugi hanya bangunan, bukan tanah. “Pemkot hanya ganti rugi biaya bangunan saja, itupun saya rugi,” katanya.
Bukan rahasia umum lagi, sengketa soal status lahan yang ada dilingkungan Tanjung dan Melayu Kota Bima sampai detik belum ditemukan benang merahnya. Masalahnya, PT.Perindo mengklaim semua lahan yang sudah puluhan Tahun ditempati warga itu bukan milik warga setempat. Melainkan, milik Negara. Sehingga, tidak heran lahan dimaksud belum disertifikat. “Kalau alasanya milik Negara, loh jangan hanya lahan saya yang diperlakukan seperti itu. Tapi, semua warga yang menempati lahan tersebut. Intinya, kalau tidak mau ada masalah, Sahbandar harus segera menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Mimin yang juga Sekjen LSM Komunite Anti Korupsi (KAKI) Cabang Bima itu mengaku sudah mengadukan persoalan itu pada Aparat Penegak Hukum. Karena, ada indikasi penyerobotan lahan yang dilakukan pihak Sahbandar Bima. Bahkan, dirinya sudah memberitahukan Sahbandar akan melakukan pemagaran lahan yang sedang digunakan untuk proyek talud dimaksud. “Melalui surat resmi, sudah saya beritahukan pada H. Anwar. Karena tidak ada respon, saya dan keluarga bereaksi seperti ini,” pungkasnya. (KS-09)
COMMENTS