Drs. Sudirman yang dituding terlibat kasus amoral dalam pemberitaan Koran ini beberapa waktu lalu diklarifikasi Serikat Guru Indonesia (SGI) Kabupaten Bima.
Sorotan soal Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 3 Bolo, Drs. Sudirman yang dituding terlibat kasus amoral dalam pemberitaan Koran ini beberapa waktu lalu diklarifikasi Serikat Guru Indonesia (SGI) Kabupaten Bima. Forum berhimpun para guru di Kabupaten Bima ini mengaku tak pernah berniat menyudutkan apalagi menuding secara langsung Sudirman terlibat kasus amoral.
Demikian pernyataan klarifikasi yang disampaikan Ketua SGI Kabupaten Bima, Fahmi Hatib, S.Pd, melalui pernyataan pers kepada Koran Stabilitas, kemarin. Fahmi dalam rilisnya mengaku tidak pernah menyebut langsung nama oknum Kepala Sekolah, Drs. Sudirman sebagai orang yang tidak bermoral.
Saat diwawancara terkait hal itu dirinya hanya menjelaskan bahwa untuk bisa menjadi seorang Kepala Sekolah harus memenuhi lima standar kompetensi. Yakni kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi sosial, kompetensi supervisi dan kompetensi kewirausahaan.
“Dan jika ada oknum kepala sekolah yang dilantik oleh Bupati Bima yang terindikasi ada kasus amoral maka kepala sekolah tersebut tidak memenuhi standar kompetensi kepribadian. Dan saya menyesalkan atas pelantikan tersebut karena seorang Kepala Sekolah merupakan teladan bagi lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat disekitarnya, dan Bupati harus menganulir pelantikan tersebut,” jelasnya.
Jadi pada dasarnya lanjut Fahmi, dirinya tidak pernah menyebut nama oknum Kepala Sekolah tersebut, namanya siapa, alamatnya dimana, dan sekolahnya dimana. “Karena saya benar-benar tidak mengenal yang bersangkutan dan pada saat diwawancara saya sedang berada di Jakarta,” ungkapnya. (KS-13)
Demikian pernyataan klarifikasi yang disampaikan Ketua SGI Kabupaten Bima, Fahmi Hatib, S.Pd, melalui pernyataan pers kepada Koran Stabilitas, kemarin. Fahmi dalam rilisnya mengaku tidak pernah menyebut langsung nama oknum Kepala Sekolah, Drs. Sudirman sebagai orang yang tidak bermoral.
Saat diwawancara terkait hal itu dirinya hanya menjelaskan bahwa untuk bisa menjadi seorang Kepala Sekolah harus memenuhi lima standar kompetensi. Yakni kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi sosial, kompetensi supervisi dan kompetensi kewirausahaan.
“Dan jika ada oknum kepala sekolah yang dilantik oleh Bupati Bima yang terindikasi ada kasus amoral maka kepala sekolah tersebut tidak memenuhi standar kompetensi kepribadian. Dan saya menyesalkan atas pelantikan tersebut karena seorang Kepala Sekolah merupakan teladan bagi lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat disekitarnya, dan Bupati harus menganulir pelantikan tersebut,” jelasnya.
Jadi pada dasarnya lanjut Fahmi, dirinya tidak pernah menyebut nama oknum Kepala Sekolah tersebut, namanya siapa, alamatnya dimana, dan sekolahnya dimana. “Karena saya benar-benar tidak mengenal yang bersangkutan dan pada saat diwawancara saya sedang berada di Jakarta,” ungkapnya. (KS-13)
COMMENTS