Kepolisian Resort Bima Kota tidak melakukan penahanan terhadap sopir mobil tangki milik PT Bima Oil yang diamankan
Kepolisian Resort Bima Kota tidak melakukan penahanan terhadap sopir mobil tangki milik PT Bima Oil yang diamankan karena diindikasi menyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pengecer tak berijin beberapa hari lalu. Sang Sopir hanya dikenakan wajib lapor dalam kasus tersebut.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Sat Reskrim AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik SH yang ditemui wartawan di Mapolres Senin (8/12) pagi mengungkapkan, barang bukti BBM yang dimuat mobil itu tetap diamankan. Sementara mobil tangki maupun supirnya tidak dilakukan penahanan. "Namun, setelah diamankan waktu itu, kami langsung melakukan pemeriksaaan," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut Wendi, BBM itu diperuntukkan bagi industri dan seharusnya disuplai ke Kapal Ferry di Sape. "Tapi oknum supir itu tidak melakukan sesuai perintah perusahaannya," jelasnya.
Pihaknya tetap akan memproses kasus ini hingga tuntas. Hanya saja, harus melakukan penyelidikan secara intensif dulu. Atas kejadian itu, sang sopir sudah di pecat dari perusahaannya sebagai sanksi karena melanggar aturan. "Ini murni perbuatan supir, tidak ada sankut pautnya dengan pemilik pwrudahaan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil tangki milik PT. Bima Oil Internusa diamankan oleh Anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota. Informasi yang dihimpun wartawan Koran Stabilitas, mobil tangki warna biru putih, nomor Polisi EA 8725 S dengan beban muatan 5000 liter itu diindikasi milik salah satu oknum pengusaha berinisial B. Mobil tersebut, diamankan Kepolisian di Desa Sari Kecamatan Sape, Kamis (4/12) sekitar pukul 15.30 Wita.
Saat itu, supir yang membawa mobil tangki tengah menyuplai BBM ke pengecer yang tidak memiliki ijin. Padahal seharusnya, BBM itu diperuntukkan ke Kapal Ferry sesuai peruntukkannya. Mobil berikut BBM di dalamnya menjadi barang bukti dan diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses hukum.
Menurut knek mobil Tangki PT. Bima Oil Internusa, sebelumnya dia telah melarang supir bernama ihwan (35) warga Kelurahan Lampe Kecamatan Rasanae Timur itu untuk menyuplai BBM ke pengecer, karena tidak ada izin. Tapi, sama sekali tidak direspon. "Berkali-kali saya larang, tapi dia tidak nau mendengarkan saya," ujar sumber saat ditemui di Sat Reskrim. BBM yang disuplai ke pengecer tak berizin itu katanya, sebanyak lima jerigen solar isi 20 liter. "Kalau sudah gini, sayapun bisa dipecat," keluhnya. (KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Sat Reskrim AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik SH yang ditemui wartawan di Mapolres Senin (8/12) pagi mengungkapkan, barang bukti BBM yang dimuat mobil itu tetap diamankan. Sementara mobil tangki maupun supirnya tidak dilakukan penahanan. "Namun, setelah diamankan waktu itu, kami langsung melakukan pemeriksaaan," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut Wendi, BBM itu diperuntukkan bagi industri dan seharusnya disuplai ke Kapal Ferry di Sape. "Tapi oknum supir itu tidak melakukan sesuai perintah perusahaannya," jelasnya.
Pihaknya tetap akan memproses kasus ini hingga tuntas. Hanya saja, harus melakukan penyelidikan secara intensif dulu. Atas kejadian itu, sang sopir sudah di pecat dari perusahaannya sebagai sanksi karena melanggar aturan. "Ini murni perbuatan supir, tidak ada sankut pautnya dengan pemilik pwrudahaan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil tangki milik PT. Bima Oil Internusa diamankan oleh Anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota. Informasi yang dihimpun wartawan Koran Stabilitas, mobil tangki warna biru putih, nomor Polisi EA 8725 S dengan beban muatan 5000 liter itu diindikasi milik salah satu oknum pengusaha berinisial B. Mobil tersebut, diamankan Kepolisian di Desa Sari Kecamatan Sape, Kamis (4/12) sekitar pukul 15.30 Wita.
Saat itu, supir yang membawa mobil tangki tengah menyuplai BBM ke pengecer yang tidak memiliki ijin. Padahal seharusnya, BBM itu diperuntukkan ke Kapal Ferry sesuai peruntukkannya. Mobil berikut BBM di dalamnya menjadi barang bukti dan diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses hukum.
Menurut knek mobil Tangki PT. Bima Oil Internusa, sebelumnya dia telah melarang supir bernama ihwan (35) warga Kelurahan Lampe Kecamatan Rasanae Timur itu untuk menyuplai BBM ke pengecer, karena tidak ada izin. Tapi, sama sekali tidak direspon. "Berkali-kali saya larang, tapi dia tidak nau mendengarkan saya," ujar sumber saat ditemui di Sat Reskrim. BBM yang disuplai ke pengecer tak berizin itu katanya, sebanyak lima jerigen solar isi 20 liter. "Kalau sudah gini, sayapun bisa dipecat," keluhnya. (KS-05)
COMMENTS