Dugaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Edi Muhlis, S. Sos yang disebut-sebut empat tersangka ikut menikmati aliran dana rehab sekolah
Dugaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Edi Muhlis, S. Sos yang disebut-sebut empat tersangka ikut menikmati aliran dana rehab sekolah di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima mendapat tanggapan dari Akademisi. Politisi Partai Nasdem itu diminta untuk bertanggungjawab dan menjelaskan ke publik soal indikasi keterlibatannya tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Akademisi STISIP Mbojo Bima, Drs. Arif Sukirman, MH. Menurutnya, Edi harus menjadikan pelajaran agar berani bertanggungjawab dan mengklarifikasi semua tuduhan itu kalau memang tidak benar adanya. "Edi harus membuktikan apa yang dituduhkan itu, kalau tidak benar silahkan dibuktikan. Sebaliknya, kalau benar dia harus berani tanggungjawab," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (15/1) siang.
Kata dia, agar informasi itu tidak menjadi fitnah berkepanjangan. Edi harus mampu menjelaskannya ke publik sesuai dengan apa yang diperbuat. Tentunya dengan memberikan alasan-alasan rasional dan bisa diterima masyarakat. "Jangan bilang tidak menikmati, kalau memang sebagian anggaran negara itu telah diambil," ungkapnya.
Apalagi sambungnya, menurut Kasek Edi beberapa waktu lalu telah mengembalikan uang sebanyak Rp.5 Juta kepada empat kasek itu melalui Penyidik Tipikor Polres Bima Kota. "Kalau memang uang itu sudah dikembalikan, betarti Edi telah mengambil uang itu. Jadi, jangan terlalu mengelak," katanya.
Dalam kasus itu, Polres Bima Kota diminta jangan berdiam diri dan terkesan mengabaikan apa yang terjadi. Apalagi, salah satu Penyidiknya mengetahui uang sebanyak Rp. 5 Juta itu telah dikembalikan Edi lewat Penyidik. "Polisi jangan ikut arus dong, Lidik pengakuan Kasek itu," desaknya.
Ia menambahkan, massyarakat membutuhkan informasi kejelasan hukum kasus tersebut. Walaupun saat ini, kasus yang menyeret keempat Kasek itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan. Tapi, penyelidikan bisa dilakukan sepanjang ada pengakuan dan perkembangan baru dari tersangka sendiri. "Lidik kasus itu, biar semuanya jelas," katanya. (KS-05)
| Edy Muhlis, S.Sos |
Kata dia, agar informasi itu tidak menjadi fitnah berkepanjangan. Edi harus mampu menjelaskannya ke publik sesuai dengan apa yang diperbuat. Tentunya dengan memberikan alasan-alasan rasional dan bisa diterima masyarakat. "Jangan bilang tidak menikmati, kalau memang sebagian anggaran negara itu telah diambil," ungkapnya.
Apalagi sambungnya, menurut Kasek Edi beberapa waktu lalu telah mengembalikan uang sebanyak Rp.5 Juta kepada empat kasek itu melalui Penyidik Tipikor Polres Bima Kota. "Kalau memang uang itu sudah dikembalikan, betarti Edi telah mengambil uang itu. Jadi, jangan terlalu mengelak," katanya.
Dalam kasus itu, Polres Bima Kota diminta jangan berdiam diri dan terkesan mengabaikan apa yang terjadi. Apalagi, salah satu Penyidiknya mengetahui uang sebanyak Rp. 5 Juta itu telah dikembalikan Edi lewat Penyidik. "Polisi jangan ikut arus dong, Lidik pengakuan Kasek itu," desaknya.
Ia menambahkan, massyarakat membutuhkan informasi kejelasan hukum kasus tersebut. Walaupun saat ini, kasus yang menyeret keempat Kasek itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan. Tapi, penyelidikan bisa dilakukan sepanjang ada pengakuan dan perkembangan baru dari tersangka sendiri. "Lidik kasus itu, biar semuanya jelas," katanya. (KS-05)
COMMENTS