Forum Pimpinan Anak Cabang (PAC) DPD Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bima meminta kepada Ketua Fraksi PPP DRPD Kabupaten Bima untuk tidak lagi menyerahkan uang fraksi
Forum Pimpinan Anak Cabang (PAC) DPD Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bima meminta kepada Ketua Fraksi PPP DRPD Kabupaten Bima untuk tidak lagi menyerahkan uang fraksi ke Hj.Nurhayati dan menyerahkannya ke Plt.Ketua DPD PPP Ir.Rajiman. Permintaan Forum PAC tersebut, didasari dengan SK pemberhentian Hj.Nurhayati dari Jabatannya sebagai ketua DPD PPP Kabupaten Bima.
Hal tersebut disampaikan Ketua Forum PAC PPP Kabupaten Bima, Nukman, SH kepada Koran ini Sabtu kemarin. Menurutnya, HJ. Nurhayati tidak lagi menjadi Ketua DPD PPP Kabupaten Bima, akan tetapi sudah menjadi pengurus (Anggota Biasa) di struktur kepengurusan daerah.
Maka dari itu, kewenangannya untuk menerima uang fraksi yang melekat pada dirinya sudah dihapuskan seiring adanya SK pemecatan terhadap dirinya itu. “Hj.Nurhayati sudah tidak lagi menjadi Ketua DPD PPP Kabupaten Bima, maka tidak tidak punya hak untuk menerima uang fraksi, yang berjumlah Rp.1.5 juta peranggota DPRD Dari PPP setiap bulannya. Dia sekarang menjadi pengurus biasa di DPD PPP Kabupaten Bima,” jelasnya.
Karena Hj.Nurhayati sudah tidak punya kewenangan soal uang fraksi, maka Forum PAC menyarankan kepada ketua Fraksi PPP untuk menyerahkan uang fraksi sebanyak Rp.4.5 Juta setiap bulannya tersebut kepada Plt Ketua DPD PPP Ir.Rajiman. “Kita sudah bersurat ke Ketua Fraksi PPP terkait hal itu,” akunya.
Dirinya mengaku, bahwa adanya SK pemecatan terhadap berdasarkan surat permohonan yang diajukan Forum PAC ke DPW PPP NTB. Maka keluarkan surat Mandat dari DPW PPP NTB untuk menggantikan posisi Hj.Nurhayati. “Pemecatan Hj.Nurhayati dari jabatanya sebagai Ketua DPD PPP tersebut menjadi anggota biasa, itu berdasarkan usulan dari Forum PAC,” terangnya. (KS-02)
Hal tersebut disampaikan Ketua Forum PAC PPP Kabupaten Bima, Nukman, SH kepada Koran ini Sabtu kemarin. Menurutnya, HJ. Nurhayati tidak lagi menjadi Ketua DPD PPP Kabupaten Bima, akan tetapi sudah menjadi pengurus (Anggota Biasa) di struktur kepengurusan daerah.
Maka dari itu, kewenangannya untuk menerima uang fraksi yang melekat pada dirinya sudah dihapuskan seiring adanya SK pemecatan terhadap dirinya itu. “Hj.Nurhayati sudah tidak lagi menjadi Ketua DPD PPP Kabupaten Bima, maka tidak tidak punya hak untuk menerima uang fraksi, yang berjumlah Rp.1.5 juta peranggota DPRD Dari PPP setiap bulannya. Dia sekarang menjadi pengurus biasa di DPD PPP Kabupaten Bima,” jelasnya.
Karena Hj.Nurhayati sudah tidak punya kewenangan soal uang fraksi, maka Forum PAC menyarankan kepada ketua Fraksi PPP untuk menyerahkan uang fraksi sebanyak Rp.4.5 Juta setiap bulannya tersebut kepada Plt Ketua DPD PPP Ir.Rajiman. “Kita sudah bersurat ke Ketua Fraksi PPP terkait hal itu,” akunya.
Dirinya mengaku, bahwa adanya SK pemecatan terhadap berdasarkan surat permohonan yang diajukan Forum PAC ke DPW PPP NTB. Maka keluarkan surat Mandat dari DPW PPP NTB untuk menggantikan posisi Hj.Nurhayati. “Pemecatan Hj.Nurhayati dari jabatanya sebagai Ketua DPD PPP tersebut menjadi anggota biasa, itu berdasarkan usulan dari Forum PAC,” terangnya. (KS-02)
COMMENTS