Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, S.Sos, membantah belasan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bima ‘ngekor’ Bupati Bima ke Solo
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis, S.Sos, membantah belasan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bima ‘ngekor’ Bupati Bima ke Solo beberapa hari lalu tanpa alasan jelas. Edy juga mengaku bahwa semua pejabat yang berangkat termasuk Bupati Bima dan Anggota DPRD tidak menggunakan SPPD melainkan semua biaya ditanggung perusahaan pupuk yang mengundang.
Pernyataan itu disampaikan Duta Partai Nasdem ini menanggapi pemberitaan Koran Stabilitas sebelumnya yang menyoroti sejumlah Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, yang mengekor Bupati Bima ke luar daerah tanpa agenda yang jelas.
Mantan wartawan ini mengaku, keberangkatan Bupati Bima ke Solo bersama Belasan Kepala SKPD, Anggota DPRD dan Sekwan tersebut berdasarkan undangan dari salah satu pengusaha pupuk di Solo yang juga teman dekatnya Edy Muhlis. Semua rombongan yang ikut Bupati tersebut mendapat undangan dari salah satu pengusaha pupuk di Solo. Tidak hanya rumpun hijau saja yang diundang, tetapi kepala SKPD lain turut diundang, termasuk Anggota DPRD dan Sekwan. “Intinya yang hadir semuanya diundang, bukan asal ikut Bupati,” jelasnya.
Menurut Edy Muhlis, Rombongan yang diundang ke Solo untuk kerjasama Pupuk Anorganik bersama perusahaan pupuk tersebut, tidak menggunakan SPPD, akan tetapi ditanggung oleh perusahaan. “Semua rombongoan yang berangkat tidak menggunakan SPPD, biaya perjalanan, penginapan sampai makan minum semuanya ditanggung oleh teman saya yang memiliki perusahaan itu,” akunya.
Dari sekian banyak rombongan yang berangkat, diantaranya, Bupati Bima, dua Anggota DPRD yakni Edy Muhlis, dan Ramli S.Sos, Sekwan DPRD Kabupaten Bima, Kepala Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Ketua Bappeda, Kepala Dinas Koperasi, kepala Disnakertrans, Kepala BP4K, Kepala BKP dan Kadis Catatan Sipil.
Mengenai surat disposisi yang ditandatangi ketua DPR untuk Anggota DPRD yang berangkat ke Solo, itu bukan diposisi SPPD, tetapi hanya ijin pemberitahuan. “Bisa di cek di Bendahara apakah kita menggunakan SPPD Atau Tidak, surat itu sifatnya hanya pemberitahuan kepada Ketua DPRD saja,. Dan tidak ada kaitan dengan komisi soal kebarangkatan itu, karena kebetualn teman saya yang pengusaha itu,” jelasnya. (KS-02)
Edy Muhlis, S.Sos |
Mantan wartawan ini mengaku, keberangkatan Bupati Bima ke Solo bersama Belasan Kepala SKPD, Anggota DPRD dan Sekwan tersebut berdasarkan undangan dari salah satu pengusaha pupuk di Solo yang juga teman dekatnya Edy Muhlis. Semua rombongan yang ikut Bupati tersebut mendapat undangan dari salah satu pengusaha pupuk di Solo. Tidak hanya rumpun hijau saja yang diundang, tetapi kepala SKPD lain turut diundang, termasuk Anggota DPRD dan Sekwan. “Intinya yang hadir semuanya diundang, bukan asal ikut Bupati,” jelasnya.
Menurut Edy Muhlis, Rombongan yang diundang ke Solo untuk kerjasama Pupuk Anorganik bersama perusahaan pupuk tersebut, tidak menggunakan SPPD, akan tetapi ditanggung oleh perusahaan. “Semua rombongoan yang berangkat tidak menggunakan SPPD, biaya perjalanan, penginapan sampai makan minum semuanya ditanggung oleh teman saya yang memiliki perusahaan itu,” akunya.
Dari sekian banyak rombongan yang berangkat, diantaranya, Bupati Bima, dua Anggota DPRD yakni Edy Muhlis, dan Ramli S.Sos, Sekwan DPRD Kabupaten Bima, Kepala Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Ketua Bappeda, Kepala Dinas Koperasi, kepala Disnakertrans, Kepala BP4K, Kepala BKP dan Kadis Catatan Sipil.
Mengenai surat disposisi yang ditandatangi ketua DPR untuk Anggota DPRD yang berangkat ke Solo, itu bukan diposisi SPPD, tetapi hanya ijin pemberitahuan. “Bisa di cek di Bendahara apakah kita menggunakan SPPD Atau Tidak, surat itu sifatnya hanya pemberitahuan kepada Ketua DPRD saja,. Dan tidak ada kaitan dengan komisi soal kebarangkatan itu, karena kebetualn teman saya yang pengusaha itu,” jelasnya. (KS-02)
COMMENTS