Pasalnya kasus yang menimpa Rusiati (22), isteri yang ditelantarkan oleh Amirudin H. Sarujin Nurdin itu, selama kurang lebih dua tahun
Warga Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, M. Saleh Yasin (44) mempertanyakan kinerja Anggota PPA Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten kasus penelantaran istri yang dilaporkan beberapa waktu lalu. Pasalnya kasus yang menimpa Rusiati (22), isteri yang ditelantarkan oleh Amirudin H. Sarujin Nurdin itu, selama kurang lebih dua tahun tanpa memberikan nafkah itu, hingga saat ini belum ada kepastian hukumnya.
Kepada wartawan, M. Saleh mengungkapkan, kasus itu telah dilaporkan oleh anaknya (Korban, red) sejak 2014 lalu. Namun hingga sekarang, kepastian hukumnya tidak jelas dilakukan oleh Penyidik kepolisian."Kenapa tidak diselesaikan kasus itu, kita sebagai masyarakat yang tidak mengerti hukum pasti mempertanyakan hal itu,"ujarnya Selasa (27/1).
Padahal lanjutnya, surat panggilan untuk Amir sudah dilayangkan dua kali. Kalau memang Polisi mau menyelesaikan kasus itu, kenapa tidak diturunkan surat panggilan ke tiganya lagi. "Kalau seperti ini caranya, kami menduga Penyidik telah main mata dengan terlapor itu,"duganya.
Jangan sampai katanya, dengan tidak ada tindaklanjuti dari Polisi akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di Sampungu itu. “Janganlah memperlakukan korban seperti ini. Kami butuh keadilan, jangan mempermainkan hukum seperti ini," katanya.
Ia berharap kepada pihak Kepolisian, agar secepatnya menyelesaikan kasus ini. Pihaknya tidak akan bertanggungjawab, kalau seandainya ada hal-hal yang terjadi. Sebab, pihaknya sebelumnya telah mengikuti aturan hukum yang berlaku."Segera selesaikan kasus ini. Polisi jangan pilih kasish,"desaknya. Pihak Penyidik Polres Bima Kabupaten, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus itu. (KS-05)
Kepada wartawan, M. Saleh mengungkapkan, kasus itu telah dilaporkan oleh anaknya (Korban, red) sejak 2014 lalu. Namun hingga sekarang, kepastian hukumnya tidak jelas dilakukan oleh Penyidik kepolisian."Kenapa tidak diselesaikan kasus itu, kita sebagai masyarakat yang tidak mengerti hukum pasti mempertanyakan hal itu,"ujarnya Selasa (27/1).
Padahal lanjutnya, surat panggilan untuk Amir sudah dilayangkan dua kali. Kalau memang Polisi mau menyelesaikan kasus itu, kenapa tidak diturunkan surat panggilan ke tiganya lagi. "Kalau seperti ini caranya, kami menduga Penyidik telah main mata dengan terlapor itu,"duganya.
Jangan sampai katanya, dengan tidak ada tindaklanjuti dari Polisi akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di Sampungu itu. “Janganlah memperlakukan korban seperti ini. Kami butuh keadilan, jangan mempermainkan hukum seperti ini," katanya.
Ia berharap kepada pihak Kepolisian, agar secepatnya menyelesaikan kasus ini. Pihaknya tidak akan bertanggungjawab, kalau seandainya ada hal-hal yang terjadi. Sebab, pihaknya sebelumnya telah mengikuti aturan hukum yang berlaku."Segera selesaikan kasus ini. Polisi jangan pilih kasish,"desaknya. Pihak Penyidik Polres Bima Kabupaten, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus itu. (KS-05)
COMMENTS