$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Korban Bentrok Ditahan, Polisi Dipanggil Dewan

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, memanggil pihak Polres Bima Kota untuk dimintai klarifikasi.

Menindaklanjuti keluhan warga yang ingin mengetahui secara langsung soal penanganan kasus bentrok warga Dara dengan Tanjung beberapa waktu lalu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, memanggil pihak Polres Bima Kota untuk dimintai klarifikasi. Agenda hearing yang sempat tertunda itu digelar di Kantor DPRD Kota Bima, Rabu (14/1) pagi kemarin.

Agenda hearing yang dipimpin Ketua Komisi I Anwar Arman, SE itu berjalan dengan lancar. Hadir dalam pertemuan itu, Ketua Komisi III, Alfian Indrawirawan dan beberapa Anggota DPRD lainnya. Sementara dari Kepolisian, hadir Wakapolres Bima Kota Kompol Yuyan Priatmadja, S. Ik dan dua orang penyidik.

Pada pertemun itu, Ketua Komisi I Anwar Arman, SE mengatakan, klarifikasi tersebut menyikapi aspirasi masyarakat Tanjung yang selama ini kerap diterimanya. Sejumlah warga yang jadi korban dan dirujuk ke Mataram, justru harus menjalani proses hukum. "Ini yang penting kami tanyakan, kenapa para korban ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena pemahaman keluarga korban, kenapa justeru ditahan di Polda NTB, padahal kejadiannya berada di Kota Bima,” ujarnya.

Anggota dewan lain, Sudirman DJ, SH mengatakan, kendati proses hukum merupakan ranah pihak kepolisian dan tidak bisa mengintervensi dinamikanya. Namun, ia meminta agar Polisi bisa memberikan penjelasan yang bisa dipahami oleh keluarga korban. Ia mengaku sering didatangi oleh keluarga korban menanyakan kenapa paisen yang berobat justru ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. "Alasan perlakuan untuk mereka ini tolong dijelaskan,” pintanya.

Duta Gerindra itu mengakui, hingga kini keluarga korban masih memprotes, baik di media massa maupun kepada wakil rakyat. Terutama, terkait penahanan anak-anak yang juga tengah menjalani pengobatan dan masih dibawa umur itu. "Warga meminta, walau ditahan dan diproses, tapi berada di Kota Bima, bukan di Polda NTB. Kemudian untuk korban yang masih anak-anak, diberikan penanganan khusus atau dikembalikan ke orang tuanya, karena mereka juga pelajar yang harus meneruskan pendidikan,” katanya.

Senada, hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi III, Alfian Indrawirawan. Katanya, hingga saat ini pihaknya belum mendengarkan pernyataan resmi dari Polisi soal penahanan korban bentrok. Karena yang diketahui keluarga korban, suami dan anak mereka berangkat ke Mataram untuk dirujuk dan berobat, bukan menjalani proses hukum dan ditahan. "Saya dan anggota dewan lain saat menjenguk mereka di Mataram, satu orang sudah ditahan, sepulang dari Mataram, tiga sampai empat orang kemudian ditahan lagi, ada apa ini,” tanyanya kesal.

Menjawab pertanyaan itu, Wakapolres Bima Kota, Kompol Yuyan Priatmadja menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Polda NTB, korban bentrok tidak ditahan di Kota Bima. Mereka telah ditangani di Polda NTB, karena pertimbangan agar tidak memicu bentrok susulan. "Kejadian bentrok ini terbilang sangat besar, dampaknya pun sangat besar. Jika proses hukumnya ditangani di Kota Bima, khawatirnya akan kembali terjadi kejadian seperti di Kecamatan Lambu tahun sebelumnya,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dan analisa pihaknya soal bentrok tersebut, ada grand strategi yang hendak dikerjakan oleh sekelompok dan oknum tertentu. Grand strategi itu, sangat berpotensi menciptakan instabilitas daerah. "Inilah yang mungkin banyak tidak diketahui. Jika kami tidak segera menyikapinya dengan serius, maka Kota Bima akan tumbuh menjadi daerah yang tidak aman,” tuturnya.

Soal korban yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda NTB, Yuyan menyebutkan sebanyak enam orang, baik dewasa juga anak-anak. Sebagiannya ada yang sudah ditahan, juga ada yang masih dirawat di RS. Mereka ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan sejumlah bukti yang telah kantongi. "Baik itu dari foto dan rekaman video saat memprovokasi warga dan membakar Pos Polisi,” ungkapnya.

Untuk anak-anak lanjutnya, proses hukumnya akan ditangani oleh bidang pemeriksaan anak-anak atau PPA dan didampingi oleh LPA. Meski sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, untuk anak-anak nanti akan melalui tahapan diversi dan dikembalikan ke orang tua. "Kita akan lihat juga perkembangannya nanti," tambahnya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1633,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: Korban Bentrok Ditahan, Polisi Dipanggil Dewan
Korban Bentrok Ditahan, Polisi Dipanggil Dewan
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, memanggil pihak Polres Bima Kota untuk dimintai klarifikasi.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/korban-bentrok-ditahan-polisi-dipanggil.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/korban-bentrok-ditahan-polisi-dipanggil.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy