$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Minta Laporan, Diskoperindag Surati Pemilik Gudang

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima menyurati semua Pemilik Gudang agar segera membuat laporan bulanan tentang kondisi gudang.

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima menyurati semua Pemilik Gudang agar segera membuat laporan bulanan tentang kondisi gudang. Selain itu, pemilik gudang juga diminta agar melakukan pencatatan administrasi gudang sehingga bisa dilakukan pengawasan dan evaluasi oleh pemerintah.

Surat itu merupakan tindaklanjut surat dari Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Nomor 503/PDN/SD/12/2014 tertanggal 24 Desember 2014. Perihal peraturan mengenai penataan dan pembinaan gudang serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tertanggal 18 Desember 2014 tentang pencatatan dan pembinaan gudang.

“Suratnya telah kami buat dan akan dikirim hari ini juga kepada semua pemilik gudang di Kota Bima. Format laporan bulanan telah dilampirkan dan kami harus menerimanya paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya,” jelas Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kota Bima, Ratnaningsih, SE, Kamis (22/1) kepada koran ini.

Secara detail terang Ratnaningsih, surat dari Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri memuat beberapa ketentuan yang memerlukan pemahaman dan penanganan dari peraturan baru dari pihaknya. Diantaranya, meminta kepada pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), pendaftaran gudang dilakukan berdasarkan pada golongan, luas dan kapasitas penyimpanan. Gudang terdiri dari gudang tertutup dan gudang terbuka. Kewenangan penertiban TDG berada pada Menteri dimana Menteri melimpahkan kewenangannya pada Gubernur untuk DKI Jakarta dan Bupati atau Walikota untuk daerah lainnya yang kemudian melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas atau Kepala Badan terkait.

Selain itu, perjabat penerbit TDG menerbitkan TDG paling lambat lima hari kerja terhitung sejak diterima surat permohonan TDG secara lengkap dan benar. Setiap proses permohonan pendaftaran TDG baru, pendaftaran ulang TDG, perubahan atau pengganti TDG yang rusak tidak dipungut biaya. Pengelola gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, masuk dan keluar dari gudang.

Lanjutnya, poin berikutnya memuat ketentuan pencatatan administrasi gudang dikecualikan terhadap gudang yang digunakan untuk menyimpan barang dengan sistem resi gudang dan gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi jasa pengiriman barang. Setiap pengelola gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting, wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dengan tembusan Kepala Dinas Propinsi dan Kabupaten atau Kota yang membidangi perdagangan.

Poin terakhir tambahnya, dalam rangka pemenuhan ketersediaan barang, stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang, Walikota atau Bupati dan Gubernur menugaskan Kepala Dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran gudang, penyimpanan barang di gudang dan pelaporannya. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Minta Laporan, Diskoperindag Surati Pemilik Gudang
Minta Laporan, Diskoperindag Surati Pemilik Gudang
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima menyurati semua Pemilik Gudang agar segera membuat laporan bulanan tentang kondisi gudang.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/minta-laporan-diskoperindag-surati.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/minta-laporan-diskoperindag-surati.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy