$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Mendeteksi...
IMSAK --:--
-- --- ----|-- --- ----
Menuju...
00:00:00

Perda Baru, Kasek Hanya Menjabat 4 Tahun

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 07 Tahun 2014 mulai berlaku per Januari 2015. Perda yang mengatur tentang masa jabatan Kepala Sekolah (Kasek)

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 07 Tahun 2014 mulai berlaku per Januari 2015. Perda yang mengatur tentang masa jabatan Kepala Sekolah (Kasek) mulai tingkat dasar sampai menegah ini mengatu seorang Kasek hanya diberikan hak untuk menjabat empat tahun saja. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, Drs. H. Alwi Yasin, M. AP pada wartawan ini Sabtu (17/1) kemarin. 

Menurut Alwi, saat ini Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) yang mencakup tingkat SMP dan SMA/SMK mulai mendata para kasek yang sudah menjabat lebih dari 4 tahun. “Secara otomatis kasek yang menjabat lebih dari 4 tahun tidak bisa dipakai lagi sesuai bunyi perda 07/2014, namun kasek tersebut bisa menjabat dua periode lagi (8 tahun) apabila berprestasi,” ujarnya saat memeriksa kegiatan rehab kantor setempat.

Dari catatan Alwi, masih banyak kasek tingkat SD dan SMP yang melewati satu periode jabatannya dan juga telah masuk usia pensiun sebagai PNS. Begitupun pada tingkat SMA dan SMK hanya beberapa orang saja yang lebih jabatannya dari empat tahun dan mereka akan dicek prestasinya selama diberikan tugas tambahan itu.

Selain itu kata dia, stok Calon Kasek (Cakep) yang telah mendapatkan sertivikat cakep di Kota Bima ini mulai dari tingkat dasar hingga menengah minim. Sehingga tidak menutup kemungkinan dinas setempat akan melakukan ujian kelayakana bagi guru-guru senior yang sudah memenuhi syarat untuk ikuti ujian cakep. “Ada salah satu kasek SDN di Kecamatan Raba yang tidak merawat sekolahnya dan bangunan megah itu kini tertutup oleh semak-semak dan saya ingin oknum kasek tersebut digeser sebagai proses penyegaran saja,” ancamnya.

Alwi juga menambahkan, kasek-kasek yang baru yang akan dilantik nanti langsung akan dilantik Walikota Bima H. Qurais H. Abidin. Untuk itu dalam waktu dekat ini setelah bidang-bidang terkait mendata para kasek yang sudah melewati masa jabatan satu periode maka akan dimutasikan, tambahnya. (KS-04)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Featured,1720,Hukum Kriminal,2254,Kesehatan,424,Korupsi,778,Olahraga,244,Opini,138,Pemerintahan,1855,Pendidikan,947,Politik,1304,Sosial Ekonomi,2997,
ltr
item
Koran Stabilitas: Perda Baru, Kasek Hanya Menjabat 4 Tahun
Perda Baru, Kasek Hanya Menjabat 4 Tahun
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 07 Tahun 2014 mulai berlaku per Januari 2015. Perda yang mengatur tentang masa jabatan Kepala Sekolah (Kasek)
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/perda-baru-kasek-hanya-menjabat-4-tahun.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/perda-baru-kasek-hanya-menjabat-4-tahun.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy