Setelah lama menjalani proses Penyelidikan hingga Penyidikan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, akhirnya tiga orang terdakwa kasus korupsi air bersih
Setelah lama menjalani proses Penyelidikan hingga Penyidikan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, akhirnya tiga orang terdakwa kasus korupsi air bersih yakni Drs. Sulhan, Drs. Jaharudin dan Irianto alias Toto, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Sidang perdana itu digelar hari Kamis (15/1) kemarin.
Kejari Raba Bima melalui Kasi Intelijen, Lalu Muhammad Rasyidi, SH mengungkapkan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh majelis hakim tersebut, berjalan dengan lancar. "Ketiga terdakwa dan Penasehat Hukum (PH) tidak keberatan atas pembacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima," ujarnya saat dihubungi Jum'at (16/1) sore melalui telepon seluler.
Setelah sidang pembacaan dakwaan lanjutnya, sekitar Kamis atau Jum'at pekan depan. Sidang atas ketiga terdakwa akan dilanjutkan kembali dengan meminta keterangan para saksi. "Sidangnya selama dua hari (Kamis dan jumat)," jelasnya.
Dalam persidangan kata dia, ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran APBN senilai Rp. 337 Juta itu sangat kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan terhadap Majelis Hakim PN Tipikor Mataram. "Kalau seperti ini terus kondisinya saat sidang, maka kami yakin kasus ini cepat terselesaikan," katanya.
Ia menjelaskan, sidang ketiga terdakwa itu memang satu Majelis Hakim. Tapi karena Jaharuddin dan Irianto menggunakan penasehat hukum sendiri sehingga sidangnya dipisahkan dengan Sulhan yang tidak menggunakan penasehat hukum. "Sulhan tidak menunjuk PH sendiri, tapi Pengadilan yang menunjuk PH. Sedangkan untuk Jaharuddin dan Irianto, memakai PH yang mereka cari sendiri,” terangnya.
Sidang atas dimulai dari pukul 11.30 Wita hingga berakhir pukul 13.00 Wita. Ia berharap, tidak ada kendala-kendalanya dalam prosesnya sehingga tidak memakan waktu lama. "Kita sama-sama berharap saja, semoga semuanya berjalan dengan lancar," harapnya.
Selain itu, pihak Kejari Raba Bima. Mengajak semua pihak, untuk sama-sama memberantas tindak pidana korupsi di Bima ini. Korupsi merupakan musuh negara dan masyarakat yang ada. "Jadi, ayo kita berantas korupsi hingga ke akar-akarnya," ajaknya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, sidang perdana itu digelar berdasarkan penetapan hakim ketua majelis pengadilan tipikor PN Mataran Trihastono, SH MH. Penetapan sidang perdana itu, dimulai dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan atas ketiga terdakwa. Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga mengeluarkan penetapan penahanan terhadap ke tiga terdakwa dan ditahan di Lapas (LP) Kelas satu Mataram selama 30 hari, yang terhitung sejak tanggal 8 Januari 2015 hingga tanggal 6 Februari 2015 mendatang.
Ketiga terdakwa, akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena telah melanggar pasal dengan dakwaan primer, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana, di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Subsidernya, dikenakan pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan untuk ancaman hukuman atas penerapan pasal kepada ke tiga terdakwa ini, maksimal 20 Tahun Penjara dengan denda paling sedikit Rp. 50 Juta paling banyak Rp. 1 Miliyar. Kalau subsider dibayar, maka potongan hukumannya ada. Kalau tidak, maka terdakwa harus menjalani hukumanya sesuai keputudan hakim nantinya. (KS-05)
![]() |
ilustrasi persidangan |
Setelah sidang pembacaan dakwaan lanjutnya, sekitar Kamis atau Jum'at pekan depan. Sidang atas ketiga terdakwa akan dilanjutkan kembali dengan meminta keterangan para saksi. "Sidangnya selama dua hari (Kamis dan jumat)," jelasnya.
Dalam persidangan kata dia, ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran APBN senilai Rp. 337 Juta itu sangat kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan terhadap Majelis Hakim PN Tipikor Mataram. "Kalau seperti ini terus kondisinya saat sidang, maka kami yakin kasus ini cepat terselesaikan," katanya.
Ia menjelaskan, sidang ketiga terdakwa itu memang satu Majelis Hakim. Tapi karena Jaharuddin dan Irianto menggunakan penasehat hukum sendiri sehingga sidangnya dipisahkan dengan Sulhan yang tidak menggunakan penasehat hukum. "Sulhan tidak menunjuk PH sendiri, tapi Pengadilan yang menunjuk PH. Sedangkan untuk Jaharuddin dan Irianto, memakai PH yang mereka cari sendiri,” terangnya.
Sidang atas dimulai dari pukul 11.30 Wita hingga berakhir pukul 13.00 Wita. Ia berharap, tidak ada kendala-kendalanya dalam prosesnya sehingga tidak memakan waktu lama. "Kita sama-sama berharap saja, semoga semuanya berjalan dengan lancar," harapnya.
Selain itu, pihak Kejari Raba Bima. Mengajak semua pihak, untuk sama-sama memberantas tindak pidana korupsi di Bima ini. Korupsi merupakan musuh negara dan masyarakat yang ada. "Jadi, ayo kita berantas korupsi hingga ke akar-akarnya," ajaknya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, sidang perdana itu digelar berdasarkan penetapan hakim ketua majelis pengadilan tipikor PN Mataran Trihastono, SH MH. Penetapan sidang perdana itu, dimulai dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan atas ketiga terdakwa. Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga mengeluarkan penetapan penahanan terhadap ke tiga terdakwa dan ditahan di Lapas (LP) Kelas satu Mataram selama 30 hari, yang terhitung sejak tanggal 8 Januari 2015 hingga tanggal 6 Februari 2015 mendatang.
Ketiga terdakwa, akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena telah melanggar pasal dengan dakwaan primer, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana, di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Subsidernya, dikenakan pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan untuk ancaman hukuman atas penerapan pasal kepada ke tiga terdakwa ini, maksimal 20 Tahun Penjara dengan denda paling sedikit Rp. 50 Juta paling banyak Rp. 1 Miliyar. Kalau subsider dibayar, maka potongan hukumannya ada. Kalau tidak, maka terdakwa harus menjalani hukumanya sesuai keputudan hakim nantinya. (KS-05)
COMMENTS